UNIVERSITAS
INDONESIA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
SATUAN P ENGAMANAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
SATUAN P ENGAMANAN
1.
Pendahuluan
1.
Keamanan dan Pengamanan dalam lingkungan kampus adalah
suatu Kegiatan yang bersifat Dinamis dan pada prinsipnya dilaksanakan untuk
mencapai Kenyamanan, ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan baik
akademik/non-akademik sehingga diperoleh produktifitas kerja dan kegiatan yang
maksimal. Tanpa adanya kegiatan Pengamanan dan system keamanan yang baik,
pelaksanaan aktifitas kampus dalam mencapai World
Class University, Green Campus dan Asean University network mustahil akan
bisa dicapai.
2.
Dalam rangka melengkapi adanya Pengamanan di lingkungan
kampus, maka disusun Prosedur Tetap
Pengamanan ini untuk dipergunakan sebagai petunjuk bagi unsur Keamanan terhadap
Asset Kampus, pelaksanaan kegiatan akademik dan
non akademik, Pengaturan dan pengawasan terhadap arus lalulintas keluar
masuknya warga kampus, barang inventaris fakultas, kendaraan inventaris dan
lainnya (sesuai dengan SOP Parkir)
serta Tindakan Penyelamatan (escape) sesuai
dengan ketentuan peraturan fakultas/universitas dan peraturan perundangan yang
berlaku.
3.
Dengan demikian
adanya Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan dalam bentuk SOP ini dapat
dipergunakan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih bahkan melepas tugas
dan tanggung jawab masing-masing personil, sehingga tidak terjadi saling
mengandalkan antara unsur yang satu dengan unit lainnya.
4.
Atas dasar tersebut diatas, Petunjuk Prosedur Pengamanan
Satuan Pengamanan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia
melihat beberapa hal yaitu :
4.1.
Pada dasarnya pengamanan kampus adalah suatu bentuk
aktifitas yang pelaksanaannya terkendali dan terkonsep dalam rangka menunjang operasional
kampus secara keseluruhan meliputi bidang akademik maupun non-akademik seperti Personil,
Materiil, Dokumen Penting, Teritorial, dan Kebijaksanaan Manajemen lainnya agar
terhindar dari segala bentuk hakikat ancaman dan gangguan yang datang dari manusia maupun
alam.
4.2.
Guna mencapai efektifitas dan efisiensi tugas
pengamanan kampus, dirasa perlu disusun suatu pedoman mengenai hal-hal yang
bersangkutan dengan sistem / pola, metode pelaksanaan kegiatan agar mampu mencegah,
membatasi dan menyelesaikan segala permasalahan gangguan keamanan dan ketertiban
yang mungkin terjadi.
1.1
Maksud dan
Tujuan
1.1.1
Maksud dan tujuan dari POB sistem pengamanan ini adalah
untuk memberikan bekal pelaksanaan teknis, langkah dan aksi yang harus
dilaksanakan oleh Petugas Keamanan dilingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Indonesia dalam
mengemban tugasnya sebagai unsur Satuan Pengamanan Kampus sehingga dapat
melindungi dan mengamankan seluruh asset fakultas serta membantu terlaksananya kegiatan
akademik maupun non-akademik kampus sehingga dapat berjalan dengan Lancar,
Tertib dan Aman sebagaimana mestinya.
1.1.2
Disamping itu POB ini juga dapat dipergunakan sebagai
acuan dan alat ukur Fakultas dalam membangun dan mengontrol serta mengevaluasi
semua kegiatan pengamanan, apakah semua sistem Pengamanan telah berjalan dan
berfungsi dengan baik, efektif dan efisien.
1.2
Peraturan-peraturan
Terkait Universitas dan Fakultas
1.2.1
Ketetapan Majelis Wali Amanat Nomor :
008/SK/MWA-UI/2004 Tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus UI
1.2.2
Keputusan Rektor UI Nomor : 639A/SK/R/UI/2007 Tentang
Sistem Pembinaan Lingkungan Kampus
1.2.3
Deklarasi Rektor UI pada Tanggal 8 Mei 2009 Tentang
Komitmen Kebijakan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) di UI
1.2.4
Keputusan Rektor UI Nomor : 1303/SK/R/UI/2011 Tentang
Kebijakan Transportasi di Kampus UI
1.2.5
Keputusan Rektor UI Nomor : 1304/SK/R/UI/2011 Tentang
Kebijakan Penggunaan Sepeda dan Jalur Pejalan Kaki di Kampus UI
1.2.6
Keputusan Rektor UI Nomor : 1305/SK/R/UI/2011 Tentang
Kebijakan Pengelolaan Sampah dan Limbah Yang Mengandung Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3) di Kampus UI
1.2.7
Keputusan Rektor UI Nomor : 1306/SK/R/UI/2011 Tentang
Kebijakan Pembatasan Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Untuk Keamanan
Makanan dan Minuman di Kampus UI
1.2.8
Keputusan Rektor UI Nomor : 1307/SK/R/UI/2011 Tentang
Perubahan Mitigasi dan Adaptasi Iklim Global di Kampus UI
1.2.9
Keputusan Rektor UI Nomor : 1308/SK/R/UI/2011 Tentang
Kebijakan Untuk Mengurangi Penggunaan Kertas dan Plastik di Kampus UI
1.2.10 Keputusan
Rektor UI Nomor : 1309/SK/R/UI/2011 Tentang Kebijakan Konservasi Air Bersih di
Kampus UI
1.2.11 Keputusan
Rektor UI Nomor : 1310/SK/R/UI/2011 Tentang Program Konservasi Energi di Kampus
UI
1.2.12 Keputusan
Rektor UI Nomor : 1805/SK/R/UI/2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kampus UI
1.2.13 Keputusan
Dekan FISIP UI Nomor : ……Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingungan Kampus FISIP
UI
1.2.14 Keputusan
Dekan FISIP UI Nomor : 1561/UN.2F9.D/HKP.02.04/2014 Tentang Ketentuan Tata
Tertib Kehidupan Kampus di Lingkungan FISIP UI
1.2.15 Keputusan
Dekan FISIP UI Nomor : ….. Tentang Tata Tertib Penyelenggaraan Kegiatan di Lingkungan
Kampus FISIP UI
1.2.16 A
1.2.17 bbb
1.3
Sumber Daya
Manusia Petugas Satpam
1.3.1
Guna mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, maka
diperlukan Sumber Daya Manusia Petugas Satuan Pengamanan (SDM SATPAM) yang professional, unggul, disiplin, dan
berintegritas dalam bidang pengamanan lingkungan kampus.
1.4
Kode Etik
1.4.1
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
1.4.2
Menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945.
1.4.3
Menjaga ketenteraman umum dengan penuh rasa tanggung
jawab berdasarkan ketauladanan diri.
1.4.4
Setiap saat sanggup melaksanakan pengabdian luhur
berdasarkan hati nurani.
1.5
Sistem dan
Prosedur Pengamanan
1.5.1
Bertolak dari kondisi, situasi dan luas area yang ada
di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, maka
Sistem dan Prosedur Pengamanan yang ditetapkan / difokuskan untuk dapat
mengantisipasi, membatasi dan mencegah berbagai macam gangguan yang mungkin
timbul guna melindungi Personil (Pimpinan
Fakultas/Universitas dan Jajarannya, Guru besar, Staf Pengajar, Mahasiswa,
Karyawan, Para Tamu/Tamu Undangan, dan Stakeholders lainnya), Materiil/Asset,
Dokumen Penting, Teritorial dan Kebijaksanaan Manajemen lainnya agar terhindar
dari :
1.5.1.1
Cidera dan Kehilangan jiwa manusia
1.5.1.2
Kehilangan dan kerusakan materiil dan asset fakultas.
1.5.1.3
Kemacetan Pekerjaan, penundaan Aktifitas dan
kemerosotan hasil yang pernah dicapai.
1.5.1.4
Terhambatnya proses akademik dan non-akademik di
lingkungan kampus.
1.5.1.5
Kerugian dikarenakan rehabilitasi/perbaikan yang
membutuhkan waktu, tenaga dan biaya besar.
1.5.1.6
Terdiskreditnya kewibawaan Management
1.5.1.7
Tidak terlaksananya peraturan / ketentuan keamanan dan
ketertiban yang berlaku dilingkungan fakultas / kampus.
1.5.2
Sistem dan Prosedur Pengamanan dilaksanakan terpadu
antara unsur Pimpinan, Manajemen Fakultas/Universitas, Unsur Personil, Sarana
Fisik, Aktifitas Lapangan dan Administrasi yang harus ditaati oleh setiap
Petugas Satuan Pengamanan yang bertugas di Fakultas/Universitas (adanya evaluasi dua arah antara Pimpinan
Fakultas/Universitas, Pihak Manajemen dan Korp Satuan Pengamanan) dengan pola
:
1.5.2.1
Bersifat
Preventif Aktif yaitu suatu tindakan Pencegahan, dengan demikian diperlukan
dan disiapkan Perencanaan yang mendalam dalam menghadapi bahaya / ancaman yang
mungkin akan terjadi.
1.5.2.2
Pengamanan Fisik
dan Non-Fisik yang berkesinambungan
Perlu dibangun kerjasama
yang baik dan kontruktif dengan unsur-unsur terkait seperti Unit Infrastruktus,
Pendidikan dan Kemahasiswaan, SDM Fakultas, Keuangan, UPT–PLK UI, Unit K3, serta
pihak-pihak dan Unit terkait lainnya seperti Kepolisian, Koramil, Pemadam Kebakaran,
Badan SAR, dsb.
1.5.2.3
Mengedepankan
keseimbangan antara Prinsip Satpam, Prinsip Efisiensi Tugas, Kebijakan Pimpinan,
Kebijakan Manajemen Fakultas / Universitas, Peraturan Hukum dan perundang-undangan
yang mengatur masalah gangguan keamanan dan ketertiban, dan peraturan-praturan
lain termasuk didalamnya peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban pegawai/pekerja
Seperti Peraturan Kepegawaian, Undang-undang Ketenagakerjaan dan sebagainya
sehingga Anggota Satuan Pengamanan dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan
professional dalam suasana nyaman, kontruktif dan memiliki kondite kerja yang
baik serta mampu mengawal, mengamankan Visi dan Misi Fakultas/Universitas dengan
baik, efektif dan efisien.
1.5.2.4
Pendataan semua
hasil Kegiatan Pengamanan, dengan pengisian formulir-formulir tugas (form
Satuan Pengamanan) yang disediakan guna memonitor situasi dan kondisi yang
sedang berjalan diseluruh lingkungan Fakultas dalam waktu 1 x 24 jam terus
menerus.
1.5.2.5
Laporan hasil
Pengamanan dan evaluasi
Laporan Pertanggungjawaban
hasil pengamanan diperlukan untuk mengetahui sejauh mana kegiatan pengamanan
dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien. Sehingga dapat dipergunakan
sebagai ukuran dan bahan evaluasi dalam menentukan kebijakan-kebijakan
selanjutnya yang lebih baik.
2.
Tugas Pokok,
Fungsi dan Peranan Satpam kampus
2.1
Tugas Pokok
Menyelenggarakan
tugas keamanan, ketertiban, dan pemberdayaan aspek keselamatan, kesehatan kerja
dan lingkungan (K3L) dengan pemenuhan aspek kampus hijau (green campus) di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Indonesia.
2.2
Fungsi
Satpam
adalah bagian integral dari organisasi garis depan sekaligus pengaman semua
Asset (Personil, Materiil, Dokumen Penting Kampus, Teritorial dan Kebijaksanaan
Management) yang ditugasi untuk melakukan Pencegahan dan pengamanan dini
terhadap terjadinya berbagai gangguan. Sebagai elemen dari POLRI, maka Satpam
juga mendapat tugas menangani awal Permasalahan Pelanggaran Hukum yang terjadi
di area Lingkungan Kerja.
2.3
Peranan Satpam
Satuan
Pengamanan berperan serta secara Aktif dalam mengemban Citra (image) Fakultas
dan Universitas dan senantiasa harus mampu bekerja secara efisien namun tetap
efektif, memiliki kebanggaan akan tugasnya serta diharapkan tetap tegar dalam
situasi kerja yang monoton dan paham sepenuhnya tentang :
2.3.1
Peran sebagai karyawan yaitu sebagai unsur pembantu /
tangan Pimpinan yang men-supervisi pengamanan dalam menciptakan Keamanan,
Ketertiban, Kenyamanan dan Ketenangan Kerja, tugas sebagai Penangkal segala gangguan
Keamanan terhadap Pimpinan, Karyawan, Dosen, Mahasiswa maupun Tamu Fakultas dan
Universitas di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik pada khususnya
dan Universitas Indonesia pada umumnya.
2.3.2
Peran sebagai Pengaman dan Penjaga barang-barang Asset Fakultas / Universitas
dan Non-Fakultas / Universitas (Para Stakeholders dan orang-orang yang
berkepentingan di dalam Fakultas dan/atau Universitas.
2.3.3
Peran sebagai Penegak Peraturan / Ketentuan yang
berlaku di lingkungan Fakultas dan Universitas.
2.3.4
Peran sebagai elemen POLRI yaitu membantu POLRI dalam
menciptakan kondisi Aman dan Tertib khususnya dalam Penegakan Hukum dan
Informasi Keamanan di lingkungan Universitas Indonesia sebagai bagian dari
wilayah hukum NKRI.
3.
Peralatan
Sarana Penunjang
3.1
Guna Kelancaran Operasional Tugas Pengamanan di wilayah
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, maka seluruh
Anggota Satpam wajib dilengkapi peralatan tugas penunjang sebagai berikut :
3.1.1
Gedung dan
ruang kantor yang memadai
3.1.2
Peralatan
administrasi / kantor
3.1.2.1
Komputer, Printer, Scanner
3.1.2.2
Camera Tustel dan Telepon
3.1.2.3
Jaringan Local area Network dan Wifi
3.1.2.4
line telephon
3.1.2.5
Layar dan server CCTV
3.1.2.6
Meja kerja, Filling Cabinet
3.1.2.7
Alat-alat perlengkapan satpam seperti (Jaga / patroli /
Piket / PKD Provost) dan Obat-obatan P3K
3.1.2.8
Buku Jurnal Harian Satpam
3.1.2.9
Formulir-formulir Satpam lengkap
3.1.3
Peralatan
lapangan
3.1.3.1
Rig HT Sebagai alat komunikasi dan koordinasi dengan
unit PLK-UI dan Pihak Kepolisian
setempat.
3.1.3.2
Handy Talky dan Charger-nya untuk koordinasi dengan Komandan,
Komandan Regu dan sesama anggota lainnya.
3.1.3.3
Lampu Lalu lintas dan Senter sebagai alat pendukung
pengaturan lalulintas dan Patroli Malam.
3.1.3.4
Jas Hujan / Manthel, Payung besar, dan Rompi Satpam
3.1.3.5
Rambu lalu-lintas / parkir kendaraan yang diletakkan
pada area strategis tertentu untuk kelancaran lalu lintas dan parkir kendaraan.
3.1.3.6
Papan Perhatian, Papan Peringatan, Papan himbauan (Attention, warning, calling board).
3.1.3.7
APAR (Fire extinguiser) yang dipasang dilokasi
terbuka/area gedung sebagai alat proteksi kebakaran.
3.1.3.8
Marka/rambu Parkir (parking
signs) dan arah petunjuk jalan serta Polisi tidur ( speed trap) bila
diperlukan.
3.1.3.9
Kunci gembok (kunci gerendel) dan rantai baja untuk
pengamanan asset bergerak, pintu portal dan pintu-pintu tertentu.
3.1.3.10
Camera televiasi tersembunyi /CCTV (close camera television)
3.1.3.11
Board Attention di lokasi Pos.
3.1.3.12
Lampu-lampu penerangan disekitar gedung dan area
parkir.
3.1.3.13
Kartu Parkir kendaraan Mobil / motor .
3.1.3.14
Stiker parkir mobil untuk Pejabat Fakultas, Dosen dan
Karyawan.
3.1.3.15
Sticker parkir motor untuk warga Fisip-UI
3.1.3.16
Kartu tamu / Pengunjung (Visitor card)
3.1.3.17
Pos Penjagaan permanen Posko Pintu Utama.
3.1.3.18
Pos Penjagaan semi permanen area tengah sebagai pos komando patroli lingkungan.
3.1.3.19
Dan perlengkapan tambahan lain seperti pendeteksi logam
(metal detector), Air softgun dan
sebagainya, yang kemungkinan suatu saat akan diperlukan.
3.1.4
Peralatan /
perlengkapan perorangan
3.1.4.1
Kartu Tanda Anggota Satpam (KTA) yang dipergunakan
sebagai bukti keabsahan wewenang dan tanggung jawab anggota Satpam.
3.1.4.1.1
Pengemban fungsi kepolisian adalah Polri, Polsus, PPNS,
dan bentuk-bentuk Pam Swakarsa (Psl. 3(1) UU No. 2/2002).
3.1.4.1.2
Pengemban fungsi kepolisian wajib menunjukan tanda
pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawabnya (Psl. 36 (1) UU No.
2/2002).
3.1.4.1.3
Pengemban fungsi kepolisian berwenang melakukan
tindakan pre-emtif, preventif, dan represif terbatas.
3.1.4.1.4
Polri bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan
serta pembinaan teknis terhadap Apolsus, PPNS, dan Pengamanan Swakarsa (Psl. 14
(1) F, UU No. 2/2002).
3.1.4.2
Seragam Dinas Satpam
Untuk
Seragam Dinas Harian (PDH) maupun lapangan (PDL) pemeliharaan dipertanggung
jawabkan kepada masing-masing Anggota pemakai, yang senantiasa diadakan
Pengawasan rutin dan kontinyu tentang Kebersihan, Kerapihan dan cara memakai
yang benar oleh seluruh unsur Pimpinan / Building Management yaitu :
3.1.4.2.1
PDH (Pakaian Dinas Harian) baju warna putih dan celana
warna biru dipakai oleh petugas shift pagi dan siang dan dilengkapi, antara
lain :
3.1.4.2.2
Topi PDH
3.1.4.2.3
Tali coord warna hitam dan Peluit
3.1.4.2.4
Kopel Reem warna hitam
3.1.4.2.5
Tongkat Polri leter T warna Hitam dan Pisau Komando
(dipinggang samping kiri)
3.1.4.2.6
Borgol dan tempatnya warna hitam (dipasang samping
kanan)
3.1.4.2.7
Sepatu ¾, hak tinggi warna hitam
3.1.4.2.8
Kaos kaki hitam tebal nylon
3.1.4.2.9
Dasi dengan logo jika diperlukan
3.1.4.2.10
PDL (Pakaian Dinas Lapangan) baju lengan panjang warna
biru dan celana warna biru saku luar, dan dipakai shift malam atau disesuaikan
dengan kebutuhan jika harus di pakai siang, dilengkapi dengan perlengkapan,
antara lain :
3.1.4.2.11
Topi PDL
3.1.4.2.12
Tali coord warna putih dan peluit
3.1.4.2.13
Kopel reem warna putih
3.1.4.2.14
Tongkat Polri Letter T warna putih dan/atau Pisau
Komando (dipinggang samping kanan)
3.1.4.2.15
Sepatu tinggi warna hitam atau hitam putih
3.1.4.2.16
Kaos kaki hitam tebal nylon
3.2
Seluruh perlengkapan dan peralatan seragam tidak
diperkenankan dilepas pada saat bertugas.
3.3
Kartu Tanda Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Surat
Keputusan Kapolri No.
Pol.Skep./303/III/1993 tangal 20 Maret 1993 tentang Nomor Registrasi dan KTA
Satuan Pengamanan.
3.4
Kartu Ijin Pemegang Borgol / Senjata Tajam sesuai
Ketentuan dalam Surat Keputusan Kapolri No.Pol.Skep./73IV/1981 tanggal 11 April
1981, tentang Pedoman Pembinaan Satuan-Satuan Pengamanan.
3.5
Buku note dan ballpaint
3.6
Buku Saku Pedoman Pelaksanaan Tugas Keamanan
4.
Kekuatan
personil dan aturan kerja
4.1
Jumlah Personil
Dalam
menyelenggarakan keamanan dan ketertiban
lingkungan kampus, jumlah Personil
Satpam disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lingkungan Fakultas serta
disusun se-efisien mungkin dengan tugas dan kewenangannya yang terbagi menjadi
beberapa titik pos yang sudah di tentukan dengan kekuatan personil masing-masing
pos sebagai berikut :
4.1.1
Pos Masuk
Penjagaan
Pos masuk dilakukan oleh 2 (dua) Personil
4.1.2
Pos Keluar
Penjagaan
Pos Keluar dilakukan oleh 2 (dua) Personil
4.1.3
Pos Parkir Motor
Penjagaan
Pos Parkir Motor dilakukan oleh 3 (tiga) Personil
4.1.4
Pos Nusantara
Penjagaan
Pos Nusantara dilakukan oleh 2 (dua) Personil
4.1.5
Pos Gedung A
Penjagaan
Pos Gedung A dilakukan oleh 2 (satu) Personil
4.1.6
Pos Tengah ( Sekitar MBRC )
Penjagaan
Pos Tengah dilakukan oleh 2 (dua) Personil
4.1.7
Patroli ( Mobile )
Patroli
minimal dilakukan oleh 2 (dua) Personil
4.2
Uraian tugas
masing-masing pos
4.2.1
Pos Masuk / Pos
Keluar / Pos Nusantara
4.2.1.1
Wajib memberi Salam Hormat dengan posisi Sikap Sempurna
secara tulus kepada Pimpinan Fakultas, Pejabat Fakultas maupun Pejabat
Universitas, Dosen, Karyawan, Tamu dan Sakeholders dengan Ucapan Salam “Selamat pagi / siang / sore / malam”.
4.2.1.2
Mengatur kelancaran arus lalu-lintas kendaraan masuk /
keluar dan memandu / mengarahkan ketempat parkir yang tersedia.
4.2.1.3
Memastikan tempat parkir kendaraan Pimpinan dan Pejabat
Fakultas sudah pada tempatnya / sudah sesuai dengan nomor urut atau nama area
parkirnya jika tersedia.
4.2.1.4
Memastikan seluruh kendaraan yang terparkir di area
parkir dan di halaman depan/samping gedung terparkir mundur dan tidak
menghalangi atau membelakangi jalur
akses keluar, untuk memudahkan proses evakuasi apabila terjadi kebakaran, gempa
bumi, dan bencana alam lainnya yang mungkin dapat terjadi setiap saat.
4.2.1.5
Mengarahkan Tamu/Tamu undangan, maupun Stakeholders
lainnya ke gedung, ruangan, atau
seseorang yang akan ditemui.
4.2.1.6
Membantu Para Stakeholders dan Karyawan Fakultas /
Universitas yang akan menyeberangi Jalan Raya jika di butuhkan.
4.2.1.7
Tidak dibenarkan membuka pintu gerbang/portal sebelum
Tamu ditanya atau di ketahui maksud dan tujuannya datang ke Fakultas pada saat
jam kantor maupun diluar jam kantor dan hari libur.
4.2.1.8
Mengawasi setiap Tamu masuk dan menanyakan arah tujuan
/ keperluannya dengan Tegas dan Sopan
serta mencatat Kartu Identitas, atau KTP
(jika diperlukan).
4.2.1.9
Melarang dan Memperingatkan kepada siapapun yang
merokok di area KTR FISIP UI, bila diperlukan tunjukan mereka ke area yang di
perbolehkan untuk merokok “smoking area”.
4.2.1.10
Memastikan dan mencatat setiap dosen dan karyawan yang
melakukan kegiatan lembur, dan lakukan pencatatan terhadap karyawan/dosen yang
paling akhir meninggalkan kantor.
4.2.1.11
Melarang setiap Pedagang, Pengamen, pengemis, Pemulung
dan orang-orang yang tidak berkepentingan yang
masuk ke Area lingkungan Fakultas.
4.2.1.12
Berperan aktif dalam mengendalikan peredaran dan
penggunan minuman keras dan narkoba di lingkungan kampus dengan cara memperingatkan
dan melarang peredaran dan pemakaian minuman
keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang di atur dalam
undang-undang narkotika dan psikotropika.
4.2.1.13
Turut Serta dalam melakukan Pengaturan, Penertiban dan
Pengawasan kendaraan.
4.2.1.14
Tanggap terhadap setiap keluhan / laporan, jawablah
yang jelas dan bila ada hal-hal yang kurang dipahami atau harus
ditindaklanjuti, segera laporkan kepada Komandan Regu dan Koordinator Satpam
untuk segera diteruskan dan di lakukan penanganan secepatnya.
4.2.1.15
Anggota jaga dilarang meninggalkan Pos tanggung
jawabnya sebelum shift jaga selanjutnya sampai di tempat, kecuali ada
penggantinya.
4.2.1.16
Sigap dalam memberikan Pelayanan (Service) kepada
Pimpinan, Dosen, Karyawan dan Tamu, seperti membantu memayungi / meminjarnkan
payung dalam keadaan hujan untuk mengantarnya dari gedung ke gedung yang lain
atau ke arah kendaraannya di area parkir (bila di butuhkan).
4.2.1.17
Melaporkan setiap perkembangan situasi dan kondisi
sekitar areanya, melalui HT Trunking ke Anggota Satpam yang lain, Komandan
Regu, Koordinator Satpam terutama jika terindikasi adanya gangguan-gangguan
keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi.
4.2.1.18
Dilarang merokok di area / di lokasi tugas, kecuali
disediakan tempat khusus merokok.
4.2.1.19
Pastikan Pos / Ruang Kerja Security tetap Bersih, Rapih
dan Teratur
4.2.1.20
Menegur dan melarang orang yang mengotori dan merusak
asset dan fasilitas Fakultas/Universitas.
4.2.1.21
Menegur dan melarang orang yang membakar atau membuang sampah tidak pada tempatnya.
4.2.1.22
Menegur dan melarang orang yang menginjak, merusak,
taman dan tanaman/pohon di area lingkungan kerjannya.
4.2.1.23
Selalu mengedepankan unsur keamanan, ketertiban,
keselamatan dan kesehatan kerja (unsure
K2 dan K3) dalam menjalankan tugas.
4.2.2
Pos Parkir Motor
4.2.2.1
Mengucapkan salam “selamat
Pagi/Siang/Sore” kepada pengguna parkir motor yang datang dan tanyakan
maksud dan tujuan kedatangannya.
4.2.2.2
Sortir kendaraan masuk dan pastikan parkir motor hanya
diperuntukan kepada warga FISIP – UI serta arahkan parkir ke tempat yang
tersedia dan beri himbauan untuk menabah kunci pengaman tambahan.
4.2.2.3
Memberikan / Meminta Kartu Pas Parkir Motor FISIP – UI.
4.2.2.4
Melakukan pemeriksaan STNK kendaraan yang akan keluar
parkir dan pastikan sesuai dengan nomor polisi kendaraan tersebut.
4.2.2.5
Memasitan Parkir kendaraan sejajar dan parkir mundur, menghadap
jalur akses keluar untuk unsur kerapihan dan mepermudah proses keluar masuk
kendaraan yang lain, serta mempermudah proses evakuasi jika terjadi kasus kebakaran,
gempa bumi, dan bencana alam lainnya yang mungkin dapat terjadi setiap saat..
4.2.2.6
Kontrol dan chek kendaraan yang parkir untuk mengantisipasi dan mengamankan
barang berharga, kunci motor dan barang-barang bawaan lainnya seperti helmet,
jacket dsb, yang mungkin tertinggal di kendaraan.
4.2.2.7
Membantu memarkir / mengeluarkan kendaraan bermotor apabila
diperlukan atau terjadi kesulitan oleh pengguna parkir.
4.2.2.8
Menerima surat yang masuk pada saat diluar jam kerja
kantor dan di hari libur dan/atau menyerahkannya kepada Bagian Surat - menyurat
Fakultas.
4.2.2.9
Memastikan dan mencatat setiap karyawan yang melakukan
lembur dan melakukan pencatatan terhadap karyawan/orang yang paling akhir
meninggalkan kantor.
4.2.2.10
Melarang setiap Pedagang, Pengamen, pengemis, Pemulung
dan orang-orang yang tidak berkepentingan yang
masuk ke Area lingkungan Fakultas.
4.2.2.11
Berperan aktif dalam mengendalikan peredaran dan
penggunan minuman keras dan narkoba di lingkungan kampus dengan cara
memperingatkan dan melarang peredaran
dan pemakaian minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
yang di atur dalam undang-undang narkotika dan psikotropika.
4.2.2.12
Melakukan Pengaturan, Penertiban dan Pengawasan
kendaraan.
4.2.2.13
Menbantu mengatur kelancaran arus lalu-lintas di
sekitar pintu masuk/keluar parkir motor.
4.2.2.14
Tanggap terhadap setiap keluhan / laporan, jawablah
yang jelas dan bila ada hal-hal yang kurang dipahami atau harus ditindaklanjuti,
segera laporkan kepada Komandan Regu dan Koordinator Satpam untuk segera
diteruskan dan di lakukan penanganan.
4.2.2.15
Anggota jaga dilarang meninggalkan Pos tanggung
jawabnya sebelum shift jaga selanjutnya sampai di tempat, kecuali ada
penggantinya.
4.2.2.16
Sigap dalam memberikan Pelayanan (Service) kepada Pimpinan, Dosen, Karyawan dan Tamu, seperti
membantu memayungi / meminjarnkan payung dalam keadaan hujan untuk mengantarnya
dari gedung ke gedung yang lain atau ke arah kendaraannya di area parkir (jika
diperlukan).
4.2.2.17
Melaporkan setiap perkembangan situasi dan kondisi
sekitar areanya, melalui HT Trunking ke Anggota Satpam yang lain, Komandan
Regu, Koordinator Satpam terutama jika terindikasi adanya gangguan-gangguan
keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi.
4.2.2.18
Dilarang merokok di area / di lokasi tugas, kecuali
disediakan tempat khusus merokok.
4.2.2.19
Melarang dan Memperingatkan kepada siapapun yang
merokok di area KTR FISIP UI, bila diperlukan tunjukan mereka ke area yang di
perbolehkan untuk merokok “smoking area”.
4.2.2.20
Pastikan Pos / Ruang Kerja Security tetap Bersih, Rapih
dan Teratur
4.2.2.21
Menegur dan melarang orang yang mengotori dan merusak
asset dan fasilitas Fakultas/Universitas.
4.2.2.22
Menegur dan melarang orang yang membakar atau membuang sampah tidak pada tempatnya.
4.2.2.23
Menegur dan melarang orang yang menginjak, merusak,
taman dan tanaman/pohon di area lingkungan kerjannya.
4.2.2.24
Selalu mengedepankan unsur keamanan, ketertiban,
keselamatan dan kesehatan kerja (unsur K2
dan K3) dalam menjalankan tugas.
4.2.3
Pos Gedung A
4.2.3.1
Wajib memberi Salam Hormat dengan posisi Sikap Sempurna
secara tulus kepada Pimpinan Fakultas, Pejabat Fakultas maupun Pejabat
Universitas, Dosen, Karyawan, Tamu dan Sakeholders lain dengan Ucapan Salam “Selamat pagi / siang / sore / malam”.
4.2.3.2
Memastikan seluruh kendaraan yang terparkir di di area
parkir gedung A dan di halaman depan/samping gedung terparkir mundur dan tidak
menghalangi atau membelakangi jalur
akses keluar, untuk memudahkan proses evakuasi apabila terjadi kebakaran, gempa
bumi, dan bencana alam lainnya yang mungkin dapat terjadi setiap saat.
4.2.3.3
Menanyakan dengan Sopan mengenai Surat Izin dan
keperluan Pemakaian Kendaraan Operasional
Fakultas yang akan dipergunakan oleh Karyawan, Dosen, Mahasiswa dan sebagainya.
4.2.3.4
Mencatat
waktu keluar/masuk pemakaian Kendaraan Operasional seperti yang dimaksud pada
point (7.2.3.3).
4.2.3.5
Tidak dibenarkan mengijinkan tamu masuk sebelum Tamu
ditanya atau di ketahui maksud dan tujuannya datang ke Fakultas pada saat jam kantor
maupun diluar jam kantor.
4.2.3.6
Mencatat dan mengawasi setiap Tamu masuk dan menanyakan
arah tujuan / keperluannya dengan Tegas dan Sopan, jika diperlukan catat Kartu
Identitas, atau KTP seperti yang
dimaksud pada point (4.2.3.5).
4.2.3.7
Mengarahkan Tamu, Tamu undangan, maupun Stakeholders
lainnya ke gedung, ruangan, atau
seseorang yang akan ditemui.
4.2.3.8
Sebagai fungsi humas Satuan Pengamanan dengan melakukan
komunikasi aktif baik dengan Pimpinan, Para Manajer, maupun unit-unit lain
(Humas Fakultas, Infrastruktur, SDM, Kemahasiswaan dan BEM, Koperasi, Office
Boy, Kantin, maupun Para Stakeholders
lainnya Jika diperlukan) untuk mengetahui detail acara / kegiatan yang sedang
dan akan berlangsung.
4.2.3.9
Melarang setiap pedagang, pengamen, pemulung, pengemis,
dan orang-orang yang tidak berkepentingan yang masuk Area lingkungan Fakultas.
4.2.3.10
Berperan aktif dalam mengendalikan peredaran dan
penggunan minuman keras dan narkoba di lingkungan kampus dengan cara
memperingatkan dan melarang peredaran
dan pemakaian minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
yang di atur dalam undang-undang narkotika dan psikotropika.
4.2.3.11
Melakukan pengaturan, penertiban dan pengawasan
kendaraan di sekitar area gedung A.
4.2.3.12
Tanggap
terhadap setiap keluhan / laporan, jawablah yang jelas dan bila ada hal-hal
yang kurang dipahami atau harus ditindaklanjuti, segera laporkan kepada Komandan
Regu dan Koordinator Satpam untuk segera diteruskan dan di lakukan penanganan
secepatnya.
4.2.3.13
Anggota jaga dilarang meninggalkan Pos tanggung
jawabnya sebelum shift jaga selanjutnya sampai di tempat, kecuali ada
penggantinya.
4.2.3.14
Sigap dalam memberikan Pelayanan (Service) kepada Pimpinan, Dosen, Karyawan dan Tamu, seperti
membantu memayungi / meminjarnkan payung dalam keadaan hujan untuk mengantarnya
dari gedung ke gedung yang lain atau ke arah kendaraannya di area parkir.
4.2.3.15
Melaporkan setiap perkembangan situasi dan kondisi
sekitar areanya, melalui HT Trunking ke Anggota Satpam yang lain, Komandan
Regu, Koordinator Satpam terutama jika terindikasi adanya gangguan-gangguan
keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi.
4.2.3.16
Mendata dan mencatat setiap karyawan yang melakukan kerja
lembur dan melakukan pencatatan terhadap
karyawan yang paling akhir meninggalkan kantor.
4.2.3.17
Melarang dan Memperingatkan kepada siapapun yang
merokok di area KTR FISIP UI, bila diperlukan tunjukan mereka ke area yang di
perbolehkan untuk merokok “smoking area”.
4.2.3.18
Dilarang merokok di area / di lokasi tugas, kecuali
disediakan tempat khusus merokok.
4.2.3.19
Pastikan Pos / Ruang Kerja Security tetap Bersih, Rapih
dan Teratur.
4.2.3.20
Menegur dan melarang orang yang mengotori dan merusak
asset dan fasilitas Fakultas/Universitas.
4.2.3.21
Menegur dan melarang orang yang membakar atau membuang sampah tidak pada tempatnya.
4.2.3.22
Menegur dan melarang orang yang menginjak, merusak,
taman dan tanaman/pohon di area lingkungan kerjannya.
4.2.3.23
Selalu mengedepankan unsur keamanan, ketertiban,
keselamatan dan kesehatan kerja (unsure
K2 dan K3) dalam menjalankan tugas.
4.2.4
Pos Tengah (
Sekitar MBRC, Koentjara, Gd. G, dst )
4.2.4.1
Mengecek dan mengontrol gedung-gedung dan seluruh areal
lingkungan Fakultas.
4.2.4.2
Mengecek dan mengontrol areal kantin Takor dan Takoru.
4.2.4.3
Menanyakan maksud, tujuan, keperluan dan mengarahkan
Tamu, Tamu undangan, maupun Stakeholders lainnya ke gedung, ruangan, dan/atau seseorang yang
akan ditemui.
4.2.4.4
Melarang dan Memperingatkan kepada siapapun yang
merokok di area KTR FISIP UI, bila diperlukan tunjukan mereka ke “kawasan bebas
Merokok”.
4.2.4.5
Melarang setiap pedagang, pengamen, pemulung dan pengemis
serta orang-orang yang tidak berkepentingan yang masuk ke area lingkungan Fakultas.
4.2.4.6
Berperan aktif dalam mengendalikan peredaran dan
penggunan minuman keras dan narkoba di lingkungan kampus dengan cara
memperingatkan dan melarang peredaran
dan pemakaian minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
yang di atur dalam undang-undang narkotika dan psikotropika.
4.2.4.7
Memastikan dan mencatat setiap dosen/karyawan yang
melakukan lembur dan melakukan
pencatatan terhadap Karyawan yang paling akhir meninggalkan Kantor.
4.2.4.8
Melakukan Pengaturan, Penertiban dan Pengawasan
kendaraan.
4.2.4.9
Tanggap
terhadap setiap keluhan / laporan, jawablah yang jelas dan bila ada hal-hal
yang kurang dipahami atau harus ditindaklanjuti, segera laporkan kepada Komandan
Regu dan Koordinator Satpam untuk segera diteruskan dan di lakukan penanganan.
4.2.4.10
Anggota jaga dilarang meninggalkan Pos tanggung
jawabnya sebelum shift jaga selanjutnya sampai di tempat, kecuali ada
penggantinya.
4.2.4.11
Sigap dalam memberikan Pelayanan (Service) kepada Pimpinan, Dosen, Karyawan dan Tamu, seperti
membantu memayungi / meminjarnkan payung dalam keadaan hujan untuk mengantarnya
dari gedung ke gedung yang lain atau ke arah kendaraannya di area parkir.
4.2.4.12
Melaporkan setiap perkembangan situasi dan kondisi
sekitar areanya, melalui HT Trunking ke Anggota Satpan yang lain, Komandan
Regu, Koordinator Satpam terutama jika terindikasi adanya gangguan-gangguan
keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi.
4.2.4.13
Dilarang merokok di area / di lokasi tugas, kecuali
disediakan tempat khusus merokok.
4.2.4.14
Pastikan Pos / Ruang Kerja Security tetap Bersih, Rapih
dan Teratur.
4.2.4.15
Menegur dan melarang orang yang mengotori dan merusak
asset dan fasilitas Fakultas/Universitas.
4.2.4.16
Menegur dan melarang orang yang membakar atau membuang sampah tidak pada tempatnya.
4.2.4.17
Menegur dan melarang orang yang menginjak, merusak taman
dan tanaman/pohon di area lingkungan kerjannya.
4.2.4.18
Selalu mengedepankan unsur keamanan, ketertiban,
keselamatan dan kesehatan kerja (unsur K2
dan K3) dalam menjalankan tugas.
4.3
Tugas-tugas
patroli
4.3.1.1
Memeriksa, kelengkapan Tugas sebelum melaksanakan
Patroli
4.3.1.2
Membawa Form Patroli / alat tulis
4.3.1.3
Memakai Jas hujan bila diperlukan
4.3.1.4
Membawa Mesin Amano Control (Wacthman's Clock) jika
ada, Camera tustell, Handy Talky, dan
lain sebagainya
4.3.1.5
Membawa Senter khususnya untuk patroli malam dan untuk
patrol siang apabila diprlukan pengecekan tempat dan ruangan tertentu yang
gelap dan tidak ada penerangan.
4.3.1.6
Bersikap hati-hati, teliti, pengawasan yang tajam dan
gaya simpatik tetapi tidak over acting / sombong.
4.3.1.7
Melakukan pengecekan ke setiap gedung dan lingkungan
fakultas yang tidak terjangkau oleh petugas jaga pos terdekat.
4.3.1.8
Hati-hati dan selalu waspada terhadap apa yang dilihat
maupun didengar dan selalu curiga terhadap adanya keganjilan-keganjilan.
4.3.1.9
Melakukan Pencatatan/mendata kendaraan roda dua yang
parkir liar disembarang tempat didalam area Fakultas.
4.3.1.10
Melaksanakan Chek Ulang ke seluruh Gedung dan
Lingkungan Fakultas pada saat jaga malam dan jaga di hari libur.
4.3.1.10.1
Chek malam dilakukan pukul : 22.00 WIB
4.3.1.10.2
Chek siang pada hari libur pukul : 10.00 WIB
4.3.1.11
Melaksanakan pengontrolan seluruh Area Fakultas dengan
menggunakan form patroli pada pukul 07:00, 11:00, 15:00, 16:00, 19:00, 23:00,
0:00 dan 04:00.
4.3.1.12
Laporan Pengamanan pengecekan / pemeriksaan sektor demi
sektor, akan dikonfirmasikan dan di koordinasikan oleh Komandan Regu dengan
Anggota Satpam jaga terkait.
4.3.1.13
Catat seluruh kejadian dan barang-barang yang ditemukan
apabila hal itu menjadi suatu keganjilan.
4.3.1.14
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
4.3.1.15
Pengecekan / pemeriksaan terhadap CCTV dan alat bantu
pengamanan lainnya serta Peralatan Pemadam Kebakaran (Apar, Alarm dan Hidran) tentang
kondisi terakhir pada saat itu.
4.3.1.16
Menghidupkan dan/atau mematikan lampu-lampu yang ada di
lingkungan fakultas dan penerangan gedung-gedung.
4.3.1.17
Cek pintu-pintu gerbang / ruangan saat selesai jam kantor
apakah sudah dikunci, jika tidak terkunci segera lakukan penguncian.
4.3.1.18
Komunikasi aktif baik dengan Pimpinan, Para Manajer,
maupun unit-unit lain (Infrastruktur, SDM, Kemahasiswaan, Koperasi, Office
Boy, Kantin) maupun Para Stakeholders lainnya Jika
diperlukan apabila terjadi Pelanggaran-pelanggaran dan/atau keganjilan-keganjilan
yang terjadi / ditemukan selama melaksanakan kegiatan Patroli.
4.3.1.19
Melarang dan Memperingatkan kepada siapapun yang
merokok di area KTR FISIP UI, bila diperlukan tunjukan mereka ke “kawasan bebas
Merokok”.
4.3.1.20
Menanyakan maksud, tujuan, keperluan dan mengarahkan
Tamu, Tamu undangan, maupun Stakeholders lainnya ke gedung, ruangan, dan/atau seseorang yang
akan ditemui.
4.3.1.21
Mencatat dan menayakan kepada Dosen, Karyawan,
Mahasiswa, dan sebagainya yang masih berada di dalam gedung/ruangan diluar jam kerja
kantor kecuali telah mendapat izin dari pihak
Fakultas.
4.3.1.22
Melarang setiap Pedagang, Pengamen dan Pengemis serta
orang-orang yang tidak berkepentingan yang
masuk ke area lingkungan Fakultas.
4.3.1.23
Berperan aktif dalam mengendalikan peredaran dan
penggunan minuman keras dan narkoba di lingkungan kampus dengan cara
memperingatkan dan melarang peredaran
dan pemakaian minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
yang di atur dalam undang-undang narkotika dan psikotropika.
4.3.1.24
Melakukan Pengaturan, Penertiban dan Pengawasan
kendaraan.
4.3.1.25
Tanggap
terhadap setiap keluhan / laporan, jawablah yang jelas dan bila ada hal-hal
yang kurang dipahami atau harus ditindaklanjuti, segera laporkan kepada Komandan
Regu dan Koordinator Satpam untuk segera diteruskan dan di lakukan penanganan.
4.3.1.26
Anggota patroli dilarang meninggalkan area tanggung
jawabnya sebelum area tersebut di pastikan tertib dan aman, tidak di benarkan
mengakhiri tugas patrolinya sebelum shift patroli selanjutnya sampai di tempat,
kecuali ada penggantinya.
4.3.1.27
Sigap dalam memberikan Pelayanan (Service) kepada Pimpinan, Dosen, Karyawan dan Tamu, seperti
membantu memayungi / meminjarnkan payung dalam keadaan hujan untuk mengantarnya
dari gedung ke gedung yang lain atau ke arah kendaraannya di area parkir.
4.3.1.28
Melaporkan setiap perkembangan situasi dan kondisi
sekitar areanya, melalui HT Trunking ke Anggota Satpan yang lain, Komandan
Regu, Koordinator Satpam terutama jika terindikasi adanya gangguan-gangguan
keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi.
4.3.1.29
Memastikan dan mencatat setiap Karyawan yang melakukan
lembur dan melakukan pencatatan
terhadap Karyawan yang paling akhir meninggalkan Kantor.
4.3.1.30
Dilarang merokok di area / di lokasi tugas, kecuali
disediakan tempat khusus merokok.
4.3.1.31
Menegur dan melarang orang yang mengotori dan merusak
asset dan fasilitas Fakultas/Universitas.
4.3.1.32
Menegur dan melarang orang yang membakar atau membuang sampah tidak pada tempatnya.
4.3.1.33
Menegur dan melarang orang yang menginjak, merusak,
taman dan tanaman/pohon di area lingkungan kerjannya.
4.3.1.34
Petugas Patroli dilarang untuk bercakap-cakap dan
berbicara yang tidak perlu dalam melaksanakan tugas, bila ada pihak-pihak yang
berkepentingan menanyakan sesuatu / minta penjelasan, harus dijawab dengan
jelas dan tegas, singkat tetapi sopan dan ramah.
4.3.1.35
Dalam mengambil tindakan tidak boleh ragu-ragu,
tindakan harus Cepat, Tegas dan Tepat namun Bijaksana, perhatikan
Peraturan-Peraturan / Ketentuan-Ketentuan yang berlaku di lingkungan Fakultas
dan Universitas.
4.3.1.36
Selesai melaksanakan Patroli, segera koordinasikan dengan
Petugas Security pendamping untuk dicatat dalam buku Jurnal, selanjutnya
dikoordinasikan dengan Komandan Regu
atau Koordinator Satpam.
4.3.1.37
Pada saat melakukan patroli, urutan jalurnya harus
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan bersama. Selalu mengedepankan
unsur keamanan, ketertiban, keselamatan dan kesehatan kerja (unsure K2 dan K3) dalam menjalankan
tugas.
5.
Pengaturan
shift tugas
Guna
Kelancaran Operasional Pengamanan Gedung, Area Parkir dan lingkungan Fakultas
lainnya, Korp Satuan Pengamanan dalam melaksanakan Pengaturan Shift Tugasnya
sebagai berikut :
5.1
Shift Pagi/Siang :
Pukul 08:00 s/d 20:00 Wib (12 jam)
5.2
Shift malam :
Pukul 20:00 s/d 08:00 Wib (12 jam)
6.
Latihan
kesamaptaan
6.1
Dihadapkan kepada Tuntutan Tugas selama waktu 1 x 24
jam, maka dipandang perlu bagi seluruh Anggota Satpam yang bertugas, untuk senantiasa
menjaga Kondisi Fisik (Samapta) dan secara berkesinambungan selalu menambah
wawasan/pengetahuan tentang kesamaptaan, ke-Fisip-an, Ke-UI-an baik akademik
maupun non-akademik dan pengetahuan-pengetahuan umum lainnya yang terkait
dengan peraturan-peraturan tata tertib Fakultas / Universitas serta kecakapan
menggunakan bahasa asing (internasional) agar senantiasa dalam kondisi Prima
dan professional dalam melaksanakan Tugas-Tugas rutinnya.
6.2
Upaya tersebut disamping himbauan kepada setiap
individu juga dilaksanakan program pelatihan bersama yang sifatnya Inhouse Training dengan kegiatan antara
lain :
6.2.1
Pengarahan Tugas / Evaluasi yang telah berjalan
6.2.2
Pelatihan Pemadaman Kebakaran (DAMKAR)
6.2.3
Pelatihan dan Pembekalan Pertolongan Pertama pada
Kecelakaan (P3K).
6.2.4
Pelatihan pemberdayaan system HT dan CCTV
6.2.5
Pelatihan pemahaman peraturan-peraturan dan perundangan
yang terkait dengan tugas dan kewajiban sebagai Satuan Pengamanan.
6.2.6
Pelatihan Pengendalian Peredaran dan Penggunakan
miras/narkoba.
6.2.7
Pelatihan pengenalan dan pemahaman lingkungan kerja
(pengetahuan ke-FISIP-an dan ke-UI-an).
6.2.8
Pelatihan pengelolaan system manajemen dan administrasi
dalam organisasi moderen yang baik.
6.2.9
Pelatihan komputer
6.2.10 Pelatihan
Bahasa asing (internasional)
6.2.11 Pelatihan
pengenalan System Akademik kampus.
6.2.12 Latihan
PBB/ PPM (Peraturan Baris-berbaris/ Peraturan penghormatan Militer)
6.2.13 Latihan
Penggunaan alat-alat Tugas (HT, borgol/tongkat/ kopel/Sajam)
6.2.14 Latihan
Bela Diri yang mengarah kepada Pembentukan Fisik dan Kepecayaan Diri.
7.
Cara
melaksanakan tugas
7.1
Cara bersikap,
penghormatan dan salam dalam menerima dan menjumpai tamu
7.1.1
Salam dengan Sikap Sempurna secara Tulus. dan ucapkan
Salam "Selamat pagi / 'siang / malam kepada Pimpinan, Dosen, Karyawan dan Tamu/Tamu undangan yang datang maupun meninggalkan Area Kantor / Fakultas.
7.1.2
Sapalah dengan Ramah (senyum), Sopan dan Tegas, setiap
Tamu yang akan masuk Gedung / Fakultas.
7.1.3
Semua Tamu diharapkan untuk mengisi Buku Tamu yang
telah tersedia.
7.1.4
Pandulah Tamu secara estafet dari Pos-Pos yang
berdekatan, mulai dari mana mereka memparkir kendaraan sampai dengan tujuan
bertamu, bila memungkinkan (memandu tamu mulai dari parkir kendaraan).
7.1.5
Tanggapi setiap ke1uhan dan Laporan dari Tamu dengan
Baik dan Sopan, berikan jawaban yang jelas dan tegas, bila ada hal-hal yang
kurang jelas laporkan kepada Dan-Ru /
Komandan Satpam untuk mendapat petunjuk lebih lanjut.
7.1.6
Hindarkan Kesan atau Sikap bahwa Pengamanan / Keamanan
lebih penting dari Tamu.
7.1.7
Beri petunjuk / bantuan sesuai kebutuhan Tamu bila ada
ketentuan- ketentuan yang melarang Tamu, sampaikanlah dengan kata-kata yang
sopan dan baik dan tegas, misalnya :
7.1.7.1
Larangan terkait KTR-FISIP-UI
7.1.7.2
Tamu harus menunggu diruang tunggu apabila Pimpinan, Pejabat Fakultas yang di maksud
sedang ada rapat atau tamu yang lainnya.
7.1.7.3
Khusus untuk Tamu Pimpinan Fakultas, koordinasikan
dengan Staff dan Sekretaris Pimpinan
7.1.8
Selama melayani Tamu hindarkanlah kata-kata atau sikap yang kurang
Baik / Simpati.
7.2
Cara menerima
laporan / pengaduan
7.2.1
Dilaksanakan oleh Dan-Ru / Komandan Satpam atas dasar
laporan langsung dari Pelapor atau pesan
Pelapor yang disampaikan melalui Petugas. Setiap
Pelapor / Tamu harus di layani dengan Ramah dan Sopan, jangan membuat kesan penolakan terhadap laporan / pengaduan
yang disampaikan dan tanggapilah dengan bijaksana, serta penuh perhatian.
7.2.2
Catat setiap laporan / pengaduan tersebut dalam Buku
Laporan Kejadian atau bila terdapat kasus, Laporan / Pengaduan yang harus
ditulis pada Formulir Laporan Kejadian yang telah ada sebagai data dan bahan
argumentasi guna mempermudah proses selanjutnya.
7.2.3
Petugas harus menulis setiap Laporan / Pengaduan di
Buku Mutasi / Jurnal yang ada dalam
setiap tugasnya, dengan mencantumkan : "Siapa,
Apa, Bilamana, Dimana, Berapa, Mengapa dan Bagaimana”.
7.2.4
Bila terjadi hal-hal diluar kewenangan Petugas, maka
segera lapor kepada Komandan Regu atau Komandan Satpam dan koordinasi dengan
pihak manajemen Fakultas.
7.3
Serah terima
pergantian tugas antar shift
7.3.1
Minimal 15 menit sebelum Serah Terima Tugas antar Shift
dilaksanakan, Petugas Shift yang baru
naik tugas sudah mempersiapkan diri.
7.3.2
Petugas melakukan apel di tempat yang telah di tentukan,
untuk dilakukan absensi/pengecekan
kehadiran, pemeriksaan perlengkapan tugas dan Seragam serta pembahasan atau
penyampaian mengenai kegiatan fakultas.
7.3.3
Bagi Petugas yang akan turun jaga minimal dua personil
harus mengikuti apel tersebut. Petugas yang
akan berjaga dilarang menggangu Petugas yang di aplus dalam menyelesaikan
pekerjaannya dan menghindarkannya dari kesan menggerombol yang tidak perlu di dalam
area tugas.
7.3.4
Komandan Regu dan
Komandan Satpam berkoordinasi
dengan Petugas jaga untuk menentukan Jadwal Penempatan Anggota apabila ada salah satu atau lebih Anggota
Satpam jaga berhalangan hadir.
7.3.5
Serah terima pergantian tugas dihadiri oleh kedua
komandan regu antar shift atau anggota lain yang ditunjuk
untuk mewakilinya jika komandan regu bersangkutan berhalangan hadir. Selanjutnya
Serah Terima dilakukan tepat pada waktunya,
Serah Terima Petugas Pos.
7.3.6
Hal-hal yang pertama
kali harus diperhatikan pada saat atau setelah serah terima pergantian shift jaga antara lain :
7.3.6.1
Periksa barang inventaris di Pos jaga, seperti : Kunci-kunci
gedung dan gerbang/portal, kunci
berikut STNK kendaraan inventaris dan
kartu pas-nya, Handy Talky, RIG,
Komputer, Monitor dan Server CCTV, APAR, Senter, dan lain-lain apakah sesuai
dengan jumlah dan kondisi yang semestinya.
7.3.6.2
Periksa Buku Jurnal, surat dan laporan-laporan kegiatan
Fakultas, formulir-formulir Tugas yang telah di isi oleh Petugas sebelumnya
(misalnya : Data-Data mobil inap, Laporan Kejadian, Laporan barang keluar,
Laporan mobil Operasioanal keluar, ijin perbaikan dan renovasi gedung dari Fakultas/kontraktor,
d1l).
7.3.6.3
Perhatikan apakah ada Instruksi dari Manajemen atau pesan-pesan
yang harus dilaksanakan.
7.3.6.4
Setelah Petugas Jaga baru menempati Pos masing-masing,
dilarang meninggalkan Pos apapun alasannya sebelum ada penggantinya.
7.4
Cara berpatroli
Dilaksanakan
oleh 2 (dua) orang atau lebih langsung dikendalikan dari Pos Utama Satpam dengan ketentuan sebagai berikut :
7.4.1
Setiap Petugas harus mencatat / mendata secara tertulis
pada Formulir Kontrol yang tersedia sebagai pertanggung jawaban Administrasi
Tugas Patroli untuk dilaporkan kepada Komandan Regu / Komandan Satpam.
7.4.2
Selalu di ingat bahwa : Tugas utamanya adalah Tindakan
Preventif (pencegahan), sedangkan Tindakan Represif hanya terhadap
kejadian-kejadian yang tertangkap tangan dan Pelanggaran Tindak Pidana.
7.4.3
Tugas Dan-Ru dan
Komandan Satpam dalam memonitor Patroli, bila terdapat hal-hal yang
memerlukan tindakan cepat / khusus pada
malam hari segera menghubungi UPT PLK UI, Polsek / Koramil terdekat sebagai
unsur bantuan lainnya dan menghubungi pihak manajemen fakultas yang terkait.
7.4.4
Dalam hal
menghubungi pihak-pihak lain seperti yang tertera pada butir (7.4.3) dapat
dibantu oleh Anggota Satpam yang lain apabila Komandan Regu/Komandan Satpam membutuhkan karena alasan tertentu.
7.4.5
Mengenal dan berusaha untuk mengetahui sumber-sumber
gangguan yang dapat menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban,
antara lain:
7.4.5.1
Pantry dan Tempat bahan bakar / gas lainnya yang mudah
menimbulkan bahaya kebakaran dan ledakan.
7.4.5.2
Panel-panel listrik, Panel instalasi lampu penerangan
lingkungan, instalansi mesin-mesin/Power Genset, Instalansi AC, Instalansi
mesin air dan Hydrant, dsb.
7.4.5.3
Ruang Server Internet, Server komputer dan sebagainnya
yang selalu menyala 1 x 24 jam
terus-menerus, dsb.
7.4.5.4
Area parkir kendaraan roda empat dan roda dua.
7.4.5.5
Gudang-gudang tempat
penyimpanan barang dan material / spare-part yang mudah terbakar atau meledak.
7.4.5.6
Tempat kunci gedung dan ruangan-ruangan kantor, kunci-kunci
kendaraan inventaris kantor dan lain-lain.
7.4.5.7
Area kantin dan perabotannya yang mungkin mudah meledak
dan terbakar.
7.4.5.8
Dan timbunan-timbunan bahan-bahan lainnya yang mudah
meledak/terbakar.
7.4.6
Laluilah Route Patroli sepenuhnya dengan sikap waspada
dan tanggap serta kecepatan yang teratur antara lain:
7.4.6.1
Pergunakan mata dan telinga, dengan sebaik-baiknya.
7.4.6.2
Perhatikan dengan teliti daerah-daerah rawan.
7.4.6.3
Pada saat melakukan Patroli agar tidak menggunakan
Route arah yang tetap dan sebaiknya berubah-ubah.
7.4.7
Kenali kebiasaan yang sering terjadi didalam Area
Gedung / parkir, karena dengan mengenal kebiasaan, maka akan cepat diketahui
hal-hal yang ganjil dan tidak beres.
7.4.8
Dalam hal harus mengambil tindakan, perhatikan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku dan tidak menyimpang dengan Peraturan Kebijaksanaan
Management Fakultas dan Universitas mengenai Tata Tertib Kehidupan Lingkungan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Kampus Universitas Indonesia.
7.5
Cara berbicara
melalui telepon dan mempergunakan handy talky
7.5.1
Cara berbicara
melalui telepon
7.5.1.1
Meskipun sibuk dengan kegiatan, bila telepon berdering
segera angkat, jangan biarkan telepon berdering lebih dari tiga kali.
7.5.1.2
Pada saat mendengar dering telepon eksternal, langsung
angkat gagang telepon dengan menyebutkankan nama Fakultas dan nama Petugas kemudian
Tanya maksudnya, “( Misal : “Hallo, FISIP-UI
Selamat siang“, dengan “Desti Febriani” ada yang bisa saya dibantu ?)".
7.5.1.3
Pada saat mendengar dering telepon internal, langsung angkat gagang telepon dengan
menyebutkankan nama unit nama Petugas kemudian Tanya maksudnya, ( Misal : “Hallo, Selamat siang dengan Satpam Desti
Febriani ada yang bisa saya dibantu ?)".
7.5.1.4
Ingat kata demi kata usahakan Ramah, Tegas, Jelas tapi
Sopan dan berirama jangan terlalu keras atau sebaliknya bernada lemah.
7.5.1.5
Berbicaralah dengan Bahasa Indonesia yang baik dan
benar, bila tidak menguasai materi pembicaraan, maka berikan penjelasan
semarnpunya yang membantu dan bijaksana.
7.5.1.6
Usahakan untuk senantiasa mencatat sernua pesan /
pembicaraan dengan menulis :
7.5.1.6.1
Siapa Nama penelpon ?
7.5.1.6.2
Untuk siapa ?
7.5.1.6.3
Dari mana ?
7.5.1.6.4
Isi berita apa ?
7.5.1.6.5
Jam berapa ?
7.5.1.7
Bila penelepon minta penjelasan adanya acara / event
agar dijelaskan, bila kurang mengerti agar disambungkan ke bagian terkait.
7.5.1.8
Akhirilah pembicaraan telepon dengan kata Salam
perpisahan yang Sopan dengan ucapan “terima kasih”.
7.5.1.9
Letakan kembali telepon kepesawat dengan pelan pada
posisi yang benar.
7.5.1.10
Pastikan kondisi perangkat telepon tetap bersih, rapih
dan sesuai dengan kedudukannya.
7.5.1.11
Pelajari untuk mengoprasikan Telepon (PABX/Ektensi
telepon internal).
7.5.2
Cara menggunakan
dan berbicara melalui handy talky (HT)
7.5.2.1
Pergunakanlah HT secara efektif dan efisien untuk
menghemat daya baterai.
7.5.2.2
Panggil dan hubungi rekan kerja atau personil yang lain seperlunya saja, bicaralah hanya untuk
berkoordinasi terkait masalah pekerjaan, jangan membicarakan hal-hal yang
sekiranya tidak diperlukan.
7.5.2.3
Pergunakanlah bahasa-bahasa sandy yang umum dan sudah
disepakati, hal ini dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan pembicaraan terkait
koordinasi pengamanan Satpam dari orang-orang yang tidak berkepentingan
7.5.2.4
Pahami dan mengerti cara-cara setting HT, sehingga pada
saat harus merubah, menghapus, menyimpan chanel dan terjadi grounding, tone
rendah/tinggi, duplek, dan sebagainya tidak mengalami kesulitan.
7.5.2.5
Hindari menggunakan PTT (push to talk) terlalu lama karena dapat mempercepat kerusakan HT
dan daya batterai.
7.5.2.6
Pada saat HT dalam keaadaan drop (dropped / low batt) sebaiknya tidak dipergunakan untuk bicara dan
cukup mendengarkan saja karena sinyal yang dipancarkan randah dan
terputus-putus sehingga pembicaraan tidak akan efektif.
7.5.2.7
Pada saat HT sedang di chash (Charg) sebaiknya jangan dipergunakan karena sinyal yang dihasilkan
akan berdengung (grounding) karena terpengaruh
ground arus listrik dan dapat mempercepat kerusakan daya batterai dan perangkat
elektroniknya.
7.6 Cara
pelayanan penitipan inap kendaraan
7.6.1 Dilaksanakan
oleh Petugas Satpam Piket, Koordinasi dengan Komandan Regu/Komandan Satpam dan Anggota Satpam yang lain, tugas-tugasnya
sebagai berikut :
7.6.1.1
Senantiasa menginformasikan kepada pemilik / pengemudi
yang akan menitip kendaraannya agar melaporkan ke Posko Satpam.
7.6.1.2
Tidak mengizinkan kendaraan dititip-inapkan di
lingkungan parkir fakultas kecuali ada
keperluan/kegiatan fakultas yang jelas perizinannya atau karena alasan khusus yang sifatnya insidentil.
7.6.1.3
Catat sernua identitas kendaraan yang akan dititip,
inapkan di buku parkir inap dan mengisi formulir yang disediakan di pos Satpam.
Hal-hal yang perlu di Perhatikan adalah :
7.6.1.3.1
Nama pemilik
7.6.1.3.2
Keperluan Pemilik kendaraan menitipkan kendaraan
tersebut.
7.6.1.3.3
Jenis kendaraan : sedan/ minibus / pick up / sepeda motor, d1l.
7.6.1.3.4
Nomor Polisi / plat kendaraan, warna, tipe kendaraan,
dll
7.6.1.3.5
Waktu mulai dititip inapkan s/d kapan akan diambil
kembali (tanggal dan jam supaya ditulis lengkap).
7.6.1.3.6
Beritahu dan
catat lokasi / penempatan parkir
7.6.1.3.7
Tidak diperbolehkan menerima STNK / KTP / SIM / Kunci / Kartu Parkir kendaraan
yang dititipkan.
7.6.1.3.8
Teliti apakah tanda tangan dilengkapi oleh si penitip.
7.6.1.3.9
Tanda tangani formulir titip inapnya dengan terlebih
dahulu diadakan konfirmasi / pengecekan
kondisi kendaraan di lokasi parkir.
7.6.1.4
Bila kendaraan tersebut akan diambil / dikeluarkan dari
Gedung, pengemudi / pemilik dirninta untuk melapor ke Pos Security.
7.6.1.5
Petugas Pos akan mengkonfirmasikan Data di Buku Parkir
inap lalu teliti kelengkapan STNK, dll dan bila benar dan sesuai, petugas meminta
kembali formulir inap kendaraan tersebut, dan
mencatat identitas pengambil kendaraan di Buku Laporan Satpam.
7.6.1.6
Selanjutnya proses selesai dan kendaraan di ijinkan
keluar.
7.7
Cara
mengeluarkan / memasukkan barang dari dan ke gedung kantor
7.7.1 Sebagai
bentuk perwujudan Pelayanan Pengelola Gedung kepada seluruh Pimpinan Fakultas
dan vendor/rekanan fakultas, maka tindakan Preventif yang dapat dilakukan oleh
petugas Satpam derni Keamanan seluruh asset fakultas yang akan masuk atau
keluar dari area gedung dan lingkungan fakultas di atur dengan Sistem sebagai
berikut :
7.7.1.1
Barang yang akan dibawa masuk ke Gedung, khususnya
barang milik Suplier / Kontraktor / vendor dari luar fakultas harus disertai
dengan dokumen /surat jalan yang berlaku.
7.7.1.2
Untuk barang-barang inventaris fakultas yang akan di
bawa keluar fakultas atau berpindah gedung harus dilengkapi dengan dokumen yang Sah, yaitu telah di tanda tangani oleh
Pejabat Fakultas/Departemen yang berwenang dan di tembuskan kepada Unit Satuan
Pengamanan.
7.7.1.3
Penyimpangan terhadap hal-hal tersebut (point.
1.7.1.2), perlu untuk di waspadai/dicurigai dan Petugas Satpam segera
mengkonfirmasikan kepada pihak manajemen Fakultas/Departemen, dengan memberikan
pengarahan untuk menggunakan Prosedur Ijin Pengeluaran Barang yang berlaku di
Fakultas.
7.7.1.4
Bila terjadi pemaksaan membawa barang inventaris atau
asset kantor keluar Fakultas oleh seseorang, segera laporkan kepada pihak Management
Fakultas atau Departemen untuk di
konfirmasikan langsung kepada Pembawa barang / yang bersangkutan, agar
prosedumya ditempuh dan untuk sementara barang ditahan sampai ada Prosedur dan Perintah lebih lanjut
dari Pihak Fakultas atau Departemen.
7.8
Tata cara
pengelolaan parkir kendaraan
7.8.1
Hal yang sangat mendasar, demi Keamanan &
Ketertiban parkir kendaraan mengingat Area parkir yang sangat terbatas, maka
pengelolaan parkir kendaraan diatur pada SOP tersendiri mengenai “Pengaturan
Sistem Parkir Kendaraan “ di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik –
Universitas Indonesia.
7.8.2
Pengaturan parkir kendaraan di setiap gedung/Departemen
disesuaikan dengan situasi dan kondisi
lingkungan gedung/Departemen masing-masing.
7.8.3
Dalarn kapasitasnya sebagai Satuan Pengamanan, Petugas
tetap melakukan Kontrol Pengawasan sebagai berikut :
7.8.3.1
Pengawasan Rutin oleh Petugas Security disetiap Area
parkir atau pos terdekat, khusus untuk
parkir kendaraan roda dua (motor) didakan pendataan tertulis sebagai bukti administrasi
pengawasan dan sebagai bahan Argumentative bila ada laporan kerusakan dan
kehilangan oleh pengguna parkir.
7.8.3.2
Pengadaan Patroli khusus Area parkir kendaraan roda dua
dan empat dilakukan untuk lebih mempertajam Teknis Pengamanan dan juga sebagai
usaha untuk membatasi/meniadakan niat jahat seseorang terhadap kendaraan yang
berada di seluruh area parkir Fakultas.
7.9
Cara
mengatasi kejahatan
Sesuai
dengan Fungsinya dan mengingat bahwa Security adalah berperan sebagai Unsur
Pembantu Polisi dalam Perusahaan, maka setiap anggota Security berhak mengambil
langkah-langkah atau tindakan Yuridis yang bersifat sementara, seperti
menangkap dan memborgol seorang atau lebih oknum penjahat (hanya dalam hal
tertangkap tangan) yang nyata-nyata telah melakukan suatu tindak pidana dalarn
gedung atau area fakultas/universitas.
Prosedur
penanganan gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi adalah sebagai
berikut :
7.9.1
Pencurian/pencopetan, Perampokan, Tindakan
Asuslia/pelecehan seksual, dsb.
Bila dilingkungan fakultas
menjumpai orang yang mencurigakan gerak-geriknya, bahkan telah berbuat
kejahatan, maka tindakan yang pelu diambil adalah :
7.9.1.1
Lakukan peneguran langsung kepada yang bersangkutan seperlunya
7.9.1.2
Bila yang bersangkutan mengadakan perlawanan, segera
mengarnbil langkah-langkah sebagai berikut:
7.9.1.2.1
Selalu wapada dan jangan melakukan tindakan ceroboh
sehingga. dapat menimbulkan kerugian diri sendiri.
7.9.1.2.2
Jika pelakunya hanya seorang dan yakin bisa diatasi
sendiri, maka segera lakukan penangkapan.
7.9.1.2.3
Bila pelaku lebih dari satu orang, maka segera hubungi
Dan-Ru/komandan Satpam dan Rekan yang lain atau Petugas Satpam Pos terdekat
melalui HT untuk melakukan penangkapan bersama terhadap pelaku.
7.9.1.2.4
Setelah diadakan penangkapan segera pelakunya diamankan
di Pos Satpam berikut barang buktinya.
7.9.1.2.5
Komandan / Komandan Regu segera menghubungi Pihak
Manajemen Fakultas dan UPT PLK UI untuk segera menindaklanjuti dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib
/ kepolisian terdekat.
7.9.1.2.6
Jangan sekali-kali mengadakan pemukulan / menghakimi sendiri.
7.9.1.2.7
Bila unsur Polisi telah datang, serahkan pelaku dengan
disertai Laporan Kejadian (formulir resmi dari Satpam), yang ditanda tangani
oleh komandan Satpam dan diketahui oleh Pihak Management Fakultas.
7.9.1.2.8
Mernbuat Berita Acara Perkara (BAP).
7.9.2
Perkelahian.
7.9.2.1
Perkelahian satu lawan satu
7.9.2.1.1
Usahakan melerai / memisahkan para pelakunya dengan peringatan atau mengalihkan perhatian.
7.9.2.1.2
Koordinasikan dengan komandan/komandan regu dan Anggota
Satpam yang lain untuk membantu jika diperlukan.
7.9.2.1.3
Bila perkelahian menggunakan alat-alat yang berbahaya
(rantai, pentungan, senjata tajam, dll) usahakan pemisahan itu diarahkan kepada
salah satu pihak yang bersenjata.
7.9.2.1.4
Jika pelaku tidak dapat dilerai dan dipisahkan, hubungi
Pihak UPT PLK UI untuk meminta bantuan.
7.9.2.1.5
Membuat Berita Acara Perkara
7.9.2.2
Perkelahian Kelompok.
7.9.2.2.1
Usahakan memberikan peringatan yang dapat menarik dan
mengalihkan perhatian para pelaku.
7.9.2.2.2
Hubungi UPT PLK UI, Polisi / Koramil terdekat &
meminta bantuan massa (para Karyawan, Dosen, Mahasiswa lain) untuk dapat memisahkan
kelompok yang berkelahi menjadi kelompok kecil.
7.9.2.2.3
Membuat Berita Acara Perkara.
7.9.3
Pembunuhan.
Segera seterilkan, tutup dan amankan
Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut dengan cara:
7.9.3.1
Tempat kejadian ditutup (blokir), Amankan jangan sampai
ada orang-orang yang tidak berkepentingan dapat keluar / masuk lokasi tersebut,
guna mencegah adanya jejak-jejak / bekas-bekas lain yang tidak diperlukan dan
bahkan dapat menghilangkan jejak / bekas yang sesungguhnya.
7.9.3.2
Buat bagan / sketsa / gambar disekeliling korban dengan
kapur tulis atau penanda yang lain jika diharuskan dan/atau menunggu kedatangan
pihak berwajib.
7.9.3.3
Segera hubungi UPT PLK UI dan Pos Polisi tedekat, untuk
segera datang kelokasi guna Pengusutan lebih lanjut.
7.9.3.4
Segera hubungi pihak Manajemen Fakultas untuk segera
datang ke lokasi kejadian (TKP).
7.9.3.5
Segera berikan informasi kepada Keluarga Korban sesuai
identitasnya jika di perlukan.
7.9.3.6
Bila unsur Polisi telah tiba dilokasi, maka berikan
Data maupun Informasi kejadian yang diperlukan Pihak Kepolisian dalam hal
Pengusutan selanjutnya.
7.9.3.7
Membuat Berita Acara kejadian.
7.10
Cara
menghadapi bencana alam (gempa bumi, angin kencang, dsb).
7.10.1
Bila terjadi gempa, tetap tenang dan berikan pengertian
kepada para Karyawan, Dosen, Mahasiswa, dan sebagainya, agar tidak panik dengan
meyarankan bahwa bangunan gedung telah dirancang sedemikian rupa sehingga tahan
gempa dan ingat : “Kepanikan dan usaha
yang salah untuk meninggalkan gedung, dapat membawa bahaya yang lebih fatal
dari pada gempa itu sendiri”.
7.10.2
Perintahkan kepada para Karyawan untuk :
7.10.2.1
Meninggalkan Gedung atau
7.10.2.2
Usahakan mereka berlindung dibawah meja.
7.10.2.3
Menghindari dari perabot / peralatan kantor yang tinggi,
berat dan mudah tumbang.
7.10.2.4
Jauhi jendela atau kaca.
7.10.2.5
Bila akibat gempa tersebut mengakibatkan kebakaran,
maka lakukan Prosedur tindakan pemadaman.
7.10.2.6
Tindakan bila terjadi angin kencang, sama dengan
diatas.
7.11
Cara
menghadapi demonstrasi massa / penyebaran pamflet yang bersifat sara (suku
agama dan ras) dan sebagainya.
7.11.1
Bersikap tenang dan waspada
7.11.2
Adakan Pengamatan dan Pencatatan yang perlu, segera
laporkan kepada Komandan Regu / Komandan Satpam / Pihak Management untuk
diteruskan kepada Pihak UPT PLK UI dan Pihak Berwajib.
7.11.3
Segera blokir dan amankan Pintu-pintu gedung/kantor
yang strategis dan penting.
7.11.4
Seluruh Karyawan / Tamu yang berada di Area Kantor
diperintahkan untuk tetap berada didalam Area, tetapi jika tidak memungkinkan
segera evakuasi para Pimpinan, Pegawai, dosen, dan staff lainnya ke tempat yang
lebih aman guna mencegah teradinya keributan yang besar akibat kemarahan demonstrasi.
7.11.5
Tetap tenang, jangan beraksi berlebihan agar tidak
memancing kemarahan demonstrasi.
7.11.6
Amankan dan Evakuasi Pimpinan, Dosen, Karyawan dan
Staff lainnya, bombing melalui pintu samping atau pintu belakang bila
diperlukan.
7.11.7
Bila Demonstran memasuki Area Gedung, adakan pencegahan
dengan kemampuan yang ada dengan meminta petunjuk dan koordinasi dengan Pihak
manajemen Fakultas.
7.11.8
Bersama-sama dengan Personil yang lain dan pihak
berwajib, amankan / ambil semua tulisan-tulisan, spanduk maupun pamflet-pamflet
lain yang disebarkan. Jika diperlukan, lakukan penangkapan terhadap orang-orang
yang menyebarkan tulisan / pamflet tersebut termasuk barang bukti lainnya untuk
pengusutan lebih lanjut.
7.12
Cara
Mengendalikan Peredaran dan Penggunaan Miras / Narkoba
7.12.1
Apabila ditemukan seseorang sedang Membawa dan/atau
mengkonsumsi miras/narkoba
7.12.1.1
Tanggkap pelaku dan amankan barang bukti
7.12.1.2
Catat identitas pelaku dan barang buktinya
7.12.1.3
Periksa dan tanyakan maksud membawa barang terlarang
tersebut.
7.12.1.4
Koordinasikan dengan pihak Fakultas dan Subdit UPT PLK
UI untuk diteruskan kepada pihak yang berwajib.
7.12.2
Apabila ditemukan seseorang telah mengkonsumsi
miras/narkoba, sedang on and fly,
sakau, sehingga bertingkah laku tidak wajar seperti berteriak-teriak, menyakiti
diri sendiri, Menggangu atau menyakiti orang lain, merusak fasilitas kampus,
dan sebagainya.
7.12.2.1
Amankan pelaku dan periksa dan catat identitasnya
7.12.2.2
Periksa apakah ada barang bukti miras/narkoba
7.12.2.3
Jika tidak diketemukan barang bukti, perintahkan untuk
segera meninggalkan lingkungan kampus.
7.12.2.4
Jika diketemukan barang bukti, Koordinasikan dengan
pihak fakultas (Pimpinan/Manajer terkait) dan Subdit UPT PLK UI untuk
diteruskan kepada pihak berwajib.
7.12.3
Apabila diketemukan seseorang sedang bertransaksi
miras/narkoba
7.12.3.1
Segera tangkap pelaku dan amankan barang buktinya
7.12.3.2
Catat identitas pelaku dan barang buktinya (seperti:
narkoba, uang, dsb)
7.12.3.3
Koordinasikan dengan pihak Fakultas dan Subdit UPT PLK
UI untuk diteruskan kepada pihak yang berwajib.
7.12.4
Membuat berita acara perkara (BAP) untuk diketahui dan
sebagai laporan kepada pihak Pimpinan Fakultas.
7.13
Cara
menangani penelepon gelap
7.13.1
Adakan pencatatan :
7.13.1.1
Isi berita Telepon
7.13.1.2
Identitas suara penelepon (logat bicara, laki-laki / perempuan, dsb)
7.13.1.3
Jam diterima
7.13.1.4
Latar belakang suara penelpon ( suara gaduh/bising,
suara kendaraan, suara di keramaian, dll )
7.13.1.5
dan lain sebagainya.
7.13.2
Segera laporkan ke komandan regu atau komandan Satpam
untuk diteruskan kepada Pihak Management Fakultas.
7.13.3
Bersama Petugas Satpam yang lain, lakukan Kontrol Area
Gedung untuk kemungkinan menemukan hal-hal lain yang mencurigakan.
7.13.4
Perketat kewaspadaan.
7.13.5
Atas petunjuk Pihak Management Fakultas, bila hal
tersebut perlu dilaporkan kepada Pihak Berwajib, maka segera hubungi untuk
mendapatkan bantuan seperlunya.
7.13.6
Buat Laporan Kejadian/BAP.
7.14
Cara
menangani ancaman bom.
Dalam
hal ini biasanya pihak pelaku akan memberitahukan ancamannya melalui telepon
atau ponsel, tindakan yang harus diambil adalah:
7.14.1
Melaporkan berita ancaman tersebut kepada Komandan regu
dan komandan Satpam untuk diteruskan kepada pihak manajemen fakultas.
7.14.2
Komandan Satpam dengan Pihak Management Fakultas akan
menghubungi Pihak Kepolisian / Satuan Gegana Polri bila terpaksa harus
dilakukan untuk segera dilakukan tindakan.
7.14.3
Bila barang yang dicurigai tersebut ditemukan (sesuai
dengan perkataan pengancam), segera amankan dan sterilkan tempat tersebut dari
jangkauan orang lain.
7.14.4
Koordinasikan dengan pihak manajemen fakultas dan
instruksikan kepada seluruh orang yang berada di sekitar penemuan barang
tersebut untuk menjauh.
7.14.5
Bila situasi pada point diatas (point 7.14.4) terjadi
didalam gedung, maka segera lakukan evakuasi kepada seluruh penghuni
gedung keluar dengan tenang, tertib dan
aman.
7.14.6
Jauhkan benda berharga lainnya dari lokasi penemuan
benda yang dicurigai.
7.14.7
Jika mungkin dilakukan, lingkarilah benda yang dicurigai
tersebut dengan karung-karung berisi pasir sebagai peredam jika terjadi
ledakan.
7.14.8
Serahkan kepada ahlinya untuk penjinakan selanjutnya
yaitu Team Gegana Polri.
8.
Tatakrama memberikan
informasi kepada tamu/undangan
1.
Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak
manajemen fakultas/departemen/program dan unit yang lain untuk mengetahui
apabila di dalam lingkungan fakultas ada kegiatan, sehingga Petugas Satpam
tanggap dan memahami akan acara-acara tersebut.
2.
Proaktif mempertanyakan informasi kepada panitia
penyelenggara acara dan pihak terkait lainnya serta berperan akitif dalam
membantu terlaksananya acara tersebut apabila kegiatan yang dimaksud bukan
kegiatan dari fakultas.
3.
Proaktif mempertanyakan dan berperan akitif dalam terselenggaranga
kegiatan-kegiatan dari fakultas.
4.
Informasi mengenai seluruh kegiatan yang dimaksud
diatas harus di sosialisasikan kepada Petugas Jaga shift-shift berikutnya.
5.
Berikan informasi kepada Para Tamu undangan
sebaik-biknya dengan ramah, sopan dan tegas mengenai kegiatan/acara yang di
tanyakan.
9.
Prosedur Perizinan
Kegiatan di Fakultas
9.1
Mengingat lingkungan kampus FISIP UI pada dasarnya adalah
tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar dan kegiatan akademik lainnya,
maka setiap kegiatan yang di selenggarakan tidak boleh mengganggu proses
kegiatan akademik.
9.2
Untuk mendukung dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan
yang akan di selenggarakan di dalam area lingkungan kampus FISIP UI maka harus
memenuhi persyaratan perizinan kegiatan yang berlaku di kampus FISIP UI.
9.3
Setelah mendapatkan perizinan dari pihak fakultas,
Panitia kegiatan berkoordinasi dengan unit-unit terkait di dalam area
lingkungan FISIP UI.
9.4
Setiap kegiatan yang dilaksanakan di area lingkungan
FISIP UI tidak diperbolehkan melampaui batas waktu yang telah di tentukan oleh
pihak Fakultas, kecuali atas izin Pimpinan Fakultas.
9.5
Setiap kegiatan yang dalam pelaksanaannya melampaui
batas waktu yang diperbolehkan oleh pihak fakultas atau dilaksanakan di hari
libur, harus melalui perijinan khusus Pimpinan fakultas, berkoordinasi dengan
pihak manajemen fakultas (Manajer Umum) dan Kepala Satuan Pengamanan fakultas.
9.6
Setiap pelaksanaan kegiatan wajib mengedepankan unsur
keamanan, ketertiban, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan (K2 dan K3).
9.7
Panitia kegiatan bertanggung jawab atas keamanan,
ketertiban, kebersihan lingkungan dan keselamatan para peserta (audiences).
9.8
Setiap kegiatan yang didalamnya memuat tema yang mengandung
unsur muatan politis, hukum, HAM, kenegaraan/kebangsaan,
ketenagakerjaan/perburuhan, SARA, dan sebagainya yang jumlah
peserta/audiensinya melebihi 30 orang harus memberitahukan rencana kegiatannya
ke UPT PLK UI dan Pihak berwajib (kepolisian dan Koramil).
9.9
Setiap kegiatan yang dalam pelaksanaannya mengundang
dan menghadirkan Pejabat Tinggi negara/pemerintah wajib melaporkan dan
memberitahukan kegiatannya ke UPT PLK UI dan Pihak Beerwajib lainnya.
9.10
Dalam hal penyelenggaraan kegiatan yang jumlah peserta/audiensinya
melibatkan banyak orang, menggunakan sound system/pengeras suara besar, seperti
acara konser music, seminar nasional, atau kegiatan-kegiatan yang sifatnya
nasional, selain menempuh prosedur Fakultas, Panitia kegiatan wajib melaporkan rencana
kegiatannya kepada UPT PLK UI dan pihak berwajib lainnya.
9.11
Setiap kegiatan yang sifatnya khusus dan tertentu yang
membutuhkan perhatian khusus dari pihak fakultas, perizinan hanya dapat
diberikan oleh pihak pimpinan fakultas.
9.12
Sebelum melaksanakan kegiatan, langkah-langkah yang
harus di tempuh dan diketahui oleh setiap panitia penyelenggara kegiatan di
area lingkungan kampus FISIP UI adalah sebagai berikut :
9.12.1
Mengajukan permohonan izin kepada Pimpinan Fakultas
melalui Wakil dekan II atau Manajer Umum.
9.12.2
Pemohon berkoordinasi dengan Manajer dan unit-unit
terkait.
9.12.3
Surat permohonan di sampaikan selambat-lambatnya 4 hari
sebelum kegiatan dilaksanakan berdasarkan perhitungan hari kerja fakultas.
9.12.4
Surat permohonan didalamnya harus menjelaskan nama
kegiatan, tema/jenis kegiatan, waktu dan tempat pelaksanaan, jumlah peserta,
peralatan yang akan dipergunakan, kebutuhan akan pegeawai fakultas yang harus
terlibat langsung seperti tenaga Pengamanan, unit Infrastruktur, unit K3, Humas,
unit Cleanning sevice, dsb.
9.12.5
Setalah mendapatkan persetujuan dan jawaban surat dari
Pimpinan fakultas, pihak panitia kegiatan/Pemohon harus proaktif berkoordinasi
dengan unit-unit fakultas terkait sebagaimana dimaksud dalam disposisi surat
tersebut guna mengkoordinasikan teknis-teknis di lapangan mengenai pelaksanaan
kegiatannya.
9.12.6
Setelah kegiatan selesai dilaksanakan, ketua panitia
kegiatan wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak fakultas terkait
pemakaian area, ruang, tenaga dan fasilitas fakultas lainnya.
9.12.7
Jika pihak fakultas mengharuskan laporan diatas (poin.
9.12.6) dalam bentuk tertulis, maka pihak panitia kegiatan wajib memberikannya.
9.12.8
Setiap penyelanggara kegiatan wajib mengedepankan unsur
K2 dan K3 (Keamanan, Ketertiban, Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang berlaku di kampus FISIP UI.
9.12.9
Dalam hal Pemohon adalah ketua Departemen, Prodi, Puska
Fisip UI, maka pemohon dapat langsung mengajukan surat permohonannya kepada Pimpinan
Fakultas atau Pejabat Fakultas yang mewakilinya kemudiann berkoordinasi dengan
pihak manajer terkait.
9.12.10
Apabila Pemohon dari Mahasiswa FISIP-UI, Pemohon harus
berkoordinasi terlebih dahulu dengan Manajer Bidang Pendidikan dan
Kemahasiswaan.
9.12.11
Pemohon dari Mahasiswa Non-FISIP UI, maka Pemohon harus
berkoordinasi dengan Manajer Kemahasiswaan, Manajer Infrastruktur dan Manajer
Umum.
9.12.12
Pemohon dari Luar UI / Umum, maka Pemohon harus
berkoordinasi terlebih dahulu dengan Manajer Kerjasama, Ventura dan Hubungan
Alumni, Manajer Kemahasiswaan dan Manajer Infrastruktur.
10.
Prosedur
Pelaksanaan Kegiatan di Fakultas
1.
Setiap Kegiatan yang di selenggarakan di area
lingkungan FISIP UI tunduk dan patuh kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku di
FISIP UI dan Universitas Indonesia.
2.
Seluruh kegiatan yang di laksanakan harus sesuai dengan
perijinan yang telah diberikan oleh pihak Fakultas.
3.
Setiap pelaksanaan kegiatan harus memenuhi standard dan
prosedur yang berlaku di lingkungan kampus FISIP UI.
4.
Setiap kegiatan yang diselenggarakan harus memenuhi unsur K2 dan K3 sebagaimana ditetapkan
oleh FISIP UI dan Universitas Indonesia.
5.
Panitia penyelenggara bertanggung jawab atas segala resiko
yang diakibatkan karena faktor kelalaiannya dalam menyelenggarakan kegiatan sesuai
dengan ketentuan FISIP UI dan perundangan yang berlaku.
6.
Pihak Fakultas memfasilitasi, mengawasi, dan
mengarahkan teknik pelaksanaan kegiatan dalam hal prosedur dan perizinannya lengkap
dan benar.
7.
Kepala Satuan pengamanan FISIP UI bersama tim bertugas
mengawasi seluruh perijinan dan
pelaksanaan kegiatan di lingkungan kampus FISIP UI.
11.
Cara
meberikan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
Pertolongan pertama adalah pemberian pertolongan segera
kepada penderita sakit atau cidera/kecelakaan yang memerlukan penanganan medis
dasar, sebelum pertolongan lebih lanjut oleh dokter atau paramedic. Pelaku
pertolongan pertama adalah orang yang pertama kali tiba di tempat kejadian yang
memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.
11.1
Sebelum kita melakukan pertolongan pertama kepada
korban yang tidak sadarkan diri atau korban kecelakaan, maka perhatikan hal-hal
sebagai berikut :
11.1.1
Keselamatan diri sendiri.
Perhatikan faktor keamanan dan
keselamatan diri sebelum memberikan pertolongan kepada orang lain, jangan
sampai pada saat memberikan pertolongan justru kitalah yang akan menjadi
korban.
11.1.2
Mampu untuk melakukan pertolongan pertama.
Seorang petugas hendaknya mampu
untuk melakukan pertolongan pertama, tetapi jika ragu-ragu hendaknya segera
cari bantuan dari orang lain dan tenaga medis.
11.1.3
Koordinasikan dengan pihak Manajemen Fakultas/K3
Fakultas, UPT PLK UI, PKM UI untuk tindakan lebih lanjut seperti tindakan medis
oleh PKM/Rumah Sakit.
11.2
Ketika kita menemukan seseorang yang tidak sadarkan
diri, maka tindakan yang dapat dilakukan adalah :
11.2.1
Penilaian keadaan, periksa keadaan sekitar apakah cukup
aman untuk melakukan tindakan pertolongan pertama atau tidak.
11.2.2
Lakukan Circulation
Airway Breathing (CAB), segera tekan jantung korban untuk mengetahui apakah
korban sadar atau tidak.
11.2.2.1
Jika tidak ada respon/napas, maka lakukan Resusitasi
Jantung Paru (RJP).
11.2.2.2
Jika ada respon/napas, segera periksa denyut nadi dan
luka yang mungkin di derita oleh korban dan segera lakukan pertolongan pertama.
11.2.3
Resusitasi Jantung Paru (RJP)
Teknik kombinasi Pijatan Jantung
Luar (PJL) dan napas bantuan
11.2.3.1
Dewasa :
30 PJL dan 2 napas bantuan (4 siklus)
11.2.3.2
Anak dan Bayi :
5 PJL dan 1 napas bantuan (20 siklus)
Resusitasi
Jantung Paru (RJP) dapat dilakukan dengan cara :
11.2.3.3
Menggunakan mulut penolong
11.2.3.3.1 Mulut
ke masker RJP
11.2.3.3.2 Mulut
ke APD
11.2.3.3.3 Mulut
ke mulut/hidung
11.2.3.4
Menggunakan alat bantu Bag valve mask (BVM)
11.2.4
Cek sirkulasi darah (circulation)
11.2.4.1
Cek denyut nadi korban
11.2.4.2
Periksa apakah ada luka yang mengeluarkan darah yang
mengalir, jika ada maka segera tutup atau tekan terlebih dahulu luka tersebut
sehingga darah tidak mengalir lagi.
11.2.5
Buka jalan napas (airway),
tekan dahi angkat dagu, jika ada sumbatan didalam mulut segera keluarkan
menggunakan jari telunjuk.
11.2.6
Periksa pernapasan
11.2.6.1
Lihat, melihat apakah dada korban naik turun.
11.2.6.2
Dengar, mendengar apakah ada suara gerakan bernapas.
11.2.6.3
Rasa, rasakan apakah ada hembusan udara dari hidung
atau mulut.
11.2.7
Memanggil bantuan
Memanggil bantuan bisa dilakukan
dengan berteriak minta tolong, menggunakan alat komunikasi HT/HP, mencari
petugas medis, dan pihak yang berwenang.
11.2.8
Evakuasi korban ke tempat yang lebih aman atau lakukan
posisi pemulihan.
11.3
Pertolongan pertama yang umum dilakukan.
Pertolongan pertama yang umum
dilakukan biasanya diberikan kepada penderita yang mengalami gangguan :
11.3.1
Pingsan
11.3.1.1
Longgarkan pakaian dan ikat pinggang penderita
11.3.1.2
Baringkan penderita dengan tungkai di tinggikan
11.3.1.3
Berikan bau-bauan
11.3.1.4
Pencet dengan telunjuk/ibu jari bagian pergelangan
tangan antara telunjuk dan ibu jari penderita.
11.3.1.5
Usahakan penderita menghirup udara segar
11.3.1.6
Periksa cidera lainnya
11.3.1.7
Berikan minuman manis apabila penderita sudah sadarkan
diri.
11.3.1.8
Bawalah penderita ke tim medis/PKM/RS terdekat
11.3.1.9
Koordinasikan dengan pihak manajemen fakultas untuk
penanganan lebih lanjut.
11.3.2
Asma
11.3.2.1
Tenagkan penderita
11.3.2.2
Bantu penderita untuk duduk bersandar ke depan dan
istirahatkan.
11.3.2.3
Pastikan penderita mendapatkan udara segar
11.3.2.4
Apabila penderita membawa obat asma, bantu mengambilkan
dan menggunakan obat tersebut.
11.3.3
Terkilir / keseleo / otot tegang
11.3.3.1
Letakan bagian tubuh yang terkilir/keseleo/otot tegang
(kram) lebih tinggi dari anggota tubuh lainnya untuk mencegah pembengkakan dan
pendarahan dari dalam.
11.3.3.2
Letakan es pada bagian tubuh tersebut selama 10 menit
dan biarkan tanpa es selama 10 menit dan seterusnya.
11.3.3.3
Bawalah penderita ke tim medis/PKM/RS terdekat.
11.3.3.4
Koordinasikan dengan pihak manajemen fakultas
untuk penanganan lebih lanjut.
11.3.4
Mimisan
11.3.4.1
Tekan pangkal hidung penderita selama 5 menit, anjurkan
penderita untuk bernapas dengan mulut selama beberapa saat, biasanya setelah
itu darah sudah membeku.
11.3.4.2
Hindarkan penderita dari asap rokok dan sebagainya,
karena asap dapat membuat lapisan di dalam hidung kering dan menyebabkan
pembulih darah halus di dalam hidung rentan pecah.
11.3.4.3
Hindari penggunaan aspirin, karena aspirin bersifat
mengencerkan darah.
11.3.4.4
Apabila darah penderita tidak juga mongering dalam
waktu lama, segera hubungi tim medis/PKM/RS terdekat untuk mendapatkan penanganan
lebih lanjut.
11.3.5
Kelelahan panas (heat
exhaustion)
Gejala yang biasa terjadi adalah
napas cepat, nadi lemah, keluar keringat dingin, kulit dinging, pucat, lemah,
kehausan, lidah kering, dsb.
Penanganan :
11.3.5.1
Bawa penderita ke tempat teduh
11.3.5.2
Usahakan penderita menghirup udara bebas
11.3.5.3
Longgarkan pakaian dan ikat pinggang penderita
11.3.5.4
Tinggikan tungkai penderita
11.3.5.5
Berikan oksigen dan minum jika penderita sudah sadar.
11.3.6
Ayan/epilepsy
Ciri-ciri dan gejala ayan :
11.3.6.1
Biasanya pandangan penderita mendadak kosong
11.3.6.2
Penderita mengalami kejang otot
11.3.6.3
Jatuh tiba-tiba, berbaring kaku sesaat, punggung
melengkung
11.3.6.4
Mulut berbuih/berbusa dan terkadang berdarah
11.3.6.5
Wajah dan leher kebiruan dan sembab
11.3.6.6
Tidak ada respon
11.3.6.7
Hilang kendali kemih
Penanganan :
11.3.6.8
Lindungi penderita dari cidera
11.3.6.9
Jangan menahan/melawan kejang
11.3.6.10 Lindungi
lidah penderita dari tergigit dengan memasukan sendok atau benda keras lainnya
ke dalam mulut.
11.3.6.11 Usahakan
penderita pada Posisi stabil
11.3.6.12 Rawat
cidera yang mungkin terjadi pada penderita akibat kejang.
11.3.6.13 Bila
serangan telah berlalu, penderita tertidur, lakukan :
11.3.6.13.1 Jaga
jalan napas penderita dan usahakan menghirup udara bebas.
11.3.6.13.2 Biarkan
penderita istirahat
11.3.6.13.3 Hindari
dari ketegangan dan rasa malu sekeliling.
11.4
Isi kotak P3K
Berdasarkan PERMENAKERTRANS
No.PER-15/MEN/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat
Kerja, isi kotak P3k adalah :
11.4.1
Kasa steril terbungkus
11.4.2
Perban (lebar 5 cm)
11.4.3
Perban (lebar 10 cm)
11.4.4
Plester (lebar 1,5 cm)
11.4.5
Plester cepat
11.4.6
Kapas (25 gram)
11.4.7
Kain segitiga/mittela
11.4.8
Gunting
11.4.9
Peniti
11.4.10
Sarung tangan sekali pakai
11.4.11
Masker
11.4.12
Pinset
11.4.13
Lampu senter
11.4.14
Gelas untuk cuci mata
11.4.15
Kantong plastik bersih
11.4.16
Aquades (100 ml larutan Saline)
11.4.17
Povidon Iodin (60 ml)
11.4.18
Alkohol 70 %
11.4.19
Buku panduan P3K di tempat kerja
11.4.20
Buku catatan dan formulir pelaporan kecelakaan
11.4.21
Daftar isi kotak P3K
Catatan : untuk obat-obatan dapat dimasukkan ke
dalam Kotak Obat yang terpisah.
12.
Tata cara
penanggulangan bahaya kebakaran
Kebakaran
dapat terjadi setiap saat, tidak memilih waktu maupun tempat dan akibat yang di
timbulkannya. Jika terjadi kebakaran di area kampus dapat mengakibatkan kerusakan bahkan
kehilangan gedung perkantoran yang dapat berakibat terhambatnya kegiatan
akademik dan non-akademik kampus (perkuliahan dan perkantoran), selain itu
dapat juga merugikan jiwa dan harta benda lainnya. Sementara untuk melakukan rehabilitasi
akibat kerusakan yang ditimbulkannya dibutuhkan biaya, tenaga dan waktu yang
tidak sedikit.
Sebagai
upaya untuk mencegah dan mengantisipasi adanya bahaya kebakaran, maka akan dilakukan
koordinasi dan kerjasama yang lebih konkrit dengan pihak manajemen fakultas dan
unsur K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) fakultas. Meminta kepada unsur K3
fakultas untuk diterbitkan dan diberikan Buku Petunjuk Teknis Latihan Pemadaman
Kebakaran dan Evakuasi Manusia, barang
berharga, dan dokumen-dokumen penting kampus yang di sesuaikan dengan kondisi
lingkungan fakultas yang didalamnya memuat petunjuk-petunjuk teknis dan
langkah-langkah yang harus dilakukan apabila terjadi keadaan darurat kebakaran
gedung dan lain-lain.
Buku
yang dimaksud diatas adalah buku yang memuat dan merinci langkah-langkah
kegiatan, prosedur tugas, mekanisme komunikasi, cara-cara mempergunagan alat
pemadam kebakaran seperti : APAR CO2, APAR Powder, Apar Cair, Hdrant dan Air
dan lain sebagainya dalam upaya menjinakan dan memadamkan api sesuai dengan sumber dan
bahan yang terbakar, yang pada
prinsipnya merupakan tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan dengan tepat,
cepat dan benar.
Prosedur
umum yang dapat di lakukan apabila terjadi kebakaran yaitu :
1.
Petugas Satpam bila mendapat informasi atau mengetahui
adanya kebakaran, maka segera hubungi Dan-Ru / Komandan Satpam dan bersama Anggota
yang lain segera memeriksa gedung dan lokasi ruangan / lantai yang tersebut untuk
memastikan apakah benar-benar ada kebakaran sambil membawa APAR (fire extinguiser).
2.
Pastikan apakah benda yang terbakar adalah peralatan /
instalasi listrik / kabel, plastic, kertas dan kayujangan gunakan air hydrant untuk
memadamkannya karena air dapat dengan cepat meneruskan aliran listrik dan
bahayanya adalah tersetrum.
3.
Gunakan APAR yang telah tersedia untuk usaha pemadaman
dan laporkan kepada Komandan Regu / Supervisor Security mengenai kondisi yang
berlangsung untuk dilaporkan kepada Pimpinan Perusahaan Pengguna Jasa sebagai
Pimpinan Komando Darurat, yang berhak memutuskan pelaksanaan Evakuasi Penghuni
dan ke Group General Affair Manager.
4.
Usahakan bekerjasama dengan para Petugas Pemadarn
Kebakaran selama pemadaman, namun bila diperkirakan api tidak dikuasai,
mengingat bahwa hubungan telepon dan masalah lalu lintas akan memakan waktu
segera minta di panggilkan Unit Mobil Pemadam Kebakaran DPK DKI sekaligus
Pemanggilan bantuan kepada Petugas Polsek / Koramil setempat.
5.
Semua unsur Petugas Pos, melaksanakan Fungsi Keadaan
Darurat sesuai Tugas Pokok masing-masing sesuai dengan Buku Petunjuk Teknis
Latihan Kebakaran Gedung dan Evakuasi Penghuni Gedung di area Perusahaan.
6.
Setelah mobil Pemadam tiba dilokasi Gedung, maka seluruh
kendali berada ditangan Petugas Pemadam, sedangkan Petugas Security bertindak
sebagai Unsur Pembantu untuk menunjukkan jalan terdekat menuju lokasi / lantai
kebakaran dan usaha-usaha pemadaman.
7.
Selama kejadian berlangsung, usahakan komunikasi antara
unsur Pimpinan dengan unsur Petugas Pemadam tetap terlaksana, bila perlu
melalui HT Petugas Security sehingga sernua Petunjuk atau Instruksi lebih
lanjut dapat segera dilaksanakan.
12.1
Jadwal
latihan penanggulangan bahaya kebakaran
12.1.1 Mengacu
pada Peraturan Daerah khusus Ibu Kota Jakarta No.3 tahun 1975 tentang Ketentuan
Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang termuat dalarn Bab VII pasal 94 dan
Keputusan Menteri Pekerjaan Urnum No.02/KPTS/1985 tentang Pencegahan dan
Penaggulangan Bahaya Kebakaran serta Bangunan Gedung, maka minimal diadakan
Latihan Total seluruh Penghuni I (satu)
kali dalam setahun.
12.1.2
Namun demi mempersiapkan Petugas-Petugas yang terampil
dan Sigap dalam “ Fire Fighting “ dan
mengevakuasi Penghuni, maka perlu diadakan Pelatihan, kepada seluruh Petugas /
karyawan di lingkungan fakultas dengan
para karyawan yang terdaftar sebagai Captain Floor (peran) kebakaran lantai
minimal 2 (dua) kali dalarn setahun agar
terkondisi Petugas-petugas pengamanan dan Petugas-petugas gedung yang siap
setiap saat untuk menghadapi situasi darurat.
12.2
Penggunakan
alat pemadam api ringan (APAR)
12.2.1 Bagian-bagian
apar yang perlu diketahui
12.2.1.1
Pin Pengaman
12.2.1.2
Tuas untuk mengeluarkan isi
12.2.1.3
Pegangan (handle)
untuk membawa/mengangkat
12.2.1.4
Petunjuk Tekanan
12.2.1.5
Selang Nozzle
12.2.1.6
Tabung silinder
12.2.2 Cara
menggunakan APAR
Cara menggunakan APAR dapat melalui
tahapan PASS, yaitu :
12.2.2.1
Pull the pin (
Lepaskan pin pengaman dengan cara menariknya keluar)
12.2.2.2
Aim low at the
base of flames (Pegang ujung nozzle dan arahkan ke arah pangkal api)
12.2.2.3
Squeeze the
handle (Tekan tuas)
12.2.2.4
Sweep side to
side (Kibaskan selang nozzle sehingga bahan pemadam menyapu api hingga
padam)
12.2.3 Klasifikasi
Kebakaran
Kebakaran klasifikasikan
berdasarkan jenis bahan yang terbakar, sebagai berikut :
12.2.3.1
Kebakaran kelas A adalah kebakaran bahan padat (kertas,
kayu, plastik, dll).
12.2.3.2
Kebakaran kelas B adalah kebakaran BBM, cairan kimia,
dsb.
12.2.3.3
Kebakaran kelas C adalah kebakaran dari sumber listrik
dan peralatan elektronik lainnya.
12.2.3.4
Kebakaran kelas D adalah kebakaran bahan-bahan dari
logam.
12.2.3.5
Kebakaran kelas E adalah kebakaran minyak goreng.
12.2.4 Jenis-jenis
APAR
Jenis-jenis APAR disesuaikan dengan
klasifikasi kebakaran, sebagai berikut :
12.2.4.1
APAR berisi air untuk kebakaran kelas A
12.2.4.2
APAR berisi dry chemical (multi guna) untuk kebakaran
kelas A, B dan C.
12.2.4.3
APAR berisi CO
untuk
kebakaran kelas B dan C.
12.2.4.4
APAR berisi dry powder untuk kebakaran kelas D
12.2.5 Hal-hal
lain yang perlu diperhatikan saat menggunakan APAR, adalah:
12.2.5.1
Sebelum menggunakan APAR untuk pertama kalinya, periksa
terlebih dahulu jangkauannya dengan cara menyemprotkan APAR ke udara.
12.2.5.2
Perhatikan arah angin, lakukan pemadaman dari belakang
arah angin supaya lidah api tidak mengarah kepada kita.
12.2.6
Periksa Apar secara berkala dan perhatikan tanggal
kadaluarsanya, sehingga apabila ada keadaan darurat dan akan dipergunakan dapat
berfungsi dengan baik.
13.
Hal-hal yang
perlu diperhatikan selama menjalankan tugas pengamanan
13.1
Wajib melakukan rekam absensi pada Finger Machine setiap hari sesuai dengan shift kerjanya sebagai
bukti kehadiran anggota.
13.2
Wajib mengikuti Briefing Awal dan Akhir bersama
sebelurn dan sesudah menjalankan Tugas Operasional yang di Pimpin oleh Komandan
/ Dan – Ru masing-masing.
13.3
Menertibkan seluruh orang yang masuk dan keluar Area
Lingkungan Fakultas.
13.4 Melakukan pengarnatan terhadap setiap orang yang
mencurigakan dan apabila dianggap perlu, wajib melaporkan kepada Dan-Ru /
Komandan dan informasikan kepada Personil yang lain.
13.5
Wajib melakukan Pengontrolan Lapangan secara rutin,
apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan segera lakukan tindakan pencegahan dan melaporkannya kepada Dan-Ru / Komandan.
13.6
Komandan Satpam membuat jadwal rotasi tugas dan
penempatan Anggota-nya sesuai dengan lokasi dan kebutuhan pengamanan fakultas di lapangan.
13.7
Melakukan Pengamatan dan Kontrol terhadap Tamu-Tamu
Fakultas, dimana Tamu-Tamu tersebut harus mengisi Buku Tamu.
13.8
Melakukan Pengawasan Rutin terhadap kendaraan yang
parkir di Area Fakultas/Departemen dan apabila terjadi hal-hal yang
mencurigakan wajib melaporkan kepada Dan-Ru/Komandan Satpam.
13.9
Wajib melakukan Koordinasi dan menginformasikan dengan
Unit terkait baik mengenai kebijakan-kebijakan peraturan fakultas maupun
ketentuan-ketentuan keamanan dan keteriban Satuan Pengamanan.
13.10 Wajib
melakukan Koordinasi dengan Pihak Manajemen Fakultas, UPT PLK, Unit K3, Pihak
Berwajib, Pemadam Kebakaran, serta Instansi terkait lainnya.
13.11 Membina
hubungan baik dengan Pimpinan dan seluruh warga fakultas.
13.12 Wajib
Menjaga, Mengawasi dan Mengamankan Seluruh Asset Fakultas.
13.13 Menyelesaikan
masalah gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di lingkungan fakultas dengan
membawa pelaku ke Pos Satpam dan apabila menyebabkan kerugian Pihak Fakultas/Pihak
lain lakukan koordinasi dengan Pihak Manajemen Fakultas, UPT PLK dan kepolisian
terdekat dengan di lengkapi Berita Acara Kejadian (BAP).
13.14 Memberikan
pertolongan pertama untuk pernadaman kebakaran di area Fakultas dengan
menggunakan alat-alat pemadarn kebakaran yang tersedia.
13.15 Apabila
dalarn waktu 5 (menit) menit kebakaran tidak dapat di tanggulangi, maka Anggota
Satpam wajib melapor kepada Pihak Manajemen Fakultas untuk mendapat intruksi
lebih lanjut dan minta bantuan segera kepada Pos Pemadam Kebakaran terdekat.
13.16 Melakukan
Koordinasi dengan Bagian Teknisi Fakultas untuk mernatikan aliran listrik
dalarn usaha melokalisasi kebakaran.
13.17 Melakukan
Pengaturan Parkir dan Rekayasa lalu-lintas untuk memberikan dan memudahkan
jalan kendaraan Pernadarn Kebakaran sampai lokasi kebakaran.
13.18 Memberitahu
kepada para penghuni gedung untuk tidak panik dan membimbing mobilisasi orang-arang
dan barang-barang berharga Fakultas
keluar dari lokasi gedung pada saat terjadi kebakaran.
13.19 Mampu
memberikan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai prosedur.
13.20 Wajib
Menertibkan Pedagang liar, Pemulung, Pengamen, dan orang-orang yang tidak
berkepentingan lainnya yang berada di lingkungan Fakultas.
13.21 Melarang
orang-orang yang merokok di lingkungan Fakultas dan mengarahkannya ke area yang
diperbolehkan untuk merokok (Smooking
area).
13.22 Wajib
berlaku Sopan dan Ramah kepada seluruh
warga fakultas dan sigap dalam memberikan Pertolongan Pertama apabila
diperlukan.
13.23
Membuat Laporan dari sumber Kejadian atas Analisa
terjadinya gangguan keamanan/ketertiban, kebakaran, dan pelanggaran-pelanggaran
lainnya.
14.
Tambahan
Tugas-tugas detail
14.1
Perintah Tugas diberikan melalui Surat Tugas Khusus
secara detail
14.2
Perintah Tugas diberikan oleh pihak Pimpinan Fakultas /
Universitas
14.3
Perintah Tugas dari UPT PLK UI karena alasan khusus
harus sepengetahuan dan seizin Pimpinan Fakultas/universitas.
14.4
Sistem Pelaporan :
14.4.1
Laporan Rutin dan Tugas Rutin di kendalikan melalui Korp
Satuan Pengamanan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kecuali ada Tugas-Tugas
Insidentil dikoordinasikan dengan pihak
Manajemen Fakultas / Universitas.
14.4.2
Laporan khusus mengenai kejadian gangguan keamanan dan
ketertiban yang harus menempuh jalur hukum di koordinasikan dengan pihak UPT
PLK UI untuk diteruskan pihak berwajib.
15.
Lain-lain
15.1
Seluruh area gedung dan lingkungan fakultas dijaga
selama 1x24 jam terus menerus.
15.2
Jumlah Personil Satpam, Peralatan dan Perlengkapan Tugas yang dibutuhkan di
setiap pos disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan, luas area,
tingkat kerawanan serta beban tugas (kesibukan) yang harus di pertanggung jawabkan.
15.3
Hal-hal yang
belum diatur di dalam Prosedur Operasional Baku ini akan diatur tersendiri.
15.4
Jika dikemudian hari perlu diadakan perubahan dan
perbaikan Prosedur Operasional Baku ini, maka akan dilakukan perubahan dan
perbaikan sebagaimana mestinya.
SATUAN PENGAMANAN FISIP – UI
“PROFESIONAL, TANGGUH, DISIPLIN DAN
BERINTEGRITAS”
Saryouse
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik atau disingkat FISIP UI secara kelembagaan merupakan bagian dari BHMN (Badan Hukum Milik Negara) Universitas Indonesia. Saat ini FISIP UI dipimpin oleh Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono untuk masa bakti 2008—2012.Fakultas ini didirikan sejak tahun 1968 dan merupakan salah satu fakultas dengan jumlah program studi dan mahasiswa terbanyak yang terdapat di Universitas Indonesia karena sejak berdiri sampai dengan tahun 2005, FISIP UI berkembang dengan pesat sehingga memiliki 8 Departemen, 35 program studi dengan 52 program kekhususan, dengan jumlah mahasiswa sebanyak 7912 orang [1].
Daftar isi |
Sejarah
FISIP didirikan pada tahun 1968 dan pada mulanya merupakan bagian dari Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (FHPM). Pada tanggal 1 September 1962, Bagian Pengetahuan Masyarakat yang kemudian menjadi Bagian Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan secara resmi diperluas sehingga meliputi jurusan Ilmu Publisistik, Ilmu Politik, Ilmu Administrasi, Kriminologi, Sosiologi, dan Ilmu Kesejahteraan Sosial. Perkembangan bidang-bidang ilmu sosial yang demikian pesat mendorong ditingkatkannya status Bagian Ilmu Pengetahuan Kemasyarakat menjadi fakultas yang berdiri sendiri.Berdasarkan keputusan Direktur Jendral Perguruan Tinggi No.42 tanggal 1 Februari 1968, Bagian Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan secara resmi dipisahkan dari Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan dan dinyatakan sebagai fakultas yang berdiri sendiri dengan nama Fakultas Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan (FIPK-UI) dengan Prof. Selo Soemardjan sebagai dekan pertama.
Rektor Universitas Indonesia melalui surat keputusan No.002/SK/BR/72 tertanggal 7 Februari 1972 memutuskan untuk mengubah nama FIPK-UI menjadi Fakultas Ilmu Sosial UI. Keputusan ini kemudian dikukuhkan oleh keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.31/C/1972. Pada tahun 1982, Fakultas Ilmu Sosial UI diubah menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia No.44 Tahun 1982.
Setahun kemudian, yakni pada tahun 1983, jumlah jurusan di FISIP UI bertambah satu lagi dengan berpindahnya Jurusan Antropologi yang semula menjadi bagian Fakultas Sastra Universitas Indonesia. Pada tahun 1985, Jurusan Ilmu Hubungan Internasional dibuka sebagai pengembangan Program Studi Hubungan Internasional dan Kawasan dari Jurusan Ilmu Politik.
Dari sejak berdirinya hingga sekarang ini, FISIP UI telah dipimpin oleh sepuluh dekan, yang berturut‐turut adalah:
- Prof. Dr. Selo Soemardjan, alm (1968‐1974)
- Prof. Dr. Hc. Miriam Budiardjo, MA, alm (1974‐1979)
- Prof. Dr. R. Tobias Soebekti, MPA. Alm (1979‐1982)
- Prof. Dr. Manasse Malo, alm (1982‐1988)
- Prof. Dr. Juwono Sudarsono, MA. ( 1988‐1994)
- Prof. Dr. Muhammad Budyatna (1994‐1998)
- Prof. Kamanto Sunarto, SH, Ph,D. (1998‐2001)
- Prof. Dr. Martani Huseini (2001‐2003)
- Prof. Dr. der Soz. Gumilar Rusliwa Somantri (2003‐2008)
- Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, MSc (2008 - 2013)
- Dr. Arie Setiabudi Soesilo, M.Sc. (2013 - hingga sekarang)
Jenjang studi
Jenjang strata satu (S1) kelas Reguler dan Ekstensi, serta jenjang Pasca Sarjana (S2 dan S3) dengan pendekatan kualitas manajemen pengajaran berbasis integrated-comprehensive methods based learning, yang bertumpu pada kurikulum yang inovatif dan dinamis serta metode pembelajaran berbasis riset.Tujuan
Sesuai dengan Visi dan Misi yang ditetapkan, maka penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi FISIP UI bertujuan: 1. Menghasilkan lulusan FISIP UI yang berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun secara moral sehingga dapat menjadi modal bagi pembangunan bangsa dan negara. 2. Menghasilkan karya‐karya penelitian yang bersifat “noble” serta riset aplikatif yang berkualitas dan berguna bagi komunitas akademia, mahasiswa, pemerintah, industri dan masyarakat. 3. Memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat melalui upaya‐upaya positif yang menumbuhkan kesadaran dan kepercayaan diri masyarakat serta menjadikan masyarakat sebagai kekuatan dan modal bagi pembangunan bangsa dan negara.Kompetensi
Kompetensi lulusan pendidikan di FISIP UI beragam sesuai dengan jenis program yang diselenggarakan. Secara umum acuan FISIP UI adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Adapun pokok‐pokok ketetapan dari SK Mendiknas tersebut berkaitan dengan Program Sarjana (S‐1) adalah : 1. Menguasai dasar‐dasar ilmiah dan ketrampilan dalam bidang keahlian tertentu sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang ada di dalam kawasan keahliannya. 2. Mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang dimilikinya sesuai dengan bidang keahliannya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bersama. 3. Mampu bersikap dan berperilaku dalam membawakan diri berkarya di bidang keahliannya maupun dalam berkehidupan bersama di masyarakat. 4. Mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian yang merupakan keahliannya.Departemen
Beberapa program studi yang terdapat di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia:- Departemen Ilmu Komunikasi
- Departemen Ilmu Politik
- Departemen Ilmu Kriminologi
- Departemen Ilmu Administrasi (sekarang Fakultas Ilmu Administrasi)
- Departemen Ilmu Sosiologi
- Departemen Ilmu Antropologi
- Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial
- Departemen Ilmu Hubungan Internasional.
Pranala luar
- Situs resmi
- Departemen Ilmu Komunikasi
- Departemen Ilmu Politik
- Departemen Kriminologi
- Departemen Sosiologi
- Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial
- Departemen Antropologi
- Departemen Ilmu Hubungan Internasional