Visi, Misi dan Tujuan
- 1. Visi Membuat unit SATPAM menjadi unit yang siap membantu dalam hal penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli pada khususnya serta turut menjujung tinggi visi misi Universitas Indonesia pada umumnya.
- 2. Misi Menciptakan situasi dan kondisi yang nyaman dan aman dalam penyelenggaraan kegiatan Akademik maupun Perkantoran di Universitas Indonesia . Serta menjaga keamanan, ketertiban dan aset Universitas guna mendukung kelancaran seluruh aktivitas civitas akademika.
- 3. Tujuan : Menjadikan Universitas Indonesia sebagai tempat yang nyaman, aman dan tertib untuk kegiatan belajar-mengajar sehingga mendukung tercapainya visi misi Universitas Indonesia.
Layanan
Layanan
1. Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban kampus di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan kampus Universitas Indonesia Pada Umumnya.
2. Pengaturan arus lalu-lintas masuk dan keluar area Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan kampus Universitas Indonesia Pada Umumnya.
3. Pengaturan parkir kendaraan bermotor masuk dan keluar area Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
4. Penjagaan aset kampus/nonkampus baik fisik maupun nonfisik.
5. Operator telephone dan ekspedisi diluar jam kerja.
6. Pelayanan akses ke ruangan-ruangan dari dalam maupun luar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
7. Mengaplikasikan peraturan/tata-tertib dari pimpinan(Rektorat/fakultas/UPT) yang bersifat umum.
8. Melaksanakan K3L (Kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan) di Lingkungan Kampus.
1. Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban kampus di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan kampus Universitas Indonesia Pada Umumnya.
2. Pengaturan arus lalu-lintas masuk dan keluar area Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan kampus Universitas Indonesia Pada Umumnya.
3. Pengaturan parkir kendaraan bermotor masuk dan keluar area Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
4. Penjagaan aset kampus/nonkampus baik fisik maupun nonfisik.
5. Operator telephone dan ekspedisi diluar jam kerja.
6. Pelayanan akses ke ruangan-ruangan dari dalam maupun luar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
7. Mengaplikasikan peraturan/tata-tertib dari pimpinan(Rektorat/fakultas/UPT) yang bersifat umum.
8. Melaksanakan K3L (Kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan) di Lingkungan Kampus.
Jadi satpam jangan baper donk...😂😂😂
ReplyDelete