Visi, Misi dan Tujuan

  • 1. Visi Membuat unit SATPAM menjadi unit yang siap membantu dalam hal penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli pada khususnya serta turut menjujung tinggi visi misi Universitas Indonesia pada umumnya.
  • 2. Misi Menciptakan situasi dan kondisi yang nyaman dan aman dalam penyelenggaraan kegiatan Akademik maupun Perkantoran di Universitas Indonesia . Serta menjaga keamanan, ketertiban dan aset Universitas guna mendukung kelancaran seluruh aktivitas civitas akademika.
  • 3. Tujuan : Menjadikan Universitas Indonesia sebagai tempat yang nyaman, aman dan tertib untuk kegiatan belajar-mengajar sehingga mendukung tercapainya visi misi Universitas Indonesia.

Layanan

Layanan
1. Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban kampus di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan kampus Universitas Indonesia Pada Umumnya.
2.
Pengaturan arus lalu-lintas masuk dan keluar area Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan kampus Universitas Indonesia Pada Umumnya.
3.
Pengaturan parkir kendaraan bermotor masuk dan keluar area Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
4.
Penjagaan aset kampus/nonkampus baik fisik maupun nonfisik.
5.
Operator telephone dan ekspedisi diluar jam kerja.
6.
Pelayanan akses ke ruangan-ruangan dari dalam maupun luar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
7.
Mengaplikasikan peraturan/tata-tertib dari pimpinan(Rektorat/fakultas/UPT) yang bersifat umum.
8.
Melaksanakan K3L (Kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan) di Lingkungan Kampus.


Profil Satpam FISIP - Universitas Indonesia



UNIVERSITAS INDONESIA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
SATUAN P ENGAMANAN


1.                  Pendahuluan

1.      Keamanan dan Pengamanan dalam lingkungan kampus adalah suatu Kegiatan yang bersifat Dinamis dan pada prinsipnya dilaksanakan untuk mencapai Kenyamanan, ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan baik akademik/non-akademik sehingga diperoleh produktifitas kerja dan kegiatan yang maksimal. Tanpa adanya kegiatan Pengamanan dan system keamanan yang baik, pelaksanaan aktifitas kampus dalam mencapai World Class University, Green Campus dan Asean University network mustahil akan bisa dicapai.
2.      Dalam rangka melengkapi adanya Pengamanan di lingkungan kampus,  maka disusun Prosedur Tetap Pengamanan ini untuk dipergunakan sebagai petunjuk bagi unsur Keamanan terhadap Asset Kampus, pelaksanaan kegiatan akademik dan  non akademik, Pengaturan dan pengawasan terhadap arus lalulintas keluar masuknya warga kampus, barang inventaris fakultas, kendaraan inventaris dan lainnya (sesuai dengan SOP Parkir) serta Tindakan Penyelamatan (escape) sesuai dengan ketentuan peraturan fakultas/universitas dan peraturan perundangan yang berlaku.
3.      Dengan demikian  adanya Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan dalam bentuk SOP ini dapat dipergunakan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih bahkan melepas tugas dan tanggung jawab masing-masing personil, sehingga tidak terjadi saling mengandalkan antara unsur yang satu dengan unit lainnya.
4.      Atas dasar tersebut diatas, Petunjuk Prosedur Pengamanan Satuan Pengamanan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia melihat beberapa hal yaitu :

4.1.                  Pada dasarnya pengamanan kampus adalah suatu bentuk aktifitas yang pelaksanaannya terkendali dan terkonsep dalam rangka menunjang operasional kampus secara keseluruhan meliputi bidang akademik maupun non-akademik seperti Personil, Materiil, Dokumen Penting, Teritorial, dan Kebijaksanaan Manajemen lainnya agar terhindar dari segala bentuk hakikat ancaman dan  gangguan yang datang dari manusia maupun alam.
4.2.                  Guna mencapai efektifitas dan efisiensi tugas pengamanan kampus, dirasa perlu disusun suatu pedoman mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan sistem / pola, metode pelaksanaan kegiatan agar mampu mencegah, membatasi dan menyelesaikan segala permasalahan gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi.

1.1              Maksud dan Tujuan

1.1.1        Maksud dan tujuan dari POB sistem pengamanan ini adalah untuk memberikan bekal pelaksanaan teknis, langkah dan aksi yang harus dilaksanakan oleh Petugas Keamanan dilingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia  dalam mengemban tugasnya sebagai unsur Satuan Pengamanan Kampus sehingga dapat melindungi dan mengamankan seluruh asset fakultas serta membantu terlaksananya kegiatan akademik maupun non-akademik kampus sehingga dapat berjalan dengan Lancar, Tertib dan Aman sebagaimana mestinya.
1.1.2        Disamping itu POB ini juga dapat dipergunakan sebagai acuan dan alat ukur Fakultas dalam membangun dan mengontrol serta mengevaluasi semua kegiatan pengamanan, apakah semua sistem Pengamanan telah berjalan dan berfungsi dengan baik, efektif dan efisien.

1.2              Peraturan-peraturan Terkait Universitas dan Fakultas

1.2.1        Ketetapan Majelis Wali Amanat Nomor : 008/SK/MWA-UI/2004 Tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus UI
1.2.2        Keputusan Rektor UI Nomor : 639A/SK/R/UI/2007 Tentang Sistem Pembinaan Lingkungan Kampus
1.2.3        Deklarasi Rektor UI pada Tanggal 8 Mei 2009 Tentang Komitmen Kebijakan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) di UI
1.2.4        Keputusan Rektor UI Nomor : 1303/SK/R/UI/2011 Tentang Kebijakan Transportasi di Kampus UI
1.2.5        Keputusan Rektor UI Nomor : 1304/SK/R/UI/2011 Tentang Kebijakan Penggunaan Sepeda dan Jalur Pejalan Kaki di Kampus UI
1.2.6        Keputusan Rektor UI Nomor : 1305/SK/R/UI/2011 Tentang Kebijakan Pengelolaan Sampah dan Limbah Yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kampus UI
1.2.7        Keputusan Rektor UI Nomor : 1306/SK/R/UI/2011 Tentang Kebijakan Pembatasan Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Untuk Keamanan Makanan dan Minuman di Kampus UI
1.2.8        Keputusan Rektor UI Nomor : 1307/SK/R/UI/2011 Tentang Perubahan Mitigasi dan Adaptasi Iklim Global di Kampus UI
1.2.9        Keputusan Rektor UI Nomor : 1308/SK/R/UI/2011 Tentang Kebijakan Untuk Mengurangi Penggunaan Kertas dan Plastik di Kampus UI
1.2.10    Keputusan Rektor UI Nomor : 1309/SK/R/UI/2011 Tentang Kebijakan Konservasi Air Bersih di Kampus UI
1.2.11    Keputusan Rektor UI Nomor : 1310/SK/R/UI/2011 Tentang Program Konservasi Energi di Kampus UI
1.2.12    Keputusan Rektor UI Nomor : 1805/SK/R/UI/2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kampus UI
1.2.13    Keputusan Dekan FISIP UI Nomor : ……Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingungan Kampus FISIP UI
1.2.14    Keputusan Dekan FISIP UI Nomor : 1561/UN.2F9.D/HKP.02.04/2014 Tentang Ketentuan Tata Tertib Kehidupan Kampus di Lingkungan  FISIP UI
1.2.15    Keputusan Dekan FISIP UI Nomor : ….. Tentang Tata Tertib Penyelenggaraan Kegiatan di Lingkungan Kampus FISIP UI
1.2.16    A
1.2.17    bbb

1.3              Sumber Daya Manusia Petugas Satpam

1.3.1        Guna mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, maka diperlukan Sumber Daya Manusia Petugas Satuan Pengamanan (SDM SATPAM) yang  professional, unggul, disiplin, dan berintegritas dalam bidang pengamanan lingkungan kampus.

1.4              Kode Etik

1.4.1        Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
1.4.2        Menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
1.4.3        Menjaga ketenteraman umum dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan ketauladanan diri.
1.4.4        Setiap saat sanggup melaksanakan pengabdian luhur berdasarkan hati nurani.

1.5              Sistem dan Prosedur Pengamanan

1.5.1        Bertolak dari kondisi, situasi dan luas area yang ada di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, maka Sistem dan Prosedur Pengamanan yang ditetapkan / difokuskan untuk dapat mengantisipasi, membatasi dan mencegah berbagai macam gangguan yang mungkin timbul guna melindungi Personil (Pimpinan Fakultas/Universitas dan Jajarannya, Guru besar, Staf Pengajar, Mahasiswa, Karyawan, Para Tamu/Tamu Undangan, dan Stakeholders lainnya), Materiil/Asset, Dokumen Penting, Teritorial dan Kebijaksanaan Manajemen lainnya agar terhindar dari :

1.5.1.1              Cidera dan Kehilangan jiwa manusia
1.5.1.2              Kehilangan dan kerusakan materiil dan asset fakultas.
1.5.1.3              Kemacetan Pekerjaan, penundaan Aktifitas dan kemerosotan hasil yang pernah dicapai.
1.5.1.4              Terhambatnya proses akademik dan non-akademik di lingkungan kampus.
1.5.1.5              Kerugian dikarenakan rehabili­­­tasi/perbaikan yang membutuhkan waktu, tenaga dan biaya besar.
1.5.1.6              Terdiskreditnya kewibawaan Management
1.5.1.7              Tidak terlaksananya peraturan / ketentuan keamanan dan ketertiban yang berlaku dilingkungan fakultas / kampus.

1.5.2        Sistem dan Prosedur Pengamanan dilaksanakan terpadu antara unsur Pimpinan, Manajemen Fakultas/Universitas, Unsur Personil, Sarana Fisik, Aktifitas Lapangan dan Administrasi yang harus ditaati oleh setiap Petugas Satuan Pengamanan yang bertugas di Fakultas/Universitas (adanya evaluasi dua arah antara Pimpinan Fakultas/Universitas, Pihak Manajemen dan Korp Satuan Pengamanan) dengan pola :

1.5.2.1              Bersifat Preventif Aktif yaitu suatu tindakan Pencegahan, dengan demikian diperlukan dan disiapkan Perencanaan yang mendalam dalam menghadapi bahaya / ancaman yang mungkin akan terjadi.
1.5.2.2              Pengamanan Fisik  dan Non-Fisik yang berkesinambungan
Perlu dibangun kerjasama yang baik dan kontruktif dengan unsur-unsur terkait seperti Unit Infrastruktus, Pendidikan dan Kemahasiswaan, SDM Fakultas, Keuangan, UPT–PLK UI, Unit K3, serta pihak-pihak dan Unit terkait lainnya seperti Kepolisian, Koramil, Pemadam Kebakaran, Badan SAR, dsb.
1.5.2.3              Mengedepankan keseimbangan antara Prinsip Satpam, Prinsip Efisiensi Tugas, Kebijakan Pimpinan, Kebijakan Manajemen Fakultas / Universitas, Peraturan Hukum dan perundang-undangan yang mengatur masalah gangguan keamanan dan ketertiban, dan peraturan-praturan lain termasuk didalamnya peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban pegawai/pekerja Seperti Peraturan Kepegawaian, Undang-undang Ketenagakerjaan dan sebagainya sehingga Anggota Satuan Pengamanan dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan professional dalam suasana nyaman, kontruktif dan memiliki kondite kerja yang baik serta mampu mengawal, mengamankan Visi dan Misi Fakultas/Universitas dengan baik, efektif dan  efisien.
1.5.2.4              Pendataan semua hasil Kegiatan Pengamanan, dengan pengisian formulir-formulir tugas (form Satuan Pengamanan) yang disediakan guna memonitor situasi dan kondisi yang sedang berjalan diseluruh lingkungan Fakultas dalam waktu 1 x 24 jam terus menerus.
1.5.2.5              Laporan hasil Pengamanan dan evaluasi
Laporan Pertanggungjawaban hasil pengamanan diperlukan untuk mengetahui sejauh mana kegiatan pengamanan dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien. Sehingga dapat dipergunakan sebagai ukuran dan bahan evaluasi dalam menentukan kebijakan-kebijakan selanjutnya yang lebih baik.

2.                  Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam kampus

2.1              Tugas Pokok
Menyelenggarakan tugas keamanan, ketertiban, dan pemberdayaan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan (K3L) dengan pemenuhan aspek kampus hijau (green campus) di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.

2.2              Fungsi
Satpam adalah bagian integral dari organisasi garis depan sekaligus pengaman semua Asset (Personil, Materiil, Dokumen Penting Kampus, Teritorial dan Kebijaksanaan Management) yang ditugasi untuk melakukan Pencegahan dan pengamanan dini terhadap terjadinya berbagai gangguan. Sebagai elemen dari POLRI, maka Satpam juga mendapat tugas menangani awal Permasalahan Pelanggaran Hukum yang terjadi di area Lingkungan Kerja.

2.3              Peranan Satpam
Satuan Pengamanan berperan serta secara Aktif dalam mengemban Citra (image) Fakultas dan Universitas dan senantiasa harus mampu bekerja secara efisien namun tetap efektif, memiliki kebanggaan akan tugasnya serta diharapkan tetap tegar dalam situasi kerja yang monoton dan paham sepenuhnya tentang :

2.3.1        Peran sebagai karyawan yaitu sebagai unsur pembantu / tangan Pimpinan yang men-supervisi pengamanan dalam menciptakan Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan dan Ketenangan Kerja, tugas sebagai Penangkal segala gangguan Keamanan terhadap Pimpinan, Karyawan, Dosen, Mahasiswa maupun Tamu Fakultas dan Universitas di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik pada khususnya dan Universitas Indonesia pada umumnya.
2.3.2        Peran sebagai Pengaman dan Penjaga  barang-barang Asset Fakultas / Universitas dan Non-Fakultas / Universitas (Para Stakeholders dan orang-orang yang berkepentingan di dalam Fakultas dan/atau Universitas.
2.3.3        Peran sebagai Penegak Peraturan / Ketentuan yang berlaku di lingkungan Fakultas dan Universitas.
2.3.4        Peran sebagai elemen POLRI yaitu membantu POLRI dalam menciptakan kondisi Aman dan Tertib khususnya dalam Penegakan Hukum dan Informasi Keamanan di lingkungan Universitas Indonesia sebagai bagian dari wilayah hukum NKRI.


3.                  Peralatan Sarana Penunjang

3.1              Guna Kelancaran Operasional Tugas Pengamanan di wilayah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, maka seluruh Anggota Satpam wajib dilengkapi peralatan tugas penunjang sebagai berikut :

3.1.1        Gedung dan ruang kantor yang memadai


3.1.2        Peralatan administrasi / kantor

3.1.2.1              Komputer, Printer, Scanner
3.1.2.2              Camera Tustel dan Telepon
3.1.2.3              Jaringan Local area Network dan Wifi
3.1.2.4              line telephon
3.1.2.5              Layar dan server CCTV
3.1.2.6              Meja kerja, Filling Cabinet
3.1.2.7              Alat-alat perlengkapan satpam seperti (Jaga / patroli / Piket / PKD Provost) dan Obat-obatan P3K
3.1.2.8              Buku Jurnal Harian Satpam
3.1.2.9              Formulir-formulir Satpam lengkap


3.1.3        Peralatan lapangan

3.1.3.1              Rig HT Sebagai alat komunikasi dan koordinasi dengan unit PLK-UI dan  Pihak Kepolisian setempat.
3.1.3.2              Handy Talky dan Charger-nya untuk koordinasi dengan Komandan, Komandan Regu dan sesama anggota lainnya.
3.1.3.3              Lampu Lalu lintas dan Senter sebagai alat pendukung pengaturan lalulintas dan Patroli Malam.
3.1.3.4              Jas Hujan / Manthel, Payung besar, dan Rompi Satpam
3.1.3.5              Rambu lalu-lintas / parkir kendaraan yang diletakkan pada area strategis tertentu untuk kelancaran lalu lintas dan parkir kendaraan.
3.1.3.6              Papan Perhatian, Papan Peringatan, Papan himbauan (Attention, warning, calling board).
3.1.3.7              APAR (Fire extinguiser) yang dipasang dilokasi terbuka/area gedung sebagai alat proteksi kebakaran.
3.1.3.8              Marka/rambu Parkir (parking signs) dan arah petunjuk jalan serta Polisi tidur ( speed trap)  bila diperlukan.
3.1.3.9              Kunci gembok (kunci gerendel) dan rantai baja untuk pengamanan asset bergerak, pintu portal dan pintu-pintu tertentu.
3.1.3.10          Camera televiasi tersembunyi /CCTV (close camera television)
3.1.3.11          Board Attention di lokasi Pos.
3.1.3.12          Lampu-lampu penerangan disekitar gedung dan area parkir.
3.1.3.13          Kartu Parkir kendaraan Mobil / motor .
3.1.3.14          Stiker parkir mobil untuk Pejabat Fakultas, Dosen dan Karyawan.
3.1.3.15          Sticker parkir motor untuk warga Fisip-UI
3.1.3.16          Kartu tamu / Pengunjung (Visitor card)
3.1.3.17          Pos Penjagaan permanen Posko Pintu Utama.
3.1.3.18          Pos Penjagaan semi permanen area  tengah sebagai pos komando patroli lingkungan.
3.1.3.19          Dan perlengkapan tambahan lain seperti pendeteksi logam (metal detector), Air softgun dan sebagainya, yang kemungkinan suatu saat akan diperlukan.

3.1.4        Peralatan / perlengkapan perorangan

3.1.4.1              Kartu Tanda Anggota Satpam (KTA) yang dipergunakan sebagai bukti keabsahan wewenang dan tanggung jawab anggota Satpam.

3.1.4.1.1              Pengemban fungsi kepolisian adalah Polri, Polsus, PPNS, dan bentuk-bentuk Pam Swakarsa (Psl. 3(1) UU No. 2/2002).
3.1.4.1.2              Pengemban fungsi kepolisian wajib menunjukan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawabnya (Psl. 36 (1) UU No. 2/2002).
3.1.4.1.3              Pengemban fungsi kepolisian berwenang melakukan tindakan pre-emtif, preventif, dan represif terbatas.
3.1.4.1.4              Polri bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan serta pembinaan teknis terhadap Apolsus, PPNS, dan Pengamanan Swakarsa (Psl. 14 (1) F, UU No. 2/2002).

3.1.4.2              Seragam Dinas Satpam
Untuk Seragam Dinas Harian (PDH) maupun lapangan (PDL) pemeliharaan dipertanggung jawabkan kepada masing-masing Anggota pemakai, yang senantiasa diadakan Pengawasan rutin dan kontinyu tentang Kebersihan, Kerapihan dan cara memakai yang benar oleh seluruh unsur Pimpinan / Building Management yaitu :
3.1.4.2.1              PDH (Pakaian Dinas Harian) baju warna putih dan celana warna biru dipakai oleh petugas shift pagi dan siang dan dilengkapi, antara lain :
3.1.4.2.2              Topi PDH
3.1.4.2.3              Tali coord warna hitam dan Peluit
3.1.4.2.4              Kopel Reem warna hitam
3.1.4.2.5              Tongkat Polri leter T warna Hitam dan Pisau Komando (dipinggang samping kiri)
3.1.4.2.6              Borgol dan tempatnya warna hitam (dipasang samping kanan)
3.1.4.2.7              Sepatu ¾, hak tinggi warna hitam
3.1.4.2.8              Kaos kaki hitam tebal nylon
3.1.4.2.9              Dasi dengan logo jika diperlukan
3.1.4.2.10          PDL (Pakaian Dinas Lapangan) baju lengan panjang warna biru dan celana warna biru saku luar, dan dipakai shift malam atau disesuaikan dengan kebutuhan jika harus di pakai siang, dilengkapi dengan perlengkapan, antara lain :
3.1.4.2.11          Topi PDL
3.1.4.2.12          Tali coord warna putih dan peluit
3.1.4.2.13          Kopel reem warna putih
3.1.4.2.14          Tongkat Polri Letter T warna putih dan/atau Pisau Komando (dipinggang samping kanan)
3.1.4.2.15          Sepatu tinggi warna hitam atau hitam putih
3.1.4.2.16          Kaos kaki hitam tebal nylon


3.2              Seluruh perlengkapan dan peralatan seragam tidak diperkenankan dilepas pada saat bertugas.
3.3              Kartu Tanda Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kapolri   No. Pol.Skep./303/III/1993 tangal 20 Maret 1993 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satuan Pengamanan.
3.4              Kartu Ijin Pemegang Borgol / Senjata Tajam sesuai Ketentuan dalam Surat Keputusan Kapolri No.Pol.Skep./73IV/1981 tanggal 11 April 1981, tentang Pedoman Pembinaan Satuan-Satuan Pengamanan.
3.5              Buku note dan ballpaint
3.6              Buku Saku Pedoman Pelaksanaan Tugas Keamanan

4.                  Kekuatan personil dan aturan kerja

4.1              Jumlah Personil
                        Dalam menyelenggarakan  keamanan dan ketertiban lingkungan kampus,  jumlah Personil Satpam disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lingkungan Fakultas serta disusun se-efisien mungkin dengan tugas dan kewenangannya yang terbagi menjadi beberapa titik pos yang sudah di tentukan dengan kekuatan personil masing-masing pos sebagai berikut :

4.1.1        Pos Masuk
Penjagaan Pos masuk dilakukan oleh 2 (dua) Personil
4.1.2        Pos Keluar
Penjagaan Pos Keluar dilakukan oleh 2 (dua) Personil
4.1.3        Pos Parkir Motor
Penjagaan Pos Parkir Motor dilakukan oleh 3 (tiga) Personil
4.1.4        Pos Nusantara
Penjagaan Pos Nusantara dilakukan oleh 2 (dua) Personil
4.1.5        Pos Gedung A
Penjagaan Pos Gedung A dilakukan oleh 2 (satu) Personil
4.1.6        Pos Tengah ( Sekitar MBRC )
Penjagaan Pos Tengah dilakukan oleh 2 (dua) Personil
4.1.7        Patroli ( Mobile )
Patroli minimal dilakukan oleh 2 (dua) Personil

4.2              Uraian tugas masing-masing pos

4.2.1        Pos Masuk / Pos Keluar / Pos Nusantara
4.2.1.1              Wajib memberi Salam Hormat dengan posisi Sikap Sempurna secara tulus kepada Pimpinan Fakultas, Pejabat Fakultas maupun Pejabat Universitas, Dosen, Karyawan, Tamu dan Sakeholders dengan Ucapan Salam “Selamat pagi / siang / sore / malam”.
4.2.1.2              Mengatur kelancaran arus lalu-lintas kendaraan masuk / keluar dan memandu / mengarahkan ketempat parkir yang tersedia.
4.2.1.3              Memastikan tempat parkir kendaraan Pimpinan dan Pejabat Fakultas sudah pada tempatnya / sudah sesuai dengan nomor urut atau nama area parkirnya jika tersedia.
4.2.1.4              Memastikan seluruh kendaraan yang terparkir di area parkir dan di halaman depan/samping gedung terparkir mundur dan tidak menghalangi atau  membelakangi jalur akses keluar, untuk memudahkan proses evakuasi apabila terjadi kebakaran, gempa bumi, dan bencana alam lainnya yang mungkin dapat terjadi setiap saat.
4.2.1.5              Mengarahkan Tamu/Tamu undangan, maupun Stakeholders lainnya  ke gedung, ruangan, atau seseorang yang akan ditemui.
4.2.1.6              Membantu Para Stakeholders dan Karyawan Fakultas / Universitas yang akan menyeberangi Jalan Raya jika di butuhkan.
4.2.1.7              Tidak dibenarkan membuka pintu gerbang/portal sebelum Tamu ditanya atau di ketahui maksud dan tujuannya datang ke Fakultas pada saat jam kantor maupun diluar jam kantor dan hari libur.
4.2.1.8              Mengawasi setiap Tamu masuk dan menanyakan arah tujuan /  keperluannya dengan Tegas dan Sopan serta mencatat Kartu Identitas, atau  KTP (jika diperlukan).
4.2.1.9              Melarang dan Memperingatkan kepada siapapun yang merokok di area KTR FISIP UI, bila diperlukan tunjukan mereka ke area yang di perbolehkan untuk merokok “smoking area”.
4.2.1.10          Memastikan dan mencatat setiap dosen dan karyawan yang melakukan kegiatan lembur, dan lakukan pencatatan terhadap karyawan/dosen yang paling akhir meninggalkan kantor.
4.2.1.11          Melarang setiap Pedagang, Pengamen, pengemis, Pemulung dan orang-orang yang tidak berkepentingan yang  masuk ke Area lingkungan Fakultas.
4.2.1.12          Berperan aktif dalam mengendalikan peredaran dan penggunan minuman keras dan narkoba di lingkungan kampus dengan cara memperingatkan dan melarang  peredaran dan pemakaian minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang di atur dalam undang-undang narkotika dan psikotropika.
4.2.1.13          Turut Serta dalam melakukan Pengaturan, Penertiban dan Pengawasan kendaraan.
4.2.1.14          Tanggap terhadap setiap keluhan / laporan, jawablah yang jelas dan bila ada hal-hal yang kurang dipahami atau harus ditindaklanjuti, segera laporkan kepada Komandan Regu dan Koordinator Satpam untuk segera diteruskan dan di lakukan penanganan secepatnya.
4.2.1.15          Anggota jaga dilarang meninggalkan Pos tanggung jawabnya sebelum shift jaga selanjutnya sampai di tempat, kecuali ada penggantinya.
4.2.1.16          Sigap dalam memberikan Pelayanan (Service) kepada Pimpinan, Dosen, Karyawan dan Tamu, seperti membantu memayungi / meminjarnkan payung dalam keadaan hujan untuk mengantarnya dari gedung ke gedung yang lain atau ke arah kendaraannya di area parkir (bila di butuhkan).
4.2.1.17          Melaporkan setiap perkembangan situasi dan kondisi sekitar areanya, melalui HT Trunking ke Anggota Satpam yang lain, Komandan Regu, Koordinator Satpam terutama jika terindikasi adanya gangguan-gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi.
4.2.1.18          Dilarang merokok di area / di lokasi tugas, kecuali disediakan tempat khusus merokok.
4.2.1.19          Pastikan Pos / Ruang Kerja Security tetap Bersih, Rapih dan Teratur
4.2.1.20          Menegur dan melarang orang yang mengotori dan merusak asset dan fasilitas Fakultas/Universitas.
4.2.1.21          Menegur dan melarang orang yang membakar atau  membuang sampah tidak pada tempatnya.
4.2.1.22          Menegur dan melarang orang yang menginjak, merusak, taman dan tanaman/pohon di area lingkungan kerjannya.
4.2.1.23          Selalu mengedepankan unsur keamanan, ketertiban, keselamatan dan kesehatan kerja (unsure K2 dan K3) dalam menjalankan tugas.

4.2.2        Pos Parkir Motor
           
4.2.2.1              Mengucapkan salam “selamat Pagi/Siang/Sore” kepada pengguna parkir motor yang datang dan tanyakan maksud dan tujuan kedatangannya.
4.2.2.2              Sortir kendaraan masuk dan pastikan parkir motor hanya diperuntukan kepada warga FISIP – UI serta arahkan parkir ke tempat yang tersedia dan beri himbauan untuk menabah kunci pengaman tambahan.
4.2.2.3              Memberikan / Meminta Kartu Pas Parkir Motor FISIP – UI.
4.2.2.4              Melakukan pemeriksaan STNK kendaraan yang akan keluar parkir dan pastikan sesuai dengan nomor polisi kendaraan tersebut.
4.2.2.5              Memasitan Parkir kendaraan sejajar dan parkir mundur, menghadap jalur akses keluar untuk unsur kerapihan dan mepermudah proses keluar masuk kendaraan yang lain, serta mempermudah proses evakuasi jika terjadi kasus kebakaran, gempa bumi, dan bencana alam lainnya yang mungkin dapat terjadi setiap saat..
4.2.2.6              Kontrol dan chek kendaraan yang  parkir untuk mengantisipasi dan mengamankan barang berharga, kunci motor dan barang-barang bawaan lainnya seperti helmet, jacket dsb, yang mungkin tertinggal di kendaraan.
4.2.2.7              Membantu memarkir / mengeluarkan kendaraan bermotor apabila diperlukan atau terjadi kesulitan oleh  pengguna parkir.
4.2.2.8              Menerima surat yang masuk pada saat diluar jam kerja kantor dan di hari libur dan/atau menyerahkannya kepada Bagian Surat - menyurat Fakultas.
4.2.2.9              Memastikan dan mencatat setiap karyawan yang melakukan lembur dan melakukan pencatatan terhadap karyawan/orang yang paling akhir meninggalkan kantor.
4.2.2.10          Melarang setiap Pedagang, Pengamen, pengemis, Pemulung dan orang-orang yang tidak berkepentingan yang  masuk ke Area lingkungan Fakultas.
4.2.2.11          Berperan aktif dalam mengendalikan peredaran dan penggunan minuman keras dan narkoba di lingkungan kampus dengan cara memperingatkan dan melarang  peredaran dan pemakaian minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang di atur dalam undang-undang narkotika dan psikotropika.
4.2.2.12          Melakukan Pengaturan, Penertiban dan Pengawasan kendaraan.
4.2.2.13          Menbantu mengatur kelancaran arus lalu-lintas di sekitar pintu masuk/keluar parkir motor.
4.2.2.14          Tanggap terhadap setiap keluhan / laporan, jawablah yang jelas dan bila ada hal-hal yang kurang dipahami atau harus ditindaklanjuti, segera laporkan kepada Komandan Regu dan Koordinator Satpam untuk segera diteruskan dan di lakukan penanganan.
4.2.2.15          Anggota jaga dilarang meninggalkan Pos tanggung jawabnya sebelum shift jaga selanjutnya sampai di tempat, kecuali ada penggantinya.
4.2.2.16          Sigap dalam memberikan Pelayanan (Service) kepada Pimpinan, Dosen, Karyawan dan Tamu, seperti membantu memayungi / meminjarnkan payung dalam keadaan hujan untuk mengantarnya dari gedung ke gedung yang lain atau ke arah kendaraannya di area parkir (jika diperlukan).
4.2.2.17          Melaporkan setiap perkembangan situasi dan kondisi sekitar areanya, melalui HT Trunking ke Anggota Satpam yang lain, Komandan Regu, Koordinator Satpam terutama jika terindikasi adanya gangguan-gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi.
4.2.2.18          Dilarang merokok di area / di lokasi tugas, kecuali disediakan tempat khusus merokok.
4.2.2.19          Melarang dan Memperingatkan kepada siapapun yang merokok di area KTR FISIP UI, bila diperlukan tunjukan mereka ke area yang di perbolehkan untuk merokok “smoking area”.
4.2.2.20          Pastikan Pos / Ruang Kerja Security tetap Bersih, Rapih dan Teratur
4.2.2.21          Menegur dan melarang orang yang mengotori dan merusak asset dan fasilitas Fakultas/Universitas.
4.2.2.22          Menegur dan melarang orang yang membakar atau  membuang sampah tidak pada tempatnya.
4.2.2.23          Menegur dan melarang orang yang menginjak, merusak, taman dan tanaman/pohon di area lingkungan kerjannya.
4.2.2.24          Selalu mengedepankan unsur keamanan, ketertiban, keselamatan dan kesehatan kerja (unsur K2 dan K3) dalam menjalankan tugas.


4.2.3        Pos Gedung A

4.2.3.1              Wajib memberi Salam Hormat dengan posisi Sikap Sempurna secara tulus kepada Pimpinan Fakultas, Pejabat Fakultas maupun Pejabat Universitas, Dosen, Karyawan, Tamu dan Sakeholders lain dengan Ucapan Salam “Selamat pagi / siang / sore / malam”.
4.2.3.2              Memastikan seluruh kendaraan yang terparkir di di area parkir gedung A dan di halaman depan/samping gedung terparkir mundur dan tidak menghalangi atau  membelakangi jalur akses keluar, untuk memudahkan proses evakuasi apabila terjadi kebakaran, gempa bumi, dan bencana alam lainnya yang mungkin dapat terjadi setiap saat.
4.2.3.3              Menanyakan dengan Sopan mengenai Surat Izin dan keperluan Pemakaian Kendaraan                                      Operasional Fakultas yang akan dipergunakan oleh Karyawan, Dosen, Mahasiswa dan sebagainya.
4.2.3.4                                                   Mencatat waktu keluar/masuk pemakaian Kendaraan Operasional seperti yang dimaksud pada point (7.2.3.3).
4.2.3.5              Tidak dibenarkan mengijinkan tamu masuk sebelum Tamu ditanya atau di ketahui maksud dan tujuannya datang ke Fakultas pada saat jam kantor maupun diluar jam kantor.
4.2.3.6              Mencatat dan mengawasi setiap Tamu masuk dan menanyakan arah tujuan / keperluannya dengan Tegas dan Sopan, jika diperlukan catat Kartu Identitas, atau  KTP seperti yang dimaksud pada point (4.2.3.5).
4.2.3.7              Mengarahkan Tamu, Tamu undangan, maupun Stakeholders lainnya  ke gedung, ruangan, atau seseorang yang akan ditemui.
4.2.3.8              Sebagai fungsi humas Satuan Pengamanan dengan melakukan komunikasi aktif baik dengan Pimpinan, Para Manajer, maupun unit-unit lain (Humas Fakultas, Infrastruktur, SDM, Kemahasiswaan dan BEM, Koperasi, Office Boy,  Kantin, maupun Para Stakeholders lainnya Jika diperlukan) untuk mengetahui detail acara / kegiatan yang sedang dan akan berlangsung.
4.2.3.9              Melarang setiap pedagang, pengamen, pemulung, pengemis, dan orang-orang yang tidak berkepentingan yang  masuk Area lingkungan Fakultas.
4.2.3.10          Berperan aktif dalam mengendalikan peredaran dan penggunan minuman keras dan narkoba di lingkungan kampus dengan cara memperingatkan dan melarang  peredaran dan pemakaian minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang di atur dalam undang-undang narkotika dan psikotropika.
4.2.3.11          Melakukan pengaturan, penertiban dan pengawasan kendaraan di sekitar area gedung A.
4.2.3.12                                               Tanggap terhadap setiap keluhan / laporan, jawablah yang jelas dan bila ada hal-hal yang kurang dipahami atau harus ditindaklanjuti, segera laporkan kepada Komandan Regu dan Koordinator Satpam untuk segera diteruskan dan di lakukan penanganan secepatnya.
4.2.3.13          Anggota jaga dilarang meninggalkan Pos tanggung jawabnya sebelum shift jaga selanjutnya sampai di tempat, kecuali ada penggantinya.
4.2.3.14          Sigap dalam memberikan Pelayanan (Service) kepada Pimpinan, Dosen, Karyawan dan Tamu, seperti membantu memayungi / meminjarnkan payung dalam keadaan hujan untuk mengantarnya dari gedung ke gedung yang lain atau ke arah kendaraannya di area parkir.
4.2.3.15          Melaporkan setiap perkembangan situasi dan kondisi sekitar areanya, melalui HT Trunking ke Anggota Satpam yang lain, Komandan Regu, Koordinator Satpam terutama jika terindikasi adanya gangguan-gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi.
4.2.3.16          Mendata dan mencatat setiap karyawan yang melakukan kerja lembur dan melakukan pencatatan terhadap karyawan yang paling akhir meninggalkan kantor.
4.2.3.17          Melarang dan Memperingatkan kepada siapapun yang merokok di area KTR FISIP UI, bila diperlukan tunjukan mereka ke area yang di perbolehkan untuk merokok “smoking area”.
4.2.3.18          Dilarang merokok di area / di lokasi tugas, kecuali disediakan tempat khusus merokok.
4.2.3.19          Pastikan Pos / Ruang Kerja Security tetap Bersih, Rapih dan Teratur.
4.2.3.20          Menegur dan melarang orang yang mengotori dan merusak asset dan fasilitas Fakultas/Universitas.
4.2.3.21          Menegur dan melarang orang yang membakar atau  membuang sampah tidak pada tempatnya.
4.2.3.22          Menegur dan melarang orang yang menginjak, merusak, taman dan tanaman/pohon di area lingkungan kerjannya.
4.2.3.23          Selalu mengedepankan unsur keamanan, ketertiban, keselamatan dan kesehatan kerja (unsure K2 dan K3) dalam menjalankan tugas.


4.2.4        Pos Tengah ( Sekitar MBRC, Koentjara, Gd. G, dst )

4.2.4.1              Mengecek dan mengontrol gedung-gedung dan seluruh areal lingkungan Fakultas.
4.2.4.2              Mengecek dan mengontrol areal kantin Takor dan Takoru.
4.2.4.3              Menanyakan maksud, tujuan, keperluan dan mengarahkan Tamu, Tamu undangan, maupun Stakeholders lainnya  ke gedung, ruangan, dan/atau seseorang yang akan ditemui.
4.2.4.4              Melarang dan Memperingatkan kepada siapapun yang merokok di area KTR FISIP UI, bila diperlukan tunjukan mereka ke “kawasan bebas Merokok”.
4.2.4.5              Melarang setiap pedagang, pengamen, pemulung dan pengemis serta orang-orang yang tidak berkepentingan yang  masuk ke area lingkungan Fakultas.
4.2.4.6              Berperan aktif dalam mengendalikan peredaran dan penggunan minuman keras dan narkoba di lingkungan kampus dengan cara memperingatkan dan melarang  peredaran dan pemakaian minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang di atur dalam undang-undang narkotika dan psikotropika.
4.2.4.7              Memastikan dan mencatat setiap dosen/karyawan yang melakukan lembur dan                                      melakukan pencatatan terhadap Karyawan yang paling akhir meninggalkan Kantor.
4.2.4.8              Melakukan Pengaturan, Penertiban dan Pengawasan kendaraan.
4.2.4.9                                                   Tanggap terhadap setiap keluhan / laporan, jawablah yang jelas dan bila ada hal-hal yang kurang dipahami atau harus ditindaklanjuti, segera laporkan kepada Komandan Regu dan Koordinator Satpam untuk segera diteruskan dan di lakukan penanganan.
4.2.4.10          Anggota jaga dilarang meninggalkan Pos tanggung jawabnya sebelum shift jaga selanjutnya sampai di tempat, kecuali ada penggantinya.
4.2.4.11          Sigap dalam memberikan Pelayanan (Service) kepada Pimpinan, Dosen, Karyawan dan Tamu, seperti membantu memayungi / meminjarnkan payung dalam keadaan hujan untuk mengantarnya dari gedung ke gedung yang lain atau ke arah kendaraannya di area parkir.
4.2.4.12          Melaporkan setiap perkembangan situasi dan kondisi sekitar areanya, melalui HT Trunking ke Anggota Satpan yang lain, Komandan Regu, Koordinator Satpam terutama jika terindikasi adanya gangguan-gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi.
4.2.4.13          Dilarang merokok di area / di lokasi tugas, kecuali disediakan tempat khusus merokok.
4.2.4.14          Pastikan Pos / Ruang Kerja Security tetap Bersih, Rapih dan Teratur.
4.2.4.15          Menegur dan melarang orang yang mengotori dan merusak asset dan fasilitas Fakultas/Universitas.
4.2.4.16          Menegur dan melarang orang yang membakar atau  membuang sampah tidak pada tempatnya.
4.2.4.17          Menegur dan melarang orang yang menginjak, merusak taman dan tanaman/pohon di area lingkungan kerjannya.
4.2.4.18          Selalu mengedepankan unsur keamanan, ketertiban, keselamatan dan kesehatan kerja (unsur K2 dan K3) dalam menjalankan tugas.


4.3              Tugas-tugas patroli

4.3.1.1              Memeriksa, kelengkapan Tugas sebelum melaksanakan Patroli
4.3.1.2              Membawa Form Patroli / alat tulis
4.3.1.3              Memakai Jas hujan bila diperlukan
4.3.1.4              Membawa Mesin Amano Control (Wacthman's Clock) jika ada, Camera tustell, Handy Talky,  dan lain sebagainya
4.3.1.5              Membawa Senter khususnya untuk patroli malam dan untuk patrol siang apabila diprlukan pengecekan tempat dan ruangan tertentu yang gelap dan tidak ada penerangan.
4.3.1.6              Bersikap hati-hati, teliti, pengawasan yang tajam dan gaya simpatik tetapi tidak over acting / sombong.
4.3.1.7              Melakukan pengecekan ke setiap gedung dan lingkungan fakultas yang tidak terjangkau oleh petugas jaga pos terdekat.
4.3.1.8              Hati-hati dan selalu waspada terhadap apa yang dilihat maupun didengar dan selalu curiga terhadap adanya keganjilan-keganjilan.
4.3.1.9              Melakukan Pencatatan/mendata kendaraan roda dua yang parkir liar disembarang tempat didalam area Fakultas.
4.3.1.10          Melaksanakan Chek Ulang ke seluruh Gedung dan Lingkungan Fakultas pada saat jaga malam dan jaga di hari libur.
4.3.1.10.1                Chek malam dilakukan pukul          : 22.00 WIB
4.3.1.10.2                Chek siang pada hari libur pukul      : 10.00 WIB
4.3.1.11          Melaksanakan pengontrolan seluruh Area Fakultas dengan menggunakan form patroli pada pukul 07:00, 11:00, 15:00, 16:00, 19:00, 23:00, 0:00 dan 04:00.
4.3.1.12          Laporan Pengamanan pengecekan / pemeriksaan sektor demi sektor, akan dikonfirmasikan dan di koordinasikan oleh Komandan Regu dengan Anggota Satpam jaga terkait.
4.3.1.13          Catat seluruh kejadian dan barang-barang yang ditemukan apabila hal itu menjadi suatu keganjilan.
4.3.1.14          Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
4.3.1.15          Pengecekan / pemeriksaan terhadap CCTV dan alat bantu pengamanan lainnya serta Peralatan Pemadam Kebakaran (Apar, Alarm dan Hidran) tentang kondisi terakhir pada saat itu.
4.3.1.16          Menghidupkan dan/atau mematikan lampu-lampu yang ada di lingkungan fakultas dan penerangan gedung-gedung.
4.3.1.17          Cek pintu-pintu gerbang / ruangan saat selesai jam kantor apakah sudah dikunci, jika tidak terkunci segera lakukan penguncian.
4.3.1.18          Komunikasi aktif baik dengan Pimpinan, Para Manajer, maupun unit-unit lain (Infrastruktur, SDM, Kemahasiswaan, Koperasi, Office Boy,  Kantin)  maupun Para Stakeholders lainnya Jika diperlukan apabila terjadi Pelanggaran-pelanggaran dan/atau keganjilan-keganjilan yang terjadi / ditemukan selama melaksanakan kegiatan Patroli.
4.3.1.19          Melarang dan Memperingatkan kepada siapapun yang merokok di area KTR FISIP UI, bila diperlukan tunjukan mereka ke “kawasan bebas Merokok”.
4.3.1.20          Menanyakan maksud, tujuan, keperluan dan mengarahkan Tamu, Tamu undangan, maupun Stakeholders lainnya  ke gedung, ruangan, dan/atau seseorang yang akan ditemui.
4.3.1.21          Mencatat dan menayakan kepada Dosen, Karyawan, Mahasiswa, dan sebagainya yang masih berada di dalam gedung/ruangan diluar jam kerja kantor  kecuali telah mendapat izin dari pihak Fakultas.
4.3.1.22          Melarang setiap Pedagang, Pengamen dan Pengemis serta orang-orang yang tidak berkepentingan yang  masuk ke area lingkungan Fakultas.
4.3.1.23          Berperan aktif dalam mengendalikan peredaran dan penggunan minuman keras dan narkoba di lingkungan kampus dengan cara memperingatkan dan melarang  peredaran dan pemakaian minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang di atur dalam undang-undang narkotika dan psikotropika.
4.3.1.24          Melakukan Pengaturan, Penertiban dan Pengawasan kendaraan.
4.3.1.25                                               Tanggap terhadap setiap keluhan / laporan, jawablah yang jelas dan bila ada hal-hal yang kurang dipahami atau harus ditindaklanjuti, segera laporkan kepada Komandan Regu dan Koordinator Satpam untuk segera diteruskan dan di lakukan penanganan.
4.3.1.26          Anggota patroli dilarang meninggalkan area tanggung jawabnya sebelum area tersebut di pastikan tertib dan aman, tidak di benarkan mengakhiri tugas patrolinya sebelum shift patroli selanjutnya sampai di tempat, kecuali ada penggantinya.
4.3.1.27          Sigap dalam memberikan Pelayanan (Service) kepada Pimpinan, Dosen, Karyawan dan Tamu, seperti membantu memayungi / meminjarnkan payung dalam keadaan hujan untuk mengantarnya dari gedung ke gedung yang lain atau ke arah kendaraannya di area parkir.
4.3.1.28          Melaporkan setiap perkembangan situasi dan kondisi sekitar areanya, melalui HT Trunking ke Anggota Satpan yang lain, Komandan Regu, Koordinator Satpam terutama jika terindikasi adanya gangguan-gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi.
4.3.1.29          Memastikan dan mencatat setiap Karyawan yang melakukan lembur dan     melakukan pencatatan terhadap Karyawan yang paling akhir meninggalkan Kantor.
4.3.1.30          Dilarang merokok di area / di lokasi tugas, kecuali disediakan tempat khusus merokok.
4.3.1.31          Menegur dan melarang orang yang mengotori dan merusak asset dan fasilitas Fakultas/Universitas.
4.3.1.32          Menegur dan melarang orang yang membakar atau  membuang sampah tidak pada tempatnya.
4.3.1.33          Menegur dan melarang orang yang menginjak, merusak, taman dan tanaman/pohon di area lingkungan kerjannya.
4.3.1.34          Petugas Patroli dilarang untuk bercakap-cakap dan berbicara yang tidak perlu dalam melaksanakan tugas, bila ada pihak-pihak yang berkepentingan menanyakan sesuatu / minta penjelasan, harus dijawab dengan jelas dan tegas, singkat tetapi sopan dan ramah.
4.3.1.35          Dalam mengambil tindakan tidak boleh ragu-ragu, tindakan harus Cepat, Tegas dan Tepat namun Bijaksana, perhatikan Peraturan-Peraturan / Ketentuan-Ketentuan yang berlaku di lingkungan Fakultas dan Universitas.
4.3.1.36          Selesai melaksanakan Patroli, segera koordinasikan dengan Petugas Security pendamping untuk dicatat dalam buku Jurnal, selanjutnya dikoordinasikan dengan Komandan Regu  atau Koordinator Satpam.
4.3.1.37          Pada saat melakukan patroli, urutan jalurnya harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan bersama. Selalu mengedepankan unsur keamanan, ketertiban, keselamatan dan kesehatan kerja (unsure K2 dan K3) dalam menjalankan tugas.



5.                  Pengaturan shift tugas

Guna Kelancaran Operasional Pengamanan Gedung, Area Parkir dan lingkungan Fakultas lainnya, Korp Satuan Pengamanan dalam melaksanakan Pengaturan Shift Tugasnya sebagai berikut :
5.1              Shift Pagi/Siang : Pukul 08:00 s/d 20:00 Wib (12 jam)
5.2              Shift malam                                                       : Pukul 20:00 s/d 08:00 Wib (12 jam)


6.                  Latihan kesamaptaan

6.1              Dihadapkan kepada Tuntutan Tugas selama waktu 1 x 24 jam, maka dipandang perlu bagi seluruh Anggota Satpam yang bertugas, untuk senantiasa menjaga Kondisi Fisik (Samapta) dan secara berkesinambungan selalu menambah wawasan/pengetahuan tentang kesamaptaan, ke-Fisip-an, Ke-UI-an baik akademik maupun non-akademik dan pengetahuan-pengetahuan umum lainnya yang terkait dengan peraturan-peraturan tata tertib Fakultas / Universitas serta kecakapan menggunakan bahasa asing (internasional) agar senantiasa dalam kondisi Prima dan professional dalam melaksanakan Tugas-Tugas rutinnya.
6.2              Upaya tersebut disamping himbauan kepada setiap individu juga dilaksanakan program pelatihan bersama yang sifatnya Inhouse Training dengan kegiatan antara lain :

6.2.1        Pengarahan Tugas / Evaluasi yang telah berjalan
6.2.2        Pelatihan Pemadaman Kebakaran (DAMKAR)
6.2.3        Pelatihan dan Pembekalan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K).
6.2.4        Pelatihan pemberdayaan system HT dan CCTV
6.2.5        Pelatihan pemahaman peraturan-peraturan dan perundangan yang terkait dengan tugas dan kewajiban sebagai Satuan Pengamanan.
6.2.6        Pelatihan Pengendalian Peredaran dan Penggunakan miras/narkoba.
6.2.7        Pelatihan pengenalan dan pemahaman lingkungan kerja (pengetahuan ke-FISIP-an dan ke-UI-an).
6.2.8        Pelatihan pengelolaan system manajemen dan administrasi dalam organisasi moderen yang baik.
6.2.9        Pelatihan komputer
6.2.10    Pelatihan Bahasa asing (internasional)
6.2.11    Pelatihan pengenalan System Akademik kampus.
6.2.12    Latihan PBB/ PPM (Peraturan Baris-berbaris/ Peraturan penghormatan Militer)
6.2.13    Latihan Penggunaan alat-alat Tugas (HT, borgol/tongkat/ kopel/Sajam)
6.2.14    Latihan Bela Diri yang mengarah kepada Pembentukan Fisik dan Kepecayaan Diri.

7.                  Cara melaksanakan tugas

7.1              Cara bersikap, penghormatan dan salam dalam menerima dan menjumpai tamu

7.1.1                    Salam dengan Sikap Sempurna secara Tulus. dan ucapkan Salam "Selamat pagi / 'siang / malam kepada  Pimpinan, Dosen, Karyawan  dan Tamu/Tamu undangan yang datang  maupun meninggalkan Area Kantor / Fakultas.
7.1.2                    Sapalah dengan Ramah (senyum), Sopan dan Tegas, setiap Tamu yang akan masuk Gedung / Fakultas.
7.1.3                    Semua Tamu diharapkan untuk mengisi Buku Tamu yang telah tersedia.
7.1.4                    Pandulah Tamu secara estafet dari Pos-Pos yang berdekatan, mulai dari mana mereka memparkir kendaraan sampai dengan tujuan bertamu, bila memungkinkan (memandu tamu mulai dari parkir kendaraan).
7.1.5                    Tanggapi setiap ke1uhan dan Laporan dari Tamu dengan Baik dan Sopan, berikan jawaban yang jelas dan tegas, bila ada hal-hal yang kurang jelas laporkan kepada  Dan-Ru / Komandan Satpam untuk mendapat petunjuk lebih lanjut.
7.1.6                    Hindarkan Kesan atau Sikap bahwa Pengamanan / Keamanan lebih penting dari Tamu.
7.1.7                    Beri petunjuk / bantuan sesuai kebutuhan Tamu bila ada ketentuan- ketentuan yang melarang Tamu, sampaikanlah dengan kata-kata yang sopan dan baik dan tegas, misalnya :
7.1.7.1              Larangan terkait KTR-FISIP-UI
7.1.7.2              Tamu harus menunggu diruang tunggu apabila  Pimpinan, Pejabat Fakultas yang di maksud sedang ada rapat atau tamu yang lainnya.
7.1.7.3              Khusus untuk Tamu Pimpinan Fakultas, koordinasikan dengan Staff dan Sekretaris Pimpinan
7.1.8                    Selama melayani Tamu  hindarkanlah kata-kata atau sikap yang kurang Baik / Simpati.

7.2              Cara menerima laporan / pengaduan

7.2.1                    Dilaksanakan oleh Dan-Ru / Komandan Satpam atas dasar laporan langsung dari Pelapor atau  pesan  Pelapor  yang disampaikan melalui Petugas. Setiap Pelapor / Tamu harus di layani dengan Ramah dan Sopan, jangan  membuat kesan penolakan terhadap laporan / pengaduan yang disampaikan dan tanggapilah dengan bijaksana, serta penuh perhatian.
7.2.2                    Catat setiap laporan / pengaduan tersebut dalam Buku Laporan Kejadian atau bila terdapat kasus, Laporan / Pengaduan yang harus ditulis pada Formulir Laporan Kejadian yang telah ada sebagai data dan bahan argumentasi guna mempermudah proses selanjutnya.
7.2.3                    Petugas harus menulis setiap Laporan / Pengaduan di Buku Mutasi /  Jurnal yang ada dalam setiap tugasnya, dengan mencantumkan : "Siapa, Apa, Bilamana, Dimana, Berapa, Mengapa dan Bagaimana”.
7.2.4                    Bila terjadi hal-hal diluar kewenangan Petugas, maka segera lapor kepada Komandan Regu atau Komandan Satpam dan koordinasi dengan pihak manajemen Fakultas.


7.3              Serah terima pergantian tugas antar shift

7.3.1                    Minimal 15 menit sebelum Serah Terima Tugas antar Shift dilaksanakan,      Petugas Shift yang baru naik tugas sudah mempersiapkan diri.
7.3.2                    Petugas melakukan apel di tempat yang telah di tentukan, untuk dilakukan  absensi/pengecekan kehadiran, pemeriksaan perlengkapan tugas dan Seragam serta pembahasan atau penyampaian mengenai kegiatan fakultas.
7.3.3                    Bagi Petugas yang akan turun jaga minimal dua personil harus  mengikuti apel tersebut. Petugas yang akan berjaga dilarang menggangu Petugas yang di aplus dalam menyelesaikan pekerjaannya dan menghindarkannya dari kesan menggerombol yang tidak perlu di dalam area tugas.
7.3.4                    Komandan Regu dan  Komandan Satpam  berkoordinasi dengan Petugas jaga untuk menentukan  Jadwal Penempatan  Anggota apabila ada salah satu atau lebih Anggota Satpam jaga berhalangan hadir.
7.3.5                    Serah terima pergantian tugas dihadiri oleh kedua komandan  regu  antar shift atau anggota lain yang ditunjuk untuk mewakilinya jika komandan regu bersangkutan berhalangan hadir. Selanjutnya Serah Terima dilakukan tepat pada waktunya,  Serah Terima Petugas Pos.
7.3.6                    Hal-hal  yang pertama kali harus diperhatikan pada saat atau setelah serah terima pergantian  shift jaga antara lain :

7.3.6.1              Periksa barang inventaris di Pos jaga, seperti : Kunci-kunci gedung dan gerbang/portal,  kunci berikut  STNK kendaraan inventaris dan kartu  pas-nya, Handy Talky, RIG, Komputer, Monitor dan Server CCTV, APAR, Senter, dan lain-lain apakah sesuai dengan jumlah dan kondisi yang semestinya.
7.3.6.2              Periksa Buku Jurnal, surat dan laporan-laporan kegiatan Fakultas, formulir-formulir Tugas yang telah di isi oleh Petugas sebelumnya (misalnya : Data-Data mobil inap, Laporan Kejadian, Laporan barang keluar, Laporan mobil Operasioanal keluar, ijin perbaikan dan renovasi gedung dari Fakultas/kontraktor, d1l).
7.3.6.3              Perhatikan apakah ada Instruksi dari Manajemen atau pesan-pesan yang harus dilaksanakan.
7.3.6.4              Setelah Petugas Jaga baru menempati Pos masing-masing, dilarang meninggalkan Pos apapun alasannya sebelum ada penggantinya.

7.4              Cara berpatroli

Dilaksanakan oleh 2 (dua) orang atau lebih langsung dikendalikan dari Pos Utama Satpam  dengan ketentuan sebagai berikut :

7.4.1                    Setiap Petugas harus mencatat / mendata secara tertulis pada Formulir Kontrol yang tersedia sebagai pertanggung jawaban Administrasi Tugas Patroli untuk dilaporkan kepada Komandan Regu / Komandan Satpam.
7.4.2                    Selalu di ingat bahwa : Tugas utamanya adalah Tindakan Preventif (pencegahan), sedangkan Tindakan Represif hanya terhadap kejadian-kejadian yang tertangkap tangan dan Pelanggaran Tindak Pidana.
7.4.3                    Tugas Dan-Ru  dan Komandan Satpam dalam memonitor Patroli, bila terdapat hal-hal yang memerlukan  tindakan cepat / khusus pada malam hari segera menghubungi UPT PLK UI, Polsek / Koramil terdekat sebagai unsur bantuan lainnya dan menghubungi pihak manajemen fakultas yang terkait.
7.4.4                    Dalam  hal menghubungi pihak-pihak lain seperti yang tertera pada butir (7.4.3) dapat dibantu oleh Anggota Satpam yang lain apabila Komandan Regu/Komandan Satpam  membutuhkan karena alasan tertentu.
7.4.5                    Mengenal dan berusaha untuk mengetahui sumber-sumber gangguan yang  dapat  menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban, antara lain:
7.4.5.1              Pantry dan Tempat bahan bakar / gas lainnya yang mudah menimbulkan bahaya kebakaran dan ledakan.
7.4.5.2              Panel-panel listrik, Panel instalasi lampu penerangan lingkungan, instalansi mesin-mesin/Power Genset, Instalansi AC, Instalansi mesin air dan Hydrant, dsb.
7.4.5.3              Ruang Server Internet, Server komputer dan sebagainnya yang  selalu menyala 1 x 24 jam terus-menerus, dsb.
7.4.5.4              Area parkir kendaraan roda empat dan roda dua.
7.4.5.5              Gudang-gudang  tempat penyimpanan barang dan material / spare-part yang mudah terbakar atau meledak.
7.4.5.6              Tempat kunci gedung dan ruangan-ruangan kantor, kunci-kunci kendaraan inventaris kantor dan lain-lain.
7.4.5.7              Area kantin dan perabotannya yang mungkin mudah meledak dan terbakar.
7.4.5.8              Dan timbunan-timbunan bahan-bahan lainnya yang mudah meledak/terbakar.

7.4.6                    Laluilah Route Patroli sepenuhnya dengan sikap waspada dan tanggap serta kecepatan yang teratur antara lain:

7.4.6.1              Pergunakan mata dan telinga, dengan sebaik-baiknya.
7.4.6.2              Perhatikan dengan teliti daerah-daerah rawan.
7.4.6.3              Pada saat melakukan Patroli agar tidak menggunakan Route arah yang tetap dan sebaiknya berubah-ubah.

7.4.7                    Kenali kebiasaan yang sering terjadi didalam Area Gedung / parkir, karena dengan mengenal kebiasaan, maka akan cepat diketahui hal-hal yang ganjil dan tidak beres.
7.4.8                    Dalam hal harus mengambil tindakan, perhatikan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan tidak menyimpang dengan Peraturan Kebijaksanaan Management Fakultas dan Universitas mengenai Tata Tertib Kehidupan Lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Kampus Universitas Indonesia.

7.5              Cara berbicara melalui telepon dan mempergunakan handy talky

7.5.1        Cara berbicara melalui telepon

7.5.1.1              Meskipun sibuk dengan kegiatan, bila telepon berdering segera angkat, jangan biarkan telepon berdering lebih dari tiga kali.
7.5.1.2              Pada saat mendengar dering telepon eksternal, langsung angkat gagang telepon dengan menyebutkankan nama Fakultas dan nama Petugas kemudian Tanya maksudnya, “( Misal : “Hallo, FISIP-UI Selamat siang“, dengan “Desti Febriani” ada yang bisa saya dibantu ?)".
7.5.1.3              Pada saat mendengar dering telepon internal,  langsung angkat gagang telepon dengan menyebutkankan nama unit nama Petugas kemudian Tanya maksudnya, ( Misal : “Hallo, Selamat siang dengan Satpam Desti Febriani ada yang bisa saya dibantu ?)".
7.5.1.4              Ingat kata demi kata usahakan Ramah, Tegas, Jelas tapi Sopan dan berirama jangan terlalu keras atau sebaliknya bernada lemah.
7.5.1.5              Berbicaralah dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, bila tidak menguasai materi pembicaraan, maka berikan penjelasan semarnpunya yang membantu dan bijaksana.
7.5.1.6              Usahakan untuk senantiasa mencatat sernua pesan / pembicaraan dengan menulis :
7.5.1.6.1                    Siapa Nama penelpon ?
7.5.1.6.2                    Untuk siapa ?
7.5.1.6.3                    Dari mana ?
7.5.1.6.4                    Isi berita apa ?
7.5.1.6.5                    Jam berapa ?
7.5.1.7              Bila penelepon minta penjelasan adanya acara / event agar dijelaskan, bila kurang mengerti agar disambungkan ke bagian terkait.
7.5.1.8              Akhirilah pembicaraan telepon dengan kata Salam perpisahan yang Sopan dengan ucapan “terima kasih”.
7.5.1.9              Letakan kembali telepon kepesawat dengan pelan pada posisi yang benar.
7.5.1.10          Pastikan kondisi perangkat telepon tetap bersih, rapih dan sesuai dengan kedudukannya.
7.5.1.11          Pelajari untuk mengoprasikan Telepon (PABX/Ektensi telepon internal).

7.5.2        Cara menggunakan dan berbicara melalui handy talky (HT)

7.5.2.1              Pergunakanlah HT secara efektif dan efisien untuk menghemat daya baterai.
7.5.2.2              Panggil dan hubungi rekan kerja atau  personil yang lain  seperlunya saja, bicaralah hanya untuk berkoordinasi terkait masalah pekerjaan, jangan membicarakan hal-hal yang sekiranya tidak diperlukan.
7.5.2.3              Pergunakanlah bahasa-bahasa sandy yang umum dan sudah disepakati, hal ini dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan pembicaraan terkait koordinasi pengamanan Satpam dari orang-orang yang tidak berkepentingan
7.5.2.4              Pahami dan mengerti cara-cara setting HT, sehingga pada saat harus merubah, menghapus, menyimpan chanel dan terjadi grounding, tone rendah/tinggi, duplek, dan sebagainya tidak mengalami kesulitan.
7.5.2.5              Hindari menggunakan PTT (push to talk) terlalu lama karena dapat mempercepat kerusakan HT dan daya batterai.
7.5.2.6              Pada saat HT dalam keaadaan drop (dropped / low batt) sebaiknya tidak dipergunakan untuk bicara dan cukup mendengarkan saja karena sinyal yang dipancarkan randah dan terputus-putus sehingga pembicaraan tidak akan efektif.
7.5.2.7              Pada saat HT sedang di chash (Charg) sebaiknya jangan dipergunakan karena sinyal yang dihasilkan akan berdengung (grounding) karena terpengaruh ground arus listrik dan dapat mempercepat kerusakan daya batterai dan perangkat elektroniknya.

7.6       Cara pelayanan penitipan inap kendaraan

7.6.1          Dilaksanakan oleh Petugas Satpam Piket, Koordinasi dengan Komandan Regu/Komandan Satpam  dan Anggota Satpam yang lain, tugas-tugasnya sebagai berikut :
7.6.1.1              Senantiasa menginformasikan kepada pemilik / pengemudi yang akan menitip kendaraannya agar melaporkan ke Posko Satpam.
7.6.1.2              Tidak mengizinkan kendaraan dititip-inapkan di lingkungan  parkir fakultas kecuali ada keperluan/kegiatan fakultas yang jelas perizinannya  atau karena alasan  khusus yang sifatnya insidentil.
7.6.1.3              Catat sernua identitas kendaraan yang akan dititip, inapkan di buku parkir inap dan mengisi formulir yang disediakan di pos Satpam. Hal-hal yang perlu di Perhatikan adalah :

7.6.1.3.1              Nama pemilik
7.6.1.3.2              Keperluan Pemilik kendaraan menitipkan kendaraan tersebut.
7.6.1.3.3              Jenis kendaraan : sedan/ minibus / pick up /  sepeda motor, d1l.
7.6.1.3.4              Nomor Polisi / plat kendaraan, warna, tipe kendaraan, dll
7.6.1.3.5              Waktu mulai dititip inapkan s/d kapan akan diambil kembali (tanggal dan jam supaya ditulis lengkap).
7.6.1.3.6              Beritahu  dan catat lokasi / penempatan parkir
7.6.1.3.7              Tidak diperbolehkan menerima STNK /  KTP / SIM / Kunci / Kartu Parkir kendaraan yang dititipkan.
7.6.1.3.8              Teliti apakah tanda tangan dilengkapi oleh si penitip.
7.6.1.3.9              Tanda tangani formulir titip inapnya dengan terlebih dahulu diadakan konfirmasi /  pengecekan kondisi kendaraan di lokasi parkir.

7.6.1.4              Bila kendaraan tersebut akan diambil / dikeluarkan dari Gedung, pengemudi / pemilik dirninta untuk melapor ke Pos Security.
7.6.1.5              Petugas Pos akan mengkonfirmasikan Data di Buku Parkir inap lalu teliti kelengkapan STNK, dll dan bila benar dan sesuai, petugas meminta kembali formulir inap kendaraan tersebut, dan  mencatat identitas pengambil kendaraan di Buku Laporan Satpam.
7.6.1.6              Selanjutnya proses selesai dan kendaraan di ijinkan keluar.

7.7              Cara mengeluarkan / memasukkan barang dari dan ke gedung kantor

7.7.1          Sebagai bentuk perwujudan Pelayanan Pengelola Gedung kepada seluruh Pimpinan Fakultas dan vendor/rekanan fakultas, maka tindakan Preventif yang dapat dilakukan oleh petugas Satpam derni Keamanan seluruh asset fakultas yang akan masuk atau keluar dari area gedung dan lingkungan fakultas di atur dengan Sistem sebagai berikut :
7.7.1.1              Barang yang akan dibawa masuk ke Gedung, khususnya barang milik Suplier / Kontraktor / vendor dari luar fakultas harus disertai dengan dokumen /surat jalan yang berlaku.
7.7.1.2              Untuk barang-barang inventaris fakultas yang akan di bawa keluar fakultas atau berpindah gedung harus dilengkapi dengan dokumen  yang Sah, yaitu telah di tanda tangani oleh Pejabat Fakultas/Departemen yang berwenang dan di tembuskan kepada Unit Satuan Pengamanan.
7.7.1.3              Penyimpangan terhadap hal-hal tersebut (point. 1.7.1.2), perlu untuk di waspadai/dicurigai dan Petugas Satpam segera mengkonfirmasikan kepada pihak manajemen Fakultas/Departemen, dengan memberikan pengarahan untuk menggunakan Prosedur Ijin Pengeluaran Barang yang berlaku di Fakultas.
7.7.1.4              Bila terjadi pemaksaan membawa barang inventaris atau asset kantor keluar Fakultas oleh seseorang, segera laporkan kepada pihak Management Fakultas atau  Departemen untuk di konfirmasikan langsung kepada Pembawa barang / yang bersangkutan, agar prosedumya ditempuh dan untuk sementara barang ditahan  sampai ada Prosedur dan Perintah lebih lanjut dari Pihak Fakultas atau Departemen.

7.8              Tata cara pengelolaan parkir kendaraan

7.8.1                    Hal yang sangat mendasar, demi Keamanan & Ketertiban parkir kendaraan mengingat Area parkir yang sangat terbatas, maka pengelolaan parkir kendaraan diatur pada SOP tersendiri mengenai “Pengaturan Sistem Parkir Kendaraan “ di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik – Universitas Indonesia.
7.8.2                    Pengaturan parkir kendaraan di setiap gedung/Departemen disesuaikan dengan  situasi dan kondisi lingkungan gedung/Departemen masing-masing.
7.8.3                    Dalarn kapasitasnya sebagai Satuan Pengamanan, Petugas tetap melakukan Kontrol Pengawasan sebagai berikut :
7.8.3.1              Pengawasan Rutin oleh Petugas Security disetiap Area parkir atau  pos terdekat, khusus untuk parkir kendaraan roda dua (motor) didakan pendataan tertulis sebagai bukti administrasi pengawasan dan sebagai bahan Argumentative bila ada laporan kerusakan dan kehilangan oleh pengguna parkir.
7.8.3.2              Pengadaan Patroli khusus Area parkir kendaraan roda dua dan empat dilakukan untuk lebih mempertajam Teknis Pengamanan dan juga sebagai usaha untuk membatasi/meniadakan niat jahat seseorang terhadap kendaraan yang berada di seluruh area parkir Fakultas.

7.9              Cara mengatasi kejahatan

Sesuai dengan Fungsinya dan mengingat bahwa Security adalah berperan sebagai Unsur Pembantu Polisi dalam Perusahaan, maka setiap anggota Security berhak mengambil langkah-langkah atau tindakan Yuridis yang bersifat sementara, seperti menangkap dan memborgol seorang atau lebih oknum penjahat (hanya dalam hal tertangkap tangan) yang nyata-nyata telah melakukan suatu tindak pidana dalarn gedung atau area fakultas/universitas.
Prosedur penanganan gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi adalah sebagai berikut :

7.9.1                    Pencurian/pencopetan, Perampokan, Tindakan Asuslia/pelecehan seksual, dsb.
Bila dilingkungan fakultas menjumpai orang yang mencurigakan gerak-geriknya, bahkan telah berbuat kejahatan, maka tindakan yang pelu diambil adalah :
7.9.1.1              Lakukan peneguran langsung kepada yang bersangkutan seperlunya
7.9.1.2              Bila yang bersangkutan mengadakan perlawanan, segera mengarnbil langkah-langkah sebagai berikut:
7.9.1.2.1                    Selalu wapada dan jangan melakukan tindakan ceroboh sehingga. dapat menimbulkan kerugian diri sendiri.
7.9.1.2.2                    Jika pelakunya hanya seorang dan yakin bisa diatasi sendiri, maka segera lakukan penangkapan.
7.9.1.2.3                    Bila pelaku lebih dari satu orang, maka segera hubungi Dan-Ru/komandan Satpam dan Rekan yang lain atau Petugas Satpam Pos terdekat melalui HT untuk melakukan penangkapan bersama terhadap pelaku.
7.9.1.2.4                    Setelah diadakan penangkapan segera pelakunya diamankan di Pos Satpam berikut barang buktinya.
7.9.1.2.5                    Komandan / Komandan Regu segera menghubungi Pihak Manajemen Fakultas dan UPT PLK UI untuk segera menindaklanjuti  dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib / kepolisian terdekat.
7.9.1.2.6                    Jangan sekali-kali mengadakan pemukulan /  menghakimi sendiri.
7.9.1.2.7                    Bila unsur Polisi telah datang, serahkan pelaku dengan disertai Laporan Kejadian (formulir resmi dari Satpam), yang ditanda tangani oleh komandan Satpam dan diketahui oleh Pihak Management Fakultas.
7.9.1.2.8                    Mernbuat Berita Acara Perkara (BAP).

7.9.2                    Perkelahian.

7.9.2.1              Perkelahian satu lawan satu
7.9.2.1.1                    Usahakan melerai / memisahkan  para pelakunya           dengan peringatan atau mengalihkan perhatian.
7.9.2.1.2                    Koordinasikan dengan komandan/komandan regu dan Anggota Satpam yang lain untuk membantu jika diperlukan.
7.9.2.1.3                    Bila perkelahian menggunakan alat-alat yang berbahaya (rantai, pentungan, senjata tajam, dll) usahakan pemisahan itu diarahkan kepada salah satu pihak yang bersenjata.
7.9.2.1.4                    Jika pelaku tidak dapat dilerai dan dipisahkan, hubungi Pihak UPT PLK UI untuk meminta bantuan.
7.9.2.1.5                    Membuat Berita Acara Perkara

7.9.2.2              Perkelahian Kelompok.
7.9.2.2.1                    Usahakan memberikan peringatan yang dapat menarik dan mengalihkan perhatian para pelaku.
7.9.2.2.2                    Hubungi UPT PLK UI, Polisi / Koramil terdekat & meminta bantuan massa (para Karyawan, Dosen, Mahasiswa lain) untuk dapat memisahkan kelompok yang berkelahi menjadi kelompok kecil.
7.9.2.2.3                    Membuat Berita Acara Perkara.


7.9.3                    Pembunuhan.

Segera seterilkan, tutup dan amankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut dengan cara:

7.9.3.1              Tempat kejadian ditutup (blokir), Amankan jangan sampai ada orang-orang yang tidak berkepentingan dapat keluar / masuk lokasi tersebut, guna mencegah adanya jejak-jejak / bekas-bekas lain yang tidak diperlukan dan bahkan dapat menghilangkan jejak / bekas yang sesungguhnya.
7.9.3.2              Buat bagan / sketsa / gambar disekeliling korban dengan kapur tulis atau penanda yang lain jika diharuskan dan/atau menunggu kedatangan pihak berwajib.
7.9.3.3              Segera hubungi UPT PLK UI dan Pos Polisi tedekat, untuk segera datang kelokasi guna Pengusutan lebih lanjut.
7.9.3.4              Segera hubungi pihak Manajemen Fakultas untuk segera datang ke lokasi kejadian (TKP).
7.9.3.5              Segera berikan informasi kepada Keluarga Korban sesuai identitasnya jika di perlukan.
7.9.3.6              Bila unsur Polisi telah tiba dilokasi, maka berikan Data maupun Informasi kejadian yang diperlukan Pihak Kepolisian dalam hal Pengusutan selanjutnya.
7.9.3.7              Membuat Berita Acara kejadian.


7.10          Cara menghadapi bencana alam (gempa bumi, angin kencang, dsb).

7.10.1                Bila terjadi gempa, tetap tenang dan berikan pengertian kepada para Karyawan, Dosen, Mahasiswa, dan sebagainya, agar tidak panik dengan meyarankan bahwa bangunan gedung telah dirancang sedemikian rupa sehingga tahan gempa dan ingat : “Kepanikan dan usaha yang salah untuk meninggalkan gedung, dapat membawa bahaya yang lebih fatal dari pada gempa itu sendiri”.
7.10.2                Perintahkan kepada para Karyawan untuk :
7.10.2.1          Meninggalkan Gedung atau
7.10.2.2          Usahakan mereka berlindung dibawah meja.
7.10.2.3          Menghindari dari perabot / peralatan kantor yang tinggi, berat dan mudah tumbang.
7.10.2.4          Jauhi jendela atau kaca.
7.10.2.5          Bila akibat gempa tersebut mengakibatkan kebakaran, maka lakukan Prosedur tindakan pemadaman.
7.10.2.6          Tindakan bila terjadi angin kencang, sama dengan diatas.

7.11          Cara menghadapi demonstrasi massa / penyebaran pamflet yang bersifat sara (suku agama dan ras) dan sebagainya.

7.11.1                Bersikap tenang dan waspada
7.11.2                Adakan Pengamatan dan Pencatatan yang perlu, segera laporkan kepada Komandan Regu / Komandan Satpam / Pihak Management untuk diteruskan kepada Pihak UPT PLK UI dan Pihak Berwajib.
7.11.3                Segera blokir dan amankan Pintu-pintu gedung/kantor yang strategis dan penting.
7.11.4                Seluruh Karyawan / Tamu yang berada di Area Kantor diperintahkan untuk tetap berada didalam Area, tetapi jika tidak memungkinkan segera evakuasi para Pimpinan, Pegawai, dosen, dan staff lainnya ke tempat yang lebih aman guna mencegah teradinya keributan yang besar akibat kemarahan demonstrasi.
7.11.5                Tetap tenang, jangan beraksi berlebihan agar tidak memancing kemarahan demonstrasi.
7.11.6                Amankan dan Evakuasi Pimpinan, Dosen, Karyawan dan Staff lainnya, bombing melalui pintu samping atau pintu belakang bila diperlukan.
7.11.7                Bila Demonstran memasuki Area Gedung, adakan pencegahan dengan kemampuan yang ada dengan meminta petunjuk dan koordinasi dengan Pihak manajemen Fakultas.
7.11.8                Bersama-sama dengan Personil yang lain dan pihak berwajib, amankan / ambil semua tulisan-tulisan, spanduk maupun pamflet-pamflet lain yang disebarkan. Jika diperlukan, lakukan penangkapan terhadap orang-orang yang menyebarkan tulisan / pamflet tersebut termasuk barang bukti lainnya untuk pengusutan lebih lanjut.

7.12          Cara Mengendalikan Peredaran dan Penggunaan Miras / Narkoba

7.12.1                Apabila ditemukan seseorang sedang Membawa dan/atau mengkonsumsi miras/narkoba
7.12.1.1          Tanggkap pelaku dan amankan barang bukti
7.12.1.2          Catat identitas pelaku dan barang buktinya
7.12.1.3          Periksa dan tanyakan maksud membawa barang terlarang tersebut.
7.12.1.4          Koordinasikan dengan pihak Fakultas dan Subdit UPT PLK UI untuk diteruskan kepada pihak yang berwajib.               
7.12.2                Apabila ditemukan seseorang telah mengkonsumsi miras/narkoba, sedang on and fly, sakau, sehingga bertingkah laku tidak wajar seperti berteriak-teriak, menyakiti diri sendiri, Menggangu atau menyakiti orang lain, merusak fasilitas kampus, dan sebagainya.
7.12.2.1                                                                       Amankan pelaku dan periksa dan catat identitasnya
7.12.2.2                                                                       Periksa apakah ada barang bukti miras/narkoba
7.12.2.3          Jika tidak diketemukan barang bukti, perintahkan untuk segera meninggalkan lingkungan kampus.
7.12.2.4          Jika diketemukan barang bukti, Koordinasikan dengan pihak fakultas (Pimpinan/Manajer terkait) dan Subdit UPT PLK UI untuk diteruskan kepada pihak berwajib.
7.12.3                Apabila diketemukan seseorang sedang bertransaksi miras/narkoba
7.12.3.1          Segera tangkap pelaku dan amankan barang buktinya
7.12.3.2          Catat identitas pelaku dan barang buktinya (seperti: narkoba, uang, dsb)
7.12.3.3          Koordinasikan dengan pihak Fakultas dan Subdit UPT PLK UI untuk diteruskan kepada pihak yang berwajib.
7.12.4                Membuat berita acara perkara (BAP) untuk diketahui dan sebagai laporan kepada pihak Pimpinan Fakultas.

7.13          Cara menangani penelepon gelap

7.13.1                Adakan pencatatan :
7.13.1.1          Isi berita Telepon
7.13.1.2          Identitas suara penelepon (logat bicara, laki-laki  / perempuan, dsb)
7.13.1.3          Jam diterima
7.13.1.4          Latar belakang suara penelpon ( suara gaduh/bising, suara kendaraan, suara di keramaian, dll )
7.13.1.5          dan lain sebagainya.
7.13.2                Segera laporkan ke komandan regu atau komandan Satpam untuk diteruskan kepada Pihak Management Fakultas.
7.13.3                Bersama Petugas Satpam yang lain, lakukan Kontrol Area Gedung untuk kemungkinan menemukan hal-hal lain yang mencurigakan.
7.13.4                Perketat kewaspadaan.
7.13.5                Atas petunjuk Pihak Management Fakultas, bila hal tersebut perlu dilaporkan kepada Pihak Berwajib, maka segera hubungi untuk mendapatkan bantuan seperlunya.
7.13.6                Buat Laporan Kejadian/BAP.

7.14          Cara menangani ancaman bom.

Dalam hal ini biasanya pihak pelaku akan memberitahukan ancamannya melalui telepon atau ponsel, tindakan yang harus diambil adalah:

7.14.1                Melaporkan berita ancaman tersebut kepada Komandan regu dan komandan Satpam untuk diteruskan kepada pihak manajemen fakultas.
7.14.2                Komandan Satpam dengan Pihak Management Fakultas akan menghubungi Pihak Kepolisian / Satuan Gegana Polri bila terpaksa harus dilakukan untuk segera dilakukan tindakan.
7.14.3                Bila barang yang dicurigai tersebut ditemukan (sesuai dengan perkataan pengancam), segera amankan dan sterilkan tempat tersebut dari jangkauan orang lain.
7.14.4                Koordinasikan dengan pihak manajemen fakultas dan instruksikan kepada seluruh orang yang berada di sekitar penemuan barang tersebut untuk menjauh.
7.14.5                Bila situasi pada point diatas (point 7.14.4) terjadi didalam gedung, maka segera lakukan evakuasi kepada seluruh penghuni gedung  keluar dengan tenang, tertib dan aman.
7.14.6                Jauhkan benda berharga lainnya dari lokasi penemuan benda yang dicurigai.
7.14.7                Jika mungkin dilakukan, lingkarilah benda yang dicurigai tersebut dengan karung-karung berisi pasir sebagai peredam jika terjadi ledakan.
7.14.8                Serahkan kepada ahlinya untuk penjinakan selanjutnya yaitu Team Gegana Polri.

8.                  Tatakrama memberikan informasi kepada tamu/undangan


1.                  Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak manajemen fakultas/departemen/program dan unit yang lain untuk mengetahui apabila di dalam lingkungan fakultas ada kegiatan, sehingga Petugas Satpam tanggap dan memahami akan acara-acara tersebut.
2.                  Proaktif mempertanyakan informasi kepada panitia penyelenggara acara dan pihak terkait lainnya serta berperan akitif dalam membantu terlaksananya acara tersebut apabila kegiatan yang dimaksud bukan kegiatan dari fakultas.
3.                  Proaktif mempertanyakan dan berperan akitif dalam terselenggaranga kegiatan-kegiatan dari fakultas.
4.                  Informasi mengenai seluruh kegiatan yang dimaksud diatas harus di sosialisasikan kepada Petugas Jaga shift-shift berikutnya.
5.                  Berikan informasi kepada Para Tamu undangan sebaik-biknya dengan ramah, sopan dan tegas mengenai kegiatan/acara yang di tanyakan.


9.                  Prosedur Perizinan Kegiatan di Fakultas

9.1              Mengingat lingkungan kampus FISIP UI pada dasarnya adalah tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar dan kegiatan akademik lainnya, maka setiap kegiatan yang di selenggarakan tidak boleh mengganggu proses kegiatan akademik.
9.2              Untuk mendukung dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang akan di selenggarakan di dalam area lingkungan kampus FISIP UI maka harus memenuhi persyaratan perizinan kegiatan yang berlaku di kampus FISIP UI.
9.3              Setelah mendapatkan perizinan dari pihak fakultas, Panitia kegiatan berkoordinasi dengan unit-unit terkait di dalam area lingkungan FISIP UI.
9.4              Setiap kegiatan yang dilaksanakan di area lingkungan FISIP UI tidak diperbolehkan melampaui batas waktu yang telah di tentukan oleh pihak Fakultas, kecuali atas izin Pimpinan Fakultas.
9.5              Setiap kegiatan yang dalam pelaksanaannya melampaui batas waktu yang diperbolehkan oleh pihak fakultas atau dilaksanakan di hari libur, harus melalui perijinan khusus Pimpinan fakultas, berkoordinasi dengan pihak manajemen fakultas (Manajer Umum) dan Kepala Satuan Pengamanan fakultas.
9.6              Setiap pelaksanaan kegiatan wajib mengedepankan unsur keamanan, ketertiban, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan (K2 dan K3).
9.7              Panitia kegiatan bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan keselamatan  para peserta (audiences).
9.8              Setiap kegiatan yang didalamnya memuat tema yang mengandung unsur muatan politis, hukum, HAM, kenegaraan/kebangsaan, ketenagakerjaan/perburuhan, SARA, dan sebagainya yang jumlah peserta/audiensinya melebihi 30 orang harus memberitahukan rencana kegiatannya ke UPT PLK UI dan Pihak berwajib (kepolisian dan Koramil).
9.9              Setiap kegiatan yang dalam pelaksanaannya mengundang dan menghadirkan Pejabat Tinggi negara/pemerintah wajib melaporkan dan memberitahukan kegiatannya ke UPT PLK UI dan Pihak Beerwajib lainnya.
9.10          Dalam hal penyelenggaraan kegiatan yang jumlah peserta/audiensinya melibatkan banyak orang, menggunakan sound system/pengeras suara besar, seperti acara konser music, seminar nasional, atau kegiatan-kegiatan yang sifatnya nasional, selain menempuh prosedur Fakultas, Panitia kegiatan wajib melaporkan rencana kegiatannya kepada UPT PLK UI dan pihak berwajib lainnya.
9.11          Setiap kegiatan yang sifatnya khusus dan tertentu yang membutuhkan perhatian khusus dari pihak fakultas, perizinan hanya dapat diberikan oleh pihak pimpinan fakultas.
9.12          Sebelum melaksanakan kegiatan, langkah-langkah yang harus di tempuh dan diketahui oleh setiap panitia penyelenggara kegiatan di area lingkungan kampus FISIP UI adalah sebagai berikut :

9.12.1                Mengajukan permohonan izin kepada Pimpinan Fakultas melalui Wakil dekan II atau Manajer Umum.
9.12.2                Pemohon berkoordinasi dengan Manajer dan unit-unit terkait.
9.12.3                Surat permohonan di sampaikan selambat-lambatnya 4 hari sebelum kegiatan dilaksanakan berdasarkan perhitungan hari kerja fakultas.
9.12.4                Surat permohonan didalamnya harus menjelaskan nama kegiatan, tema/jenis kegiatan, waktu dan tempat pelaksanaan, jumlah peserta, peralatan yang akan dipergunakan, kebutuhan akan pegeawai fakultas yang harus terlibat langsung seperti tenaga Pengamanan, unit Infrastruktur, unit K3, Humas, unit Cleanning sevice, dsb.
9.12.5                Setalah mendapatkan persetujuan dan jawaban surat dari Pimpinan fakultas, pihak panitia kegiatan/Pemohon harus proaktif berkoordinasi dengan unit-unit fakultas terkait sebagaimana dimaksud dalam disposisi surat tersebut guna mengkoordinasikan teknis-teknis di lapangan mengenai pelaksanaan kegiatannya.
9.12.6                Setelah kegiatan selesai dilaksanakan, ketua panitia kegiatan wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak fakultas terkait pemakaian area, ruang, tenaga dan fasilitas fakultas lainnya.
9.12.7                Jika pihak fakultas mengharuskan laporan diatas (poin. 9.12.6) dalam bentuk tertulis, maka pihak panitia kegiatan wajib memberikannya.
9.12.8                Setiap penyelanggara kegiatan wajib mengedepankan unsur K2 dan K3 (Keamanan, Ketertiban, Keselamatan dan Kesehatan Kerja)  yang berlaku di kampus FISIP UI.
9.12.9                Dalam hal Pemohon adalah ketua Departemen, Prodi, Puska Fisip UI, maka pemohon dapat langsung mengajukan surat permohonannya kepada Pimpinan Fakultas atau Pejabat Fakultas yang mewakilinya kemudiann berkoordinasi dengan pihak manajer terkait.
9.12.10            Apabila Pemohon dari Mahasiswa FISIP-UI, Pemohon harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Manajer Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan.
9.12.11            Pemohon dari Mahasiswa Non-FISIP UI, maka Pemohon harus berkoordinasi dengan Manajer Kemahasiswaan, Manajer Infrastruktur dan Manajer Umum.
9.12.12            Pemohon dari Luar UI / Umum, maka Pemohon harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Manajer Kerjasama, Ventura dan Hubungan Alumni, Manajer Kemahasiswaan dan Manajer Infrastruktur.

10.              Prosedur Pelaksanaan Kegiatan di Fakultas

1.                  Setiap Kegiatan yang di selenggarakan di area lingkungan FISIP UI tunduk dan patuh kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku di FISIP UI dan Universitas Indonesia.
2.                  Seluruh kegiatan yang di laksanakan harus sesuai dengan perijinan yang telah diberikan oleh pihak Fakultas.
3.                  Setiap pelaksanaan kegiatan harus memenuhi standard dan prosedur yang berlaku di lingkungan kampus FISIP UI.
4.                  Setiap kegiatan yang diselenggarakan harus  memenuhi unsur K2 dan K3 sebagaimana ditetapkan oleh FISIP UI dan Universitas Indonesia.
5.                  Panitia penyelenggara bertanggung jawab atas segala resiko yang diakibatkan karena faktor kelalaiannya dalam menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan FISIP UI dan perundangan yang berlaku.
6.                  Pihak Fakultas memfasilitasi, mengawasi, dan mengarahkan teknik pelaksanaan kegiatan dalam hal prosedur dan perizinannya lengkap dan benar.
7.                  Kepala Satuan pengamanan FISIP UI bersama tim bertugas mengawasi  seluruh perijinan dan pelaksanaan kegiatan di lingkungan kampus FISIP UI.

11.              Cara meberikan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)

Pertolongan pertama adalah pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cidera/kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar, sebelum pertolongan lebih lanjut oleh dokter atau paramedic. Pelaku pertolongan pertama adalah orang yang pertama kali tiba di tempat kejadian yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.
11.1          Sebelum kita melakukan pertolongan pertama kepada korban yang tidak sadarkan diri atau korban kecelakaan, maka perhatikan hal-hal sebagai berikut :
11.1.1                Keselamatan diri sendiri.
Perhatikan faktor keamanan dan keselamatan diri sebelum memberikan pertolongan kepada orang lain, jangan sampai pada saat memberikan pertolongan justru kitalah yang akan menjadi korban.
11.1.2                Mampu untuk melakukan pertolongan pertama.
Seorang petugas hendaknya mampu untuk melakukan pertolongan pertama, tetapi jika ragu-ragu hendaknya segera cari bantuan dari orang lain dan tenaga medis.
11.1.3                Koordinasikan dengan pihak Manajemen Fakultas/K3 Fakultas, UPT PLK UI, PKM UI untuk tindakan lebih lanjut seperti tindakan medis oleh PKM/Rumah Sakit.

11.2          Ketika kita menemukan seseorang yang tidak sadarkan diri, maka tindakan yang dapat dilakukan adalah :
11.2.1                Penilaian keadaan, periksa keadaan sekitar apakah cukup aman untuk melakukan tindakan pertolongan pertama atau tidak.
11.2.2                Lakukan Circulation Airway Breathing (CAB), segera tekan jantung korban untuk mengetahui apakah korban sadar atau tidak.
11.2.2.1          Jika tidak ada respon/napas, maka lakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP).
11.2.2.2          Jika ada respon/napas, segera periksa denyut nadi dan luka yang mungkin di derita oleh korban dan segera lakukan pertolongan pertama.
11.2.3                Resusitasi Jantung Paru (RJP)
Teknik kombinasi Pijatan Jantung Luar (PJL) dan napas bantuan
11.2.3.1          Dewasa                  : 30 PJL dan 2 napas bantuan (4 siklus)
11.2.3.2          Anak dan Bayi        : 5 PJL dan 1 napas bantuan (20 siklus)

Resusitasi Jantung Paru (RJP) dapat dilakukan dengan cara :
11.2.3.3          Menggunakan mulut penolong
11.2.3.3.1    Mulut ke masker RJP
11.2.3.3.2    Mulut ke APD
11.2.3.3.3    Mulut ke mulut/hidung

11.2.3.4          Menggunakan alat bantu Bag valve mask (BVM)

11.2.4                Cek sirkulasi darah (circulation)
11.2.4.1          Cek denyut nadi korban
11.2.4.2          Periksa apakah ada luka yang mengeluarkan darah yang mengalir, jika ada maka segera tutup atau tekan terlebih dahulu luka tersebut sehingga darah tidak mengalir lagi.

11.2.5                Buka jalan napas (airway), tekan dahi angkat dagu, jika ada sumbatan didalam mulut segera keluarkan menggunakan jari telunjuk. 

11.2.6                Periksa pernapasan
11.2.6.1          Lihat, melihat apakah dada korban naik turun.
11.2.6.2          Dengar, mendengar apakah ada suara gerakan bernapas.
11.2.6.3          Rasa, rasakan apakah ada hembusan udara dari hidung atau mulut.

11.2.7                Memanggil bantuan
Memanggil bantuan bisa dilakukan dengan berteriak minta tolong, menggunakan alat komunikasi HT/HP, mencari petugas medis, dan pihak yang berwenang.

11.2.8                Evakuasi korban ke tempat yang lebih aman atau lakukan posisi pemulihan.

11.3          Pertolongan pertama yang umum dilakukan.

Pertolongan pertama yang umum dilakukan biasanya diberikan kepada penderita yang mengalami gangguan :

11.3.1                Pingsan
11.3.1.1          Longgarkan pakaian dan ikat pinggang penderita
11.3.1.2          Baringkan penderita dengan tungkai di tinggikan
11.3.1.3          Berikan bau-bauan
11.3.1.4          Pencet dengan telunjuk/ibu jari bagian pergelangan tangan antara telunjuk dan ibu jari penderita.
11.3.1.5          Usahakan penderita menghirup udara segar
11.3.1.6          Periksa cidera lainnya
11.3.1.7          Berikan minuman manis apabila penderita sudah sadarkan diri.
11.3.1.8          Bawalah penderita ke tim medis/PKM/RS terdekat
11.3.1.9          Koordinasikan dengan pihak manajemen fakultas untuk penanganan lebih lanjut.

11.3.2                Asma
11.3.2.1          Tenagkan penderita
11.3.2.2          Bantu penderita untuk duduk bersandar ke depan dan istirahatkan.
11.3.2.3          Pastikan penderita mendapatkan udara segar
11.3.2.4          Apabila penderita membawa obat asma, bantu mengambilkan dan menggunakan obat tersebut.

11.3.3                Terkilir / keseleo / otot tegang
11.3.3.1          Letakan bagian tubuh yang terkilir/keseleo/otot tegang (kram) lebih tinggi dari anggota tubuh lainnya untuk mencegah pembengkakan dan pendarahan dari dalam.
11.3.3.2          Letakan es pada bagian tubuh tersebut selama 10 menit dan biarkan tanpa es selama 10 menit dan seterusnya.
11.3.3.3          Bawalah penderita ke tim medis/PKM/RS terdekat.
11.3.3.4          Koordinasikan dengan pihak manajemen fakultas untuk  penanganan lebih lanjut.

11.3.4                Mimisan
11.3.4.1          Tekan pangkal hidung penderita selama 5 menit, anjurkan penderita untuk bernapas dengan mulut selama beberapa saat, biasanya setelah itu darah sudah membeku.
11.3.4.2          Hindarkan penderita dari asap rokok dan sebagainya, karena asap dapat membuat lapisan di dalam hidung kering dan menyebabkan pembulih darah halus di dalam hidung rentan pecah.
11.3.4.3          Hindari penggunaan aspirin, karena aspirin bersifat mengencerkan darah.
11.3.4.4          Apabila darah penderita tidak juga mongering dalam waktu lama, segera hubungi tim medis/PKM/RS terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

11.3.5                Kelelahan panas (heat exhaustion)
Gejala yang biasa terjadi adalah napas cepat, nadi lemah, keluar keringat dingin, kulit dinging, pucat, lemah, kehausan, lidah kering, dsb.
Penanganan :
11.3.5.1          Bawa penderita ke tempat teduh
11.3.5.2          Usahakan penderita menghirup udara bebas
11.3.5.3          Longgarkan pakaian dan ikat pinggang penderita
11.3.5.4          Tinggikan tungkai penderita
11.3.5.5          Berikan oksigen dan minum jika penderita sudah sadar.

11.3.6                Ayan/epilepsy
Ciri-ciri dan gejala ayan :
11.3.6.1          Biasanya pandangan penderita mendadak kosong
11.3.6.2          Penderita mengalami kejang otot
11.3.6.3          Jatuh tiba-tiba, berbaring kaku sesaat, punggung melengkung
11.3.6.4          Mulut berbuih/berbusa dan terkadang berdarah
11.3.6.5          Wajah dan leher kebiruan dan sembab
11.3.6.6          Tidak ada respon
11.3.6.7          Hilang kendali kemih

Penanganan :
11.3.6.8          Lindungi penderita dari cidera
11.3.6.9          Jangan menahan/melawan kejang
11.3.6.10      Lindungi lidah penderita dari tergigit dengan memasukan sendok atau benda keras lainnya ke dalam mulut.
11.3.6.11      Usahakan penderita pada Posisi stabil
11.3.6.12      Rawat cidera yang mungkin terjadi pada penderita akibat kejang.
11.3.6.13      Bila serangan telah berlalu, penderita tertidur, lakukan :
11.3.6.13.1      Jaga jalan napas penderita dan usahakan menghirup udara bebas.
11.3.6.13.2      Biarkan penderita istirahat
11.3.6.13.3      Hindari dari ketegangan dan rasa malu sekeliling.


11.4          Isi kotak P3K

Berdasarkan PERMENAKERTRANS No.PER-15/MEN/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja, isi kotak P3k adalah :

11.4.1                Kasa steril terbungkus
11.4.2                Perban (lebar 5 cm)
11.4.3                Perban (lebar 10 cm)
11.4.4                Plester (lebar 1,5 cm)
11.4.5                Plester cepat
11.4.6                Kapas (25 gram)
11.4.7                Kain segitiga/mittela
11.4.8                Gunting
11.4.9                Peniti
11.4.10            Sarung tangan sekali pakai
11.4.11            Masker
11.4.12            Pinset
11.4.13            Lampu senter
11.4.14            Gelas untuk cuci mata
11.4.15            Kantong plastik bersih
11.4.16            Aquades (100 ml larutan Saline)
11.4.17            Povidon Iodin (60 ml)
11.4.18            Alkohol 70 %
11.4.19            Buku panduan P3K di tempat kerja
11.4.20            Buku catatan dan formulir pelaporan kecelakaan
11.4.21            Daftar isi kotak P3K

Catatan : untuk obat-obatan dapat dimasukkan ke dalam Kotak Obat yang terpisah.

12.              Tata cara penanggulangan bahaya kebakaran

Kebakaran dapat terjadi setiap saat, tidak memilih waktu maupun tempat dan akibat yang di timbulkannya. Jika terjadi kebakaran di area kampus  dapat mengakibatkan kerusakan bahkan kehilangan gedung perkantoran yang dapat berakibat terhambatnya kegiatan akademik dan non-akademik kampus (perkuliahan dan perkantoran), selain itu dapat juga merugikan jiwa dan harta benda lainnya. Sementara untuk melakukan rehabilitasi akibat kerusakan yang ditimbulkannya dibutuhkan biaya, tenaga dan waktu yang tidak sedikit.

Sebagai upaya untuk mencegah dan mengantisipasi adanya bahaya kebakaran, maka akan dilakukan koordinasi dan kerjasama yang lebih konkrit dengan pihak manajemen fakultas dan unsur K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) fakultas. Meminta kepada unsur K3 fakultas untuk diterbitkan dan diberikan Buku Petunjuk Teknis Latihan Pemadaman Kebakaran dan Evakuasi  Manusia, barang berharga, dan dokumen-dokumen penting kampus yang di sesuaikan dengan kondisi lingkungan fakultas yang didalamnya memuat petunjuk-petunjuk teknis dan langkah-langkah yang harus dilakukan apabila terjadi keadaan darurat kebakaran gedung dan lain-lain.

Buku yang dimaksud diatas adalah buku yang memuat dan merinci langkah-langkah kegiatan, prosedur tugas, mekanisme komunikasi, cara-cara mempergunagan alat pemadam kebakaran seperti : APAR CO2, APAR Powder, Apar Cair, Hdrant dan Air dan lain sebagainya dalam upaya menjinakan  dan memadamkan api sesuai dengan sumber dan bahan yang terbakar,  yang pada prinsipnya merupakan tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan dengan tepat, cepat dan benar.

Prosedur umum yang dapat di lakukan apabila terjadi kebakaran yaitu :

1.                  Petugas Satpam bila mendapat informasi atau mengetahui adanya kebakaran, maka segera hubungi Dan-Ru / Komandan Satpam dan bersama Anggota yang lain segera memeriksa gedung dan lokasi ruangan / lantai yang tersebut untuk memastikan apakah benar-benar ada kebakaran sambil membawa APAR (fire extinguiser).
2.                  Pastikan apakah benda yang terbakar adalah peralatan / instalasi listrik / kabel, plastic, kertas dan kayujangan gunakan air hydrant untuk memadamkannya karena air dapat dengan cepat meneruskan aliran listrik dan bahayanya adalah tersetrum.
3.                  Gunakan APAR yang telah tersedia untuk usaha pemadaman dan laporkan kepada Komandan Regu / Supervisor Security mengenai kondisi yang berlangsung untuk dilaporkan kepada Pimpinan Perusahaan Pengguna Jasa sebagai Pimpinan Komando Darurat, yang berhak memutuskan pelaksanaan Evakuasi Penghuni dan ke Group General Affair Manager.
4.                  Usahakan bekerjasama dengan para Petugas Pemadarn Kebakaran selama pemadaman, namun bila diperkirakan api tidak dikuasai, mengingat bahwa hubungan telepon dan masalah lalu lintas akan memakan waktu segera minta di panggilkan Unit Mobil Pemadam Kebakaran DPK DKI sekaligus Pemanggilan bantuan kepada Petugas Polsek / Koramil setempat.
5.                  Semua unsur Petugas Pos, melaksanakan Fungsi Keadaan Darurat sesuai Tugas Pokok masing-masing sesuai dengan Buku Petunjuk Teknis Latihan Kebakaran Gedung dan Evakuasi Penghuni Gedung di area Perusahaan.
6.                  Setelah mobil Pemadam tiba dilokasi Gedung, maka seluruh kendali berada ditangan Petugas Pemadam, sedangkan Petugas Security bertindak sebagai Unsur Pembantu untuk menunjukkan jalan terdekat menuju lokasi / lantai kebakaran dan usaha-usaha pemadaman.
7.                  Selama kejadian berlangsung, usahakan komunikasi antara unsur Pimpinan dengan unsur Petugas Pemadam tetap terlaksana, bila perlu melalui HT Petugas Security sehingga sernua Petunjuk atau Instruksi lebih lanjut dapat segera dilaksanakan.

12.1          Jadwal latihan penanggulangan bahaya kebakaran

12.1.1    Mengacu pada Peraturan Daerah khusus Ibu Kota Jakarta No.3 tahun 1975 tentang Ketentuan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang termuat dalarn Bab VII pasal 94 dan Keputusan Menteri Pekerjaan Urnum No.02/KPTS/1985 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Bahaya Kebakaran serta Bangunan Gedung, maka minimal diadakan Latihan Total seluruh Penghuni  I (satu) kali  dalam setahun.
12.1.2    Namun demi mempersiapkan Petugas-Petugas yang terampil dan Sigap dalam “ Fire Fighting “ dan mengevakuasi Penghuni, maka perlu diadakan Pelatihan, kepada seluruh Petugas / karyawan di lingkungan fakultas  dengan para karyawan yang terdaftar sebagai Captain Floor (peran) kebakaran lantai minimal 2 (dua) kali  dalarn setahun agar terkondisi Petugas-petugas pengamanan dan Petugas-petugas gedung yang siap setiap saat untuk menghadapi situasi darurat.

12.2          Penggunakan alat pemadam api ringan (APAR)

12.2.1    Bagian-bagian apar yang perlu diketahui
12.2.1.1          Pin Pengaman
12.2.1.2          Tuas untuk mengeluarkan isi
12.2.1.3          Pegangan (handle) untuk membawa/mengangkat
12.2.1.4          Petunjuk Tekanan
12.2.1.5          Selang Nozzle
12.2.1.6          Tabung silinder

12.2.2    Cara menggunakan APAR
Cara menggunakan APAR dapat melalui tahapan PASS, yaitu :
12.2.2.1          Pull the pin ( Lepaskan pin pengaman dengan cara menariknya keluar)
12.2.2.2          Aim low at the base of flames (Pegang ujung nozzle dan arahkan ke arah pangkal api)
12.2.2.3          Squeeze the handle (Tekan tuas)
12.2.2.4          Sweep side to side (Kibaskan selang nozzle sehingga bahan pemadam menyapu api hingga padam)

12.2.3    Klasifikasi Kebakaran

Kebakaran klasifikasikan berdasarkan jenis bahan yang terbakar, sebagai berikut :
12.2.3.1          Kebakaran kelas A adalah kebakaran bahan padat (kertas, kayu, plastik, dll).
12.2.3.2          Kebakaran kelas B adalah kebakaran BBM, cairan kimia, dsb.
12.2.3.3          Kebakaran kelas C adalah kebakaran dari sumber listrik dan peralatan elektronik lainnya.
12.2.3.4          Kebakaran kelas D adalah kebakaran bahan-bahan dari logam.
12.2.3.5          Kebakaran kelas E adalah kebakaran minyak goreng.

12.2.4    Jenis-jenis APAR

Jenis-jenis APAR disesuaikan dengan klasifikasi kebakaran, sebagai berikut :
12.2.4.1          APAR berisi air untuk kebakaran kelas A
12.2.4.2          APAR berisi dry chemical (multi guna) untuk kebakaran kelas A, B dan C.
12.2.4.3          APAR berisi CO  untuk kebakaran kelas B dan C.
12.2.4.4          APAR berisi dry powder untuk kebakaran kelas D

12.2.5    Hal-hal lain yang perlu diperhatikan saat menggunakan APAR, adalah:
12.2.5.1          Sebelum menggunakan APAR untuk pertama kalinya, periksa terlebih dahulu jangkauannya dengan cara menyemprotkan APAR ke udara.
12.2.5.2          Perhatikan arah angin, lakukan pemadaman dari belakang arah angin supaya lidah api tidak mengarah kepada kita.

12.2.6    Periksa Apar secara berkala dan perhatikan tanggal kadaluarsanya, sehingga apabila ada keadaan darurat dan akan dipergunakan dapat berfungsi dengan baik.


13.              Hal-hal yang perlu diperhatikan selama menjalankan tugas pengamanan

13.1          Wajib melakukan rekam absensi pada Finger Machine setiap hari sesuai dengan shift kerjanya sebagai bukti kehadiran anggota.
13.2          Wajib mengikuti Briefing Awal dan Akhir bersama sebelurn dan sesudah menjalankan Tugas Operasional yang di Pimpin oleh Komandan / Dan – Ru masing-masing.
13.3          Menertibkan seluruh orang yang masuk dan keluar Area Lingkungan Fakultas.
13.4      Melakukan pengarnatan terhadap setiap orang yang mencurigakan dan apabila dianggap perlu, wajib melaporkan kepada Dan-Ru / Komandan dan informasikan kepada Personil yang lain.
13.5          Wajib melakukan Pengontrolan Lapangan secara rutin, apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan segera  lakukan tindakan pencegahan dan  melaporkannya kepada Dan-Ru / Komandan.
13.6          Komandan Satpam membuat jadwal rotasi tugas dan penempatan Anggota-nya sesuai dengan lokasi dan kebutuhan pengamanan fakultas  di lapangan.
13.7          Melakukan Pengamatan dan Kontrol terhadap Tamu-Tamu Fakultas, dimana Tamu-Tamu tersebut harus mengisi Buku Tamu.
13.8          Melakukan Pengawasan Rutin terhadap kendaraan yang parkir di Area Fakultas/Departemen dan apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan wajib melaporkan kepada Dan-Ru/Komandan Satpam.
13.9          Wajib melakukan Koordinasi dan menginformasikan dengan Unit terkait baik mengenai kebijakan-kebijakan peraturan fakultas maupun ketentuan-ketentuan keamanan dan keteriban Satuan Pengamanan.
13.10      Wajib melakukan Koordinasi dengan Pihak Manajemen Fakultas, UPT PLK, Unit K3, Pihak Berwajib, Pemadam Kebakaran, serta Instansi terkait lainnya.
13.11      Membina hubungan baik dengan Pimpinan dan seluruh warga fakultas.
13.12      Wajib Menjaga, Mengawasi dan Mengamankan Seluruh Asset Fakultas.
13.13      Menyelesaikan masalah gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di lingkungan fakultas dengan membawa pelaku ke Pos Satpam dan apabila menyebabkan kerugian Pihak Fakultas/Pihak lain lakukan koordinasi dengan Pihak Manajemen Fakultas, UPT PLK dan kepolisian terdekat dengan di lengkapi Berita Acara Kejadian (BAP).
13.14      Memberikan pertolongan pertama untuk pernadaman kebakaran di area Fakultas dengan menggunakan alat-alat pemadarn kebakaran yang tersedia.
13.15      Apabila dalarn waktu 5 (menit) menit kebakaran tidak dapat di tanggulangi, maka Anggota Satpam wajib melapor kepada Pihak Manajemen Fakultas untuk mendapat intruksi lebih lanjut dan minta bantuan segera kepada Pos Pemadam Kebakaran terdekat.
13.16      Melakukan Koordinasi dengan Bagian Teknisi Fakultas untuk mernatikan aliran listrik dalarn usaha melokalisasi kebakaran.
13.17      Melakukan Pengaturan Parkir dan Rekayasa lalu-lintas untuk memberikan dan memudahkan jalan kendaraan Pernadarn Kebakaran sampai lokasi kebakaran.
13.18      Memberitahu kepada para penghuni gedung untuk tidak panik dan membimbing mobilisasi orang-arang dan barang-barang  berharga Fakultas keluar dari lokasi gedung pada saat terjadi kebakaran.
13.19      Mampu memberikan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai prosedur.
13.20      Wajib Menertibkan Pedagang liar, Pemulung, Pengamen, dan orang-orang yang tidak berkepentingan lainnya yang berada di lingkungan Fakultas.
13.21      Melarang orang-orang yang merokok di lingkungan Fakultas dan mengarahkannya ke area yang diperbolehkan untuk merokok (Smooking area).
13.22      Wajib berlaku Sopan dan Ramah  kepada seluruh warga fakultas dan sigap dalam memberikan Pertolongan Pertama apabila diperlukan.
13.23      Membuat Laporan dari sumber Kejadian atas Analisa terjadinya gangguan keamanan/ketertiban, kebakaran, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

14.              Tambahan Tugas-tugas detail

14.1          Perintah Tugas diberikan melalui Surat Tugas Khusus secara detail
14.2          Perintah Tugas diberikan oleh pihak Pimpinan Fakultas / Universitas
14.3          Perintah Tugas dari UPT PLK UI karena alasan khusus harus sepengetahuan dan seizin Pimpinan Fakultas/universitas.
14.4          Sistem Pelaporan :

14.4.1    Laporan Rutin dan Tugas Rutin di kendalikan melalui Korp Satuan Pengamanan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kecuali ada Tugas-Tugas Insidentil  dikoordinasikan dengan pihak Manajemen Fakultas / Universitas.
14.4.2    Laporan khusus mengenai kejadian gangguan keamanan dan ketertiban yang harus menempuh jalur hukum di koordinasikan dengan pihak UPT PLK UI untuk diteruskan pihak berwajib.

15.              Lain-lain

15.1          Seluruh area gedung dan lingkungan fakultas dijaga selama 1x24 jam terus menerus.
15.2          Jumlah Personil Satpam, Peralatan  dan Perlengkapan Tugas yang dibutuhkan di setiap pos disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan, luas area, tingkat kerawanan serta beban tugas (kesibukan) yang harus di pertanggung jawabkan.
15.3          Hal-hal  yang belum diatur di dalam Prosedur Operasional Baku ini akan diatur tersendiri.
15.4          Jika dikemudian hari perlu diadakan perubahan dan perbaikan Prosedur Operasional Baku ini, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.


SATUAN PENGAMANAN FISIP – UI
“PROFESIONAL, TANGGUH, DISIPLIN DAN BERINTEGRITAS”


Saryouse

 

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik atau disingkat FISIP UI secara kelembagaan merupakan bagian dari BHMN (Badan Hukum Milik Negara) Universitas Indonesia. Saat ini FISIP UI dipimpin oleh Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono untuk masa bakti 20082012.
Fakultas ini didirikan sejak tahun 1968 dan merupakan salah satu fakultas dengan jumlah program studi dan mahasiswa terbanyak yang terdapat di Universitas Indonesia karena sejak berdiri sampai dengan tahun 2005, FISIP UI berkembang dengan pesat sehingga memiliki 8 Departemen, 35 program studi dengan 52 program kekhususan, dengan jumlah mahasiswa sebanyak 7912 orang [1].

Daftar isi

Sejarah

FISIP didirikan pada tahun 1968 dan pada mulanya merupakan bagian dari Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (FHPM). Pada tanggal 1 September 1962, Bagian Pengetahuan Masyarakat yang kemudian menjadi Bagian Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan secara resmi diperluas sehingga meliputi jurusan Ilmu Publisistik, Ilmu Politik, Ilmu Administrasi, Kriminologi, Sosiologi, dan Ilmu Kesejahteraan Sosial. Perkembangan bidang-bidang ilmu sosial yang demikian pesat mendorong ditingkatkannya status Bagian Ilmu Pengetahuan Kemasyarakat menjadi fakultas yang berdiri sendiri.
Berdasarkan keputusan Direktur Jendral Perguruan Tinggi No.42 tanggal 1 Februari 1968, Bagian Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan secara resmi dipisahkan dari Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan dan dinyatakan sebagai fakultas yang berdiri sendiri dengan nama Fakultas Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan (FIPK-UI) dengan Prof. Selo Soemardjan sebagai dekan pertama.
Rektor Universitas Indonesia melalui surat keputusan No.002/SK/BR/72 tertanggal 7 Februari 1972 memutuskan untuk mengubah nama FIPK-UI menjadi Fakultas Ilmu Sosial UI. Keputusan ini kemudian dikukuhkan oleh keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.31/C/1972. Pada tahun 1982, Fakultas Ilmu Sosial UI diubah menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia No.44 Tahun 1982.
Setahun kemudian, yakni pada tahun 1983, jumlah jurusan di FISIP UI bertambah satu lagi dengan berpindahnya Jurusan Antropologi yang semula menjadi bagian Fakultas Sastra Universitas Indonesia. Pada tahun 1985, Jurusan Ilmu Hubungan Internasional dibuka sebagai pengembangan Program Studi Hubungan Internasional dan Kawasan dari Jurusan Ilmu Politik.
Dari sejak berdirinya hingga sekarang ini, FISIP UI telah dipimpin oleh sepuluh dekan, yang berturut‐turut adalah:
  1. Prof. Dr. Selo Soemardjan, alm (1968‐1974)
  2. Prof. Dr. Hc. Miriam Budiardjo, MA, alm (1974‐1979)
  3. Prof. Dr. R. Tobias Soebekti, MPA. Alm (1979‐1982)
  4. Prof. Dr. Manasse Malo, alm (1982‐1988)
  5. Prof. Dr. Juwono Sudarsono, MA. ( 1988‐1994)
  6. Prof. Dr. Muhammad Budyatna (1994‐1998)
  7. Prof. Kamanto Sunarto, SH, Ph,D. (1998‐2001)
  8. Prof. Dr. Martani Huseini (2001‐2003)
  9. Prof. Dr. der Soz. Gumilar Rusliwa Somantri (2003‐2008)
  10. Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, MSc (2008 - 2013)
  11. Dr. Arie Setiabudi Soesilo, M.Sc. (2013 - hingga sekarang)

Jenjang studi

Jenjang strata satu (S1) kelas Reguler dan Ekstensi, serta jenjang Pasca Sarjana (S2 dan S3) dengan pendekatan kualitas manajemen pengajaran berbasis integrated-comprehensive methods based learning, yang bertumpu pada kurikulum yang inovatif dan dinamis serta metode pembelajaran berbasis riset.

Tujuan

Sesuai dengan Visi dan Misi yang ditetapkan, maka penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi FISIP UI bertujuan: 1. Menghasilkan lulusan FISIP UI yang berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun secara moral sehingga dapat menjadi modal bagi pembangunan bangsa dan negara. 2. Menghasilkan karya‐karya penelitian yang bersifat “noble” serta riset aplikatif yang berkualitas dan berguna bagi komunitas akademia, mahasiswa, pemerintah, industri dan masyarakat. 3. Memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat melalui upaya‐upaya positif yang menumbuhkan kesadaran dan kepercayaan diri masyarakat serta menjadikan masyarakat sebagai kekuatan dan modal bagi pembangunan bangsa dan negara.

Kompetensi

Kompetensi lulusan pendidikan di FISIP UI beragam sesuai dengan jenis program yang diselenggarakan. Secara umum acuan FISIP UI adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Adapun pokok‐pokok ketetapan dari SK Mendiknas tersebut berkaitan dengan Program Sarjana (S‐1) adalah : 1. Menguasai dasar‐dasar ilmiah dan ketrampilan dalam bidang keahlian tertentu sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang ada di dalam kawasan keahliannya. 2. Mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang dimilikinya sesuai dengan bidang keahliannya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bersama. 3. Mampu bersikap dan berperilaku dalam membawakan diri berkarya di bidang keahliannya maupun dalam berkehidupan bersama di masyarakat. 4. Mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian yang merupakan keahliannya.

Departemen

Beberapa program studi yang terdapat di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia:
  • Departemen Ilmu Komunikasi
  • Departemen Ilmu Politik
  • Departemen Ilmu Kriminologi
  • Departemen Ilmu Administrasi (sekarang Fakultas Ilmu Administrasi)
  • Departemen Ilmu Sosiologi
  • Departemen Ilmu Antropologi
  • Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial
  • Departemen Ilmu Hubungan Internasional.

Pranala luar

Referensi

1.                              ^ Profil Singkat FISIP UI dari Situs Resmi - diakses September 2008
Brosur FISIP UI

No comments:

Post a Comment